Work Life Balance dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan

Perspektif hukum mengenai work life balance dalam dunia kerja

Foto: Eva Mardiana

Fenomena work life balance semakin banyak diperbincangkan di dunia kerja, termasuk di Indonesia. Perkembangan budaya kerja modern membuat banyak pekerja mulai lebih memperhatikan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Tuntutan pekerjaan saat ini juga semakin tinggi. Akibatnya, banyak pekerja merasa kesulitan memisahkan waktu kerja dengan kehidupan pribadi. Kondisi tersebut kemudian memunculkan berbagai fenomena di dunia kerja, salah satunya quiet quitting. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan pekerja yang memilih bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab tanpa mengambil beban tambahan di luar kewajibannya.

Work Life Balance dan Dunia Kerja Modern

Fenomena ini sering kali menimbulkan perbedaan pandangan antara perusahaan dan pekerja. Sebagian perusahaan menilai loyalitas pekerja melalui kesediaan untuk bekerja lebih, tetap tersedia di luar jam kerja, maupun menerima tambahan pekerjaan di luar jobdesk utama.

Di sisi lain, banyak pekerja mulai memandang bahwa menjaga batas antara pekerjaan dan kehidupan pribadi merupakan bagian dari kesehatan kerja dan keseimbangan hidup. Work life balance juga tidak dapat diartikan sebagai penolakan terhadap pekerjaan ataupun rendahnya loyalitas pekerja terhadap perusahaan.

Pada dasarnya, konsep ini lebih mengarah pada upaya menciptakan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi agar pekerja tetap dapat bekerja secara sehat, produktif, dan profesional.

Permasalahan mulai muncul ketika batas antara pekerjaan dan kehidupan pribadi semakin kabur. Tidak sedikit pekerja merasa dituntut untuk selalu aktif di luar jam kerja. Pekerja juga sering diminta membalas pesan pekerjaan kapan pun serta menyelesaikan pekerjaan tambahan tanpa batas waktu yang jelas.

Perspektif Hukum Ketenagakerjaan

Dalam hubungan kerja, hak dan kewajiban para pihak pada dasarnya mengacu pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini sejalan dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan:

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Artinya, selama pekerja menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kerja dan ketentuan perusahaan, maka pekerja pada dasarnya telah memenuhi kewajiban hukumnya dalam hubungan kerja.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juga mengatur mengenai waktu kerja dan hak istirahat pekerja.

Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan:

“Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.”

Sedangkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan:

“Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hubungan kerja pada dasarnya juga mengenal batas waktu kerja dan hak istirahat pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Apabila pekerjaan dilakukan melebihi ketentuan waktu kerja, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk memperhatikan hak pekerja atas upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

Hubungan Industrial dan Keseimbangan Kerja

Dalam praktik hubungan kerja, perusahaan dan pekerja sama-sama memiliki kewajiban untuk menghormati hak dan kewajiban masing-masing. Kewajiban tersebut mengacu pada perjanjian kerja dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Penerapan work life balance juga tidak dapat semata-mata dipandang sebagai bentuk rendahnya loyalitas pekerja. Sebaliknya, work life balance merupakan bagian dari upaya menjaga hubungan kerja yang sehat dan profesional.

Perusahaan tentu memiliki kepentingan untuk menjaga produktivitas dan stabilitas operasional. Namun perusahaan juga perlu membangun sistem kerja yang sehat serta komunikasi profesional agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi mengenai batas kewajiban pekerja.

Fenomena work life balance juga menunjukkan adanya perubahan pola pikir generasi kerja saat ini. Banyak pekerja mulai menempatkan kesehatan mental, lingkungan kerja yang sehat, waktu bersama keluarga, dan keseimbangan hidup sebagai faktor penting dalam mempertahankan pekerjaan.

Kondisi ini menjadi pengingat bahwa hubungan industrial yang sehat tidak hanya dibangun melalui tuntutan produktivitas, tetapi juga melalui penghargaan terhadap hak pekerja, kepastian aturan kerja, serta hubungan profesional yang seimbang antara perusahaan dan pekerja.

Pada akhirnya, work life balance bukan sekadar tren dunia kerja modern, melainkan bagian dari upaya menciptakan hubungan kerja yang sehat, profesional, dan berkelanjutan dalam perspektif ketenagakerjaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *