Kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional untuk itu Pemerintah perlu Menegakkan Ketaatan Wisatawan Asing: Sebagai Keberlanjutan Pariwisata.
Dalam hal kepariwisataan Indonesia merupakan negara yang paling diminati oleh wisatawan mancanegara khususnya pulau Bali, dilansir dari CNN Indonesia dan juga kemenparekraf.go.id, Bali menjadi salah satu Pulau terbaik di dunia. Bahkan, Bali dinyatakan sebagai salah satu pulau terbaik versi majalah travel Amerika Serikat, Travel + Leisure.
Bali, pulau yang mendapat julukan sebagai Pulau Dewata ini menduduki posisi ketiga dari 25 pulau terbaik di dunia versi Travel + Leisure. Dengan nilai 92,51. Bali berada di bawah Pulau Ischia di Italia, dengan perolehan nilai 94,61, selanjutnya Maldives yang mendapat nilai 94,44. Nilai tersebut di peroleh dari pembaca Travel + Leisure.
Indonesia dan Kekayaan Alamnya
Indonesia memiliki daya tariknya tersendiri yakni, negara kepulauan terbesar di dunia dengan 17.508 pulau yang dihuni lebih dari 360 suku bangsa. Hal ini membuat Indonesia kaya akan keragaman budaya dan tradisi serta memiliki pemandangan alam yang sangat indah, dilengkapi dengan aneka kuliner yang menggugah selera. Karna itulah Indonesia menjadi destinasi wisata yang paling digemari wisatawan asing.
Kekayaan yang Perlu di Jaga
Indonesia memiliki kekayaan akan keragaman budaya dan tradisi. hal tersebut merupakan warisan turun temurun pengetahuan tradisional dari para leluhur. Jika digambarkan wujud dari pengetahuan tradisional merupakan kegiatan intelektual berupa karya sastra, seni, atau karya ilmiah.
Pengetahuan tradisional merupakan kekayaan yang perlu di jaga, dimana secara luas pengetahuan tradisional tersebut diklasifikasikan sebagai ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan obat-obatan, sumber daya tanaman genetik, kerajinan, dan lain sebagainya. Hal tersebut merupakan pelengkap dari kepariwisataan yang perlu di jaga.
Perlu kita ketahui bersama bahwa pengetahuan tradisional adalah identitas masyarakat pemiliknya untuk itu perlu dilindungi. Jika suatu saat pengetahuan tradisional punah maka identitas dari masyarakat pemiliknya juga hilang.
Alasan melindungi pengetahuan tradisional adalah konservasi pengetahuan dan budaya tradisional. Selain itu ditujukan untuk mencegah eksploitasi yang tidak sah dan untuk pemeliharaan hak ekonomi dan moral bagi pemegang pengetahuan tradisional.
Isu ini sejak dulu telah menjadi yang diperdebatkan pada forum internasional. Negara maju telah menolak usulan dari negara berkembang yang mengajukan perlindungan internasional untuk pengetahuan tradisional.
Negara maju menganggap bahwa pengetahuan tradisional merupakan milik publik, artinya kepentingan komersial yang dapat mengeksploitasi nya secara paling efisien paling diuntungkan. Sementara masyarakat asli (indigenous peoples) sebagai pemiliknya justru dirugikan karena tidak mendapat kompensasi atas pemanfaatan pengetahuan tradisional nya secara komersial.
Keberlanjutan Pariwisata dan Dugaan yang Beralasan
Imigrasi sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah telah membuka kembali sektor wisata dengan konsep pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism) secara lebih luas, kemudahan yang diberikan imigrasi berlandaskan asas resiprositas dan asas kemanfaatan berupa pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan terbatas diperuntukkan bagi orang asing tertentu.
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan terdapat pada pasal 3 ayat (1) bahwa penerima bebas visa kunjungan dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk ke wilayah Indonesia. Kemudian pada pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa wisatawan asing akan diberikan izin tinggal kunjungan untuk 30 hari namun tidak dapat memperpanjang masa berlaku bebas visa tersebut ataupun dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya. Dampak dari kebijakan ini orang asing yang masuk dan keluar Wilayah Indonesia mengalami peningkatan.
Tentu saja hal ini sangat terkait dengan keamanan negara dan kebijakan pemerintah memegang prinsip kehati-hatian perlu ditingkatkan. Tiap orang asing yang datang wajib taat terhadap peraturan, selain itu perlu pengawasan dengan menganut prinsip selective policy (politik saringan), pengawasan ini tidak hanya pada saat mereka masuk dan keluar ke dan dari wilayah Indonesia, tetapi juga selama mereka berada di wilayah Indonesia termasuk kegiatan-kegiatannya, hal ini masih menjadi kelemahan di negara kita.
