Langkah-langkah Pendaftaran Merek untuk Usaha

Merek

Brand (sumber gambar: pixabay)

Bagi sebagian orang pendaftaran merek tidaklah berarti, namun bagi seorang entrepreneur yang memiliki pemikiran panjang ke depan pendaftaran merek merupakan pembuka jalan yang wajib dilakukan. pada artikel ini sobat kraetif akan belajar langkah-langkah Pendaftaran merek ke dirjen kekayaan intelektual.

Suara Kreatif akan berbagi informasi terkait langkah-langkah pendaftaran merek dan manfaatnya yang mudah difahami para pembaca sekalian. Berikut ini adalah tahapan sebelum mengajukan bagi permohonan baru.

 

Menentukan Klasifikasi atau Kelas Barang

Untuk menentukan klasifikasi sahabat dapat melakukan pengecekan melalui website skm.dgip.go.id Contoh: Merek Emeron adalah merek dengan kelas barang sampo. Apabila ditelusuri di sistem klasifikasi merek, sampo berada di kelas 3.

 

Menentukan Etiket atau Label Mereknya

Etiket adalah gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi yang diajukan sebagai merek. Contoh: Etiket Merek Nike dapat terdiri dari logo tanda checklist disertai tulisan ‘NIKE’. Etiket pun dapat berdiri sendiri sebagai sebuah lambang checklist atau hanya berbentuk tulisan ‘NIKE’ saja.

 

Lakukan Pengecekan Peluang Merek

Perlu Sahabat dipahami, setiap merek yang diajukan hanya ada dua kemungkinan, yaitu ditolak atau didaftar. Nah, sebagai pemohon, Sahabat dapat memperkecil peluang ditolak merek dengan cara mengecek peluang terdaftarnya sebuah merek melalui website resmi DJKI, yaitu https://pdki-indonesia.dgip.go.id/

untuk menambah referensi, Sahabat dapat membaca UU No. 20 Tahun 2016, Bab IV bagian kesatu tentang merek yang tidak dapat didaftar dan ditolak, mulai dari pasal 20 sampai dengan Pasal 22.

Alternatif lainnya Sahabat dapat mencari melalui google dengan kata kunci ‘Unsur Penolakan Merek’. Hasil dari google tidak bersifat mutlak, namun dari pemeriksaan DJKI-lah yang akan menentukan hasilnya.

 

Menentukan Tipe Permohonan (UMKM atau Umum)

Terdapat perbedaan biaya permohonan merek bagi pemohon umum dan UMKM. Jika merek sahabat untuk usaha UMKM, pastikan memiliki salah sati surat rekomendasi atau surat keterangan UMKM dari beberapa lembaga atau kementerian seperti Kementerian Koperasi dan UMKM,  beberapa Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Ada beberapa hal yang wajib Sahabat pastikan saat memohon surat keterangan kepada lembaga atau kementerian terkait, seperti:

  • Nama Pemohon, Alamat Pemohon, Label atau Etiket Merek, dan Jenis Barang yang akan diajukan permohonan pendaftarannya.
  • Nama, Jabatan, dan Unit Organisasi yang menandatangani surat keterangan tersebut.

 

Siapkan Etiket Merek dan Tanda Tangan Pemilik Merek

Pemohon harus menyiapkan Logo merek yang akan didaftarkan dan tanda tangan pemilik dalam bentuk JPG atau JPEG.

Setelah semuanya siap sahabat bisa langsung mendaftarkannya.

 

Langkah-langkah Pendaftaran Merek

pendaftaran merek
pendaftaran merek (ilustrasi gambar by suarakreatif.com)

Langkah Pertama

Apabila belum memiliki akun, Sahabat dapat melakukan registrasi dengan mengklik tombol daftar pada laman merek.dgip.go.id (tombol berada disebelah kanan atas). Hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian data pemohon adalah:

  1. Pilih Badan Hukum, jika data yang dimasukkan adalah identitas perusahaan atau direktur dari sebuah perusahaan.
  2. Pilih Perorangan, jika data yang dimasukkan adalah identitas dari pemohon tunggal.
  3. Pilih UMKM, jika data yang dimasukkan adalah identitas pemohon yang memiliki surat rekomendasi atau keterangan UMKM dari Dinas Koperasi atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat (Bukan surat izin pendirian usaha atau SIUP dari kecamatan atau kelurahan). Kemudian klik tombol PROSES.

Langkah Kedua

Sistem DJKI akan mengirimkan notifikasi aktivasi akun melalui email yang telah didaftarkan. Bisa dicek pada bagian Inbox atau Spam. Apabila kesulitan mengaktivasi akun via email, sahabat dapat menghubungi petugas DJKI melalui layanan Halo Live Chat di website dgip.go.id pada jam operasional DJKI. Ketika email telah diaktivasi, silahkan log in.

