JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) hari ini secara resmi membuka Kick-Off Meeting dan Seminar Penilaian Hak Asasi Manusia (Penilaian HAM) pada Kementerian/Lembaga Negara Tahun 2026 di Hotel Le Meridien Jakarta. Kegiatan ini menandai langkah strategis bersama antara Komnas HAM dengan sembilan kementerian dan lembaga negara dalam upaya memperkuat budaya kepatuhan hak asasi manusia di lingkungan pemerintahan Indonesia.
Dari sembilan kementerian yang terlibat, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemendiktisaintek) hadir sebagai salah satu peserta kunci dengan fokus penilaian pada kluster Hak atas Pendidikan Tinggi. Keikutsertaan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa layanan pendidikan tinggi yang diselenggarakan negara selaras dengan standar dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Kemendiktisaintek diundang secara resmi melalui surat Komnas HAM bernomor 046/PP.00.05/0.1.0/V/2026 tertanggal 7 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penilaian HAM, Anis Hidayah.
Penilaian HAM: Program Prioritas Nasional yang Terencana
Penilaian HAM bukanlah program baru yang muncul tiba-tiba. Komnas HAM telah membangun fondasi program ini secara bertahap sejak 2023, ketika Pedoman Penilaian HAM pertama kali disusun sebagai acuan indikator kepatuhan kementerian dan lembaga terhadap prinsip-prinsip HAM. Program ini merupakan Program Prioritas Nasional yang didukung penuh oleh Kementerian PPN/Bappenas, menegaskan posisinya sebagai instrumen evaluasi yang strategis dan terstruktur.
Pada 2024, tujuh kementerian mengikuti pilot project Penilaian HAM dan menerima skor serta rekomendasi perbaikan. Kini di 2026, giliran sembilan kementerian dan lembaga negara lainnya, termasuk Kemendiktisaintek, untuk berpartisipasi dalam siklus penilaian yang lebih matang. Hak atas pendidikan tinggi sendiri memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Pasal 28C UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005.
Baca juga: Hak Pendidikan di Daerah Perbatasan: Tantangan dan Upaya Peningkatan Akses
Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Pendidikan yang Lebih Baik
Forum hari ini dirancang sebagai ruang dialog yang konstruktif, bukan sekadar seremoni pembukaan. Seminar yang berlangsung pukul 14.00 hingga 16.00 WIB menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga negara, mencerminkan semangat kolaborasi lintas sektor yang menjadi ruh dari program ini.
Paparan utama disampaikan oleh Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Putu Elvina, S.Psi, M.M., kemudian ditanggapi oleh Dr. Andreas Hugo Pareira, Anggota DPR RI Wakil Ketua Komisi XIII, Dr. H. Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri, serta Hendra Wahanu Prabandani, S.H., L.LM., Direktur Pembangunan Hukum, HAM, dan Pemasyarakatan Bappenas. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan ini memperkuat bahwa Penilaian HAM adalah agenda bersama, bukan beban sepihak yang diletakkan di pundak kementerian.
Komnas HAM berharap kegiatan ini menjadi jembatan komunikasi aktif yang menghasilkan kolaborasi positif. Sebagaimana tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan ini, tujuan akhir yang ingin dicapai adalah meningkatnya kesadaran, ketaatan, dan kepatuhan (compliance) HAM bagi seluruh kementerian dan lembaga negara di Indonesia sebuah perjalanan panjang yang membutuhkan sinergi semua pihak.
Kemendiktisaintek: Mitra Strategis dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
Bagi Kemendiktisaintek, keterlibatan dalam Penilaian HAM 2026 adalah kesempatan berharga untuk merefleksikan dan memperkuat upaya-upaya yang selama ini telah dilakukan dalam memperluas akses pendidikan tinggi. Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, beasiswa LPDP, kebijakan afirmasi bagi mahasiswa daerah 3T, serta program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan bukti nyata komitmen kementerian dalam mendekatkan pendidikan tinggi berkualitas kepada seluruh lapisan masyarakat.
Melalui proses Penilaian HAM, Kemendiktisaintek mendapatkan mekanisme evaluasi yang independen dan berbasis indikator internasional. Hasilnya kelak akan menjadi masukan berharga bukan sebagai vonis, melainkan sebagai peta jalan perbaikan yang terukur untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pendidikan tinggi semakin menjangkau mereka yang paling membutuhkan: mahasiswa dari keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas, serta mereka yang tinggal di wilayah terpencil dan perbatasan.
Untuk itu, dengan semangat keterbukaan dan kolaborasi yang dibangun hari ini, Penilaian HAM 2026 diharapkan dapat mendorong perubahan positif yang berkelanjutan menjadikan pendidikan tinggi Indonesia bukan hanya lebih luas jangkauannya, tetapi juga semakin bermartabat dan berpihak pada hak-hak setiap warga negara.
Sumber:
UU No. 39/1999 tentang HAM; UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi; ICESCR (UU No. 11/2005)