Perubahan dan perkembangan di dunia saat ini sangat pesat. Hal ini dapat dilihat dari kemajuan Iptek, arus informasi dan teknologi antar benua yang sangat mudah terkoneksi. Perkembangan tersebut selain berdampak menguntungkan namun ada juga oknum yang menjadikan kekosongan hukum dan kelengahan sebagai celah untuk mencari keuntungan atau kejahatan transnasional.
Koordinasi serta kolaborasi antar kementerian dan lembaga sangat diperlukan sebagai upaya pemerintah dalam hal perlindungan hukum untuk menegakkan ketertiban Pariwisata, ketaatan terhadap asas kelestarian dan keberlanjutan terhadap budaya, kearifan lokal dan biodiversity.
Wisatawan Asing dan Minat Mempelajari Budaya Indonesia
Kita banyak mendengar bahwa Indonesia mempunyai ragam budaya yang begitu mengagumkan dan menjadi salah satu daya tarik bagi para Wisatawan Asing. Kebudayaan asli Indonesia tak jarang begitu dicintai oleh turis luar negeri, hingga kemudian tertarik belajar dan menyebarkannya di negara asal.
Banyak wisatawan Di lansir dari batamnews.co.id Menteri Kanselir KBRI London, Thomas Siregar mengatakan ada dua sekolah di London yang mencantumkan alat musik angklung sebagai mata pelajaran, yaitu Havering Music School di London Timur dan Whitefield School di London Utara. Dua lembaga pendidikan Australia, AFE SA dan Sekolah Bisnis Salford College of Business and Hospitality akan memasukkan kuliner dan fesyen Indonesia sebagai mata pelajaran pilihan.
Bahkan seorang pengajar Indonesia, Giri Maulana, mengaku bangga bisa mengajar bahasa Indonesia di High School of Economics Moscow, Rusia. Tak hanya sebagai guru bahasa Indonesia, Giri juga mengajar seni musik, rupa, tari dan IT.ย Salah satu sekolah dasar di pinggir kota Melbourne, Australia, diajarkan beberapa budaya Indonesia, seperti bahasa, tarian bahkan permainan conglak.ย Hal ini sangat disayangkan, karena justru minat untuk mempelajari budaya Indonesia adalah orang asing.
Perkembangan jaman membuat banyak perubahan dan tanpa disadari telah menggerus kebudayaan asli suatu negara. Di kepulauan Riau sejumlah seni tradisi dan pertunjukan bangsawan, mendu, langlang buana, makyong, serta gubang sudah semakin jarang dipentaskan dan nyaris punah, hal terkait lainnya sebanyak 25 bahasa daerah di Indonesia terancam punah.
Selain itu sangat disayangkan di luar cagar budaya yang memang harus di jaga kelestariannya, Indonesia justru banyak membuat bangunan cafรฉ dan restoran bergaya luar dengan makanan khas luar juga.
Fakta Terhadap Persoalan
Kembali pada Persoalan visa. Berdasarkan studi kasus di lapangan dan pengalaman penulis contoh penyalahgunaan visa tersebut antara lain: Visa digunakan untuk bekerja.
Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah dimana banyak kerja sama yang dilakukan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta dengan pemerintah maupun investor asing, hal inilah yang menyebabkan tenaga kerja asing banyak bekerja di Indonesia, sebab kerja sama ini mengharuskan tenaga kerja asing yang berasal dari pemerintah negara dan perusahaan swasta menggunakan tenaga yang berasal dari negara atau perusahaan asalnya.
Tenaga kerja asing illegal yang bekerja di Indonesia menggunakan prosedur yang tidak sah salah satunya menggunakan visa kunjungan yang bertujuan untuk kepentingan hanya kegiatan pariwisata, kunjungan keluarga, sosial budaya, serta kunjungan lainnya yang tidak dapat digunakan untuk bekerja, padahal untuk kepentingan bekerja wajib menggunakan visa dengan indeks C312.
Visa digunakan untuk melakukan riset. Visa yang digunakan untuk kepentingan riset menggunakan indeks C315. Riset identik dengan dua kepentingan, yakni untuk kepentingan akademis atau industri. Sudah jelas jika di gunakan untuk kepentingan akademisi tentunya akan menghasilkan ilmu untuk kalangan akademisi, lain halnya jika riset untuk kepentingan industri, tentunya bertujuan komersil.