Langkah Ketiga

Lakukan pemesanan kode billing SIMPAKI di simpaki.dgip.go.id. Masukan data sebagai pemohon yang akan mengajukan pemilik sah sebuah merek. Biaya pendaftarannya sebesar Rp.500,000,- (per kelas per merek) apabila pemohon memiliki rekomendasi UMKM dari Dinas Koperasi atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.

Untuk jalur umum akan dikenakan biaya Rp.1,800,000 (per kelas per merek). Jika masih bingung  menentukan kelas merek dalam mengajukan permohonan, sahabat dapat mengeceknya melalui skm.dgip.go.id. Pastikan  semua data diisi, lalu klik Proses.

Langkah Keempat

Lakukan pembayaran kode billing pembayaran yang telah dipesan. Cara pembayaran dapat di lihat dalam bentuk video singkat pada link: https://www.dgip.go.id/menu-utama/merek/biaya. Video tersebut ada di bagian “Cara Pembayaran Permohonan KI”.

Langkah Kelima

Lakukan input data merek di akun yang telah didaftarkan. Pengisian data Sahabat sebagai pemohon dimulai dari meng-klik tombol PERMOHONAN ONLINE di sisi sebelah kiri. Kemudian mengklik tombol TAMBAH yang ada di bagian tengah sisi sebelah kanan.

Pengisian data pemohon terdiri dari 8 langkah:

  1. (GENERAL). Pemohon melakukan pemilihan tipe permohonan. Jika kelas yang diajukan pendaftarannya ada di kelas 1-34, pilih MEREK DAGANG. Jika kelas yang diajukan pendaftarannya ada di kelas 35-45, pilih MEREK JASA. Jika kelas yang diajukan pendaftarannya terdiri dari banyak kelas yang tercampur di kelas 1-34 dan 34-45, pilih MEREK DAGANG dan JASA. Lalu masukkan kode billing yang terdiri dari 15 digit angka, setelah itu klik tombol CHECK. Setelah selesai, harap meng-klik tombol SIMPAN dan LANJUTKAN.
  2. (PEMOHON). lakukan pengisian data pada kolom yang telah disediakan. Data yang diisi adalah data dari pihak yang akan menjadi pemilik sah dari merek. Setelah selesai, harap meng-klik tombol SIMPAN kemudian LANJUTKAN.
  3. (KUASA). Pemohon tidak melakukan pengisian apapun di bagian ini. Harap meng-klik tombol SIMPAN dan LANJUTKAN.
  4. (PRIORITAS). Lakukan hal serupa seperti langkah ke 3.
  5. (MEREK). Pemohon melakukan pengisian data di kolom yang telah disediakan. Jangan lupa untuk upload E-TIKET MEREK. Ketentuan e-tiket yang diupload adalah gambar format JPEG dengan dimensi pixel minimal 300×300 / maksimal 1024×1024. Setelah selesai, klik tombol SIMPAN dan LANJUTKAN.
  6. (KELAS). Pemohon melakukan pengisian data di kolom yang telah disediakan. Kemudian klik tombol SIMPAN dan LANJUTKAN.
  7. (LAMPIRAN). Pemohon HANYA melakukan upload data berupa tanda tangan di step ketujuh ini. Adapun tanda tangan yang diupload harus berformat JPEG. Setelah selesai, klik tombol SIMPAN dan LANJUTKAN.
  8. (RESUME). Pemohon diharapkan melakukan pengecekan dengan teliti terkait data yang dimasukkan. Jika sudah yakin, pemohon dapat meng-klik tombol SELESAI.

Banyak manfaat yang didapat ketika  mendaftarkan merek bagi bisnis, beberapa diantaranya adalah:

  1. Mendapat Perlindungan

Merek yang didaftarkan akan memperoleh perlindungan hukum dan mendapatkan sertifikat dari Menteri Hukum dan HAM. Selama merek belum didaftarkan, brand bisnis akan berstatus umum atau tidak memiliki perlindungan hukum. Siapa pun bisa menggunakannya secara bebas. Merek yang didaftarkan dapat diperpanjang jika sudah melebihi 20 tahun.

  1. Punyai Identitas Resmi

Bisnis Sahabat akan memiliki identitas dan dinyatakan resmi oleh negara, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen. Pemilik bisnis tidak akan khawatir mereknya ditiru atau dicuri oleh kompetitor sedangkan konsumen melihat produk yang ditawarkan adalah asli.

  1. Peluang Bisnis Terbuka Lebar

Dalam dunia bisnis, kerja sama adalah langkah penting agar usaha dapat berkembang. Karena tidak semua pihak bersedia menjalin kerja sama dengan brand yang tidak mempunyai legalitas resmi.  Jika merek sebuah produk telah terdaftar maka peluang badan usaha untuk berkembang semakin besar. Contohnya adalah kesempatan mengajukan kerja sama ekspor, franchise atau waralaba akan lebih menjanjikan.

  1. Pembeda Dengan Kompetitor