Jakarta – Di tengah persaingan industri yang semakin ketat dan perkembangan teknologi yang berlangsung cepat, perlindungan terhadap karya desain menjadi kebutuhan yang tak bisa diabaikan. Menjawab tantangan tersebut, DPR bersama pemerintah tengah menyiapkan RUU Desain Industri baru yang menghadirkan sejumlah perubahan penting, mulai dari perpanjangan masa perlindungan hingga penguatan mekanisme lisensi dan penyelesaian sengketa. Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi baru bagi peningkatan daya saing industri nasional sekaligus mendorong lahirnya lebih banyak inovasi karya anak bangsa.
Dalam draf terbaru yang sedang disiapkan, RUU Desain Industri terdiri atas 18 Bab dan 96 Pasal, substansi pengaturannya justru diperkuat melalui sejumlah perubahan mendasar yang dinilai relevan dengan perkembangan industri modern.
Salah satu perubahan paling signifikan adalah penerapan sistem pencatatan (recordation) selain mekanisme pendaftaran yang selama ini berlaku. Sistem ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pelaku usaha, khususnya industri kecil dan menengah (IKM), dalam memperoleh perlindungan hukum atas desain yang mereka hasilkan.
Selain itu, jangka waktu perlindungan desain industri diperpanjang, lebih lama dibandingkan ketentuan sebelumnya. Perubahan ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi suatu desain yang telah dihasilkan melalui proses kreatif dan investasi yang tidak sedikit.
RUU juga mengatur secara lebih rinci mengenai lisensi, pengalihan hak, dan mekanisme penyelesaian sengketa, sehingga diharapkan dapat meminimalkan konflik hukum sekaligus memberikan kepastian bagi pemegang hak maupun pihak yang memanfaatkan desain industri melalui kerja sama bisnis.
Menjawab Tantangan Industri dan Teknologi
Pembaruan regulasi ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri nasional. Dalam pembahasan sebelumnya, pemerintah menilai bahwa UU No. 31 Tahun 2000 sudah tidak sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan teknologi, model bisnis digital, dan dinamika perdagangan internasional yang berkembang sangat cepat.
Mantan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pernah menegaskan bahwa revisi regulasi desain industri diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan masyarakat industri, kemajuan teknologi, serta perubahan hukum internasional. Menurutnya, perlindungan desain industri memiliki peran penting dalam meningkatkan daya saing produk Indonesia baik di pasar domestik maupun global.
Lebih lanjut, pemerintah juga melihat perlunya peningkatan kualitas kriteria kebaruan desain industri guna menghindari persaingan usaha tidak sehat dan mencegah terjadinya kesesatan konsumen. Di sisi lain, penyempurnaan sistem perlindungan juga diarahkan untuk mengakomodasi desain yang memiliki siklus hidup produk relatif singkat melalui mekanisme perlindungan yang lebih fleksibel.
Selaras dengan Standar Internasional
RUU Desain Industri juga disusun dengan mempertimbangkan perkembangan perjanjian internasional, termasuk Geneva Act of the Hague Agreement Concerning the International Registration of Industrial Designs 1999. Sistem pendaftaran internasional tersebut memungkinkan perlindungan desain di berbagai negara anggota melalui satu permohonan yang diajukan kepada Biro Internasional World Intellectual Property Organization (WIPO).
Langkah harmonisasi ini dinilai penting mengingat perlindungan hak kekayaan intelektual telah menjadi salah satu aspek utama dalam perdagangan internasional sejak lahirnya World Trade Organization (WTO) dan perjanjian TRIPs yang mengatur berbagai aspek kekayaan intelektual, termasuk desain industri.
Baca juga: UU Hak Cipta dan Tantangan Zaman: Mengapa Revisi Sudah Tidak Bisa Ditunda?
Dorong Inovasi dan Nilai Tambah Produk
Keberadaan desain industri yang terlindungi secara hukum diyakini dapat meningkatkan nilai tambah produk sekaligus menjadi pembeda di pasar. Perlindungan tersebut memberikan hak eksklusif kepada pemegang hak desain industri untuk mencegah tindakan penggandaan atau penjiplakan tanpa izin.
RUU Desain Industri diharapkan mampu menciptakan iklim inovasi yang lebih kondusif, memperkuat perlindungan bagi para desainer dan pelaku usaha, serta meningkatkan daya saing industri nasional di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Referensi
- Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, “RUU Desain Industri Dorong Daya Saing dan Akomodir Kemajuan Teknologi” (2019).
- Draf RUU Desain Industri yang sedang dibahas DPR RI (informasi struktur 14 Bab dan 57 Pasal, perpanjangan masa perlindungan 15 tahun, sistem pencatatan, lisensi, dan penyelesaian sengketa sebagaimana disebutkan dalam permintaan pengguna).