Baca juga:ย Mempopularitaskan Kembali Wisata Pendakian Gunung Seusai Pandemi
Pemanfaatan Ekonomi dari Kekayaan Intelektual
Direktur Regulasi, Kemenparekraf/Baparekraf dalam acara sosialisasi menyampaikan bahwa sekarang kita tidak lagi berbicara tentang perlindungan hukum namun sudah saatnya berbicara tentang pemanfaatan ekonomi dari suatu kekayaan intelektual. Traditional Knowledge, Cagar Budaya, dan Biodiversity adalah bentuk kekayaan alam komunal di Indonesia.
Pemerintah perlu membuat strategi untuk mendorong wisata dengan konsep pariwisata berkelanjutan (sustainable tourism). Kita patut mencontoh kebijakan pemerintah Jepang. Dilansir dari japanesestation.com, sehubungan dengan kelakuan wisatawan yang tidak sopan Distrik Gion keluarkan larangan mengambil foto di jalan pribadi dengan denda 10,000yen bagi yang melanggar.
Membuat aturan larangan mengambil gambar juga dapat diterapkan oleh pemerintah Indonesia terutama pada kawasan-kawasan tertentu yang dianggap rawan di eksploitasi untuk kepentingan komersil oleh negara lain.
Fakta lainnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan sebanyak 25 bahasa daerah di Indonesia terancam punah karena semua penuturnya berusia 20 tahun ke atas dan jumlahnya sangat sedikit. Generasi tua pun sudah tidak berbicara bahasa daerah itu kepada anak-anak atau hanya berbicara dengan usia sebayanya. Menyikapi hal ini perlu dilakukan kajian mendalam, bisa saja kepunahan tersebut bukan hanya dari sisi budaya dan bahasa saja.
Untuk melestarikan kebudayaan, traditional knowledge, cagar budaya dan juga biodiversity, pemerintah perlu membuat kebijakan kepada sekolah/kampus agar memasukan ilmu budaya dan Hak Kekayaan Intelektual sebagai mata pelajaran wajib.
Jalan keluar
Kebijakan larangan pengambilan gambar di lokasi tertentu sangat penting sebagai upaya untuk: Menjaga rahasia pengetahuan tradisional masyarakat asli mencakup data dan informasi; Menghormati hak-hak privasi suku asli; Menghormati hak ekonomi dan moral bagi pemegang pengetahuan tradisional.
Konsekuensi Hukum Terhadap Penyalahgunaan Visa Kunjungan di Indonesia adalah dengan menggunakan tindakan hukuman Pidana dan tindakan hukuman administratif yang menjerat para pelanggar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, budaya Indonesia merupakan salah satu daya tarik tersendiri bagi Wisman. Agar tetap lestari pemerintah perlu terus menjaga cagar budaya yang hampir punah dengan cara merevitalisasi dengan mempertahankan bentuk aselinya; Menetapkan kebijakan sekolah/kampus agar memasukan ilmu budaya sebagai mata pelajaran wajib.
Saran
Kebijakan larangan pengambilan gambar untuk tujuan komersil pada lokasi-lokasi tertentu; Tindakan hukuman pidana dan tindakan hukuman administratif yang menjerat para pelanggar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menetapkan kebijakan sekolah/kampus agar memasukan ilmu budaya sebagai mata pelajaran wajib; Memperbanyak ruang dan bangunan dengan nuansa/ornamen khas budaya Indonesia.
Daftar Pustaka:
https://pedulicovid19.kemenparekraf.go.id/alasan-bali-jadi-salah-satu-pulau-terbaik-dunia/
https://kemlu.go.id/canberra/id/read/indonesia/2186/etc-menu
https://imigrasisingaraja.kemenkumham.go.id/visa-on-arrival-dan-negara-bebas-visa-kunjungan/
Perangin-angin, R. B. B., Nababan, R., & Siahaan, P. G. (2020). Perlindungan Pengetahuan Tradisional sebagai Hak Konstitusional di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 17(1), 178. https://doi.org/10.31078/jk1718
Nyoman, N., Yuktatma, U., Agung, A., Yusa, N., Hukum, B., Fakultas, I., & Universitas, H. (n.d.). Tinjauan Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Visa Kunjungan Oleh Warga Negara Asing dI Indonesia. 6, 1โ5.
Hamdi, M. A. (2019). Sanksi Bagi Warga Negara Asing yang Melakukan Penyalahgunaan Bebas Visa Kunjungan. Jurnal Ilmiah Kajian Keimigrasian, 2(1), 8โ15.
๐๐๐๐๐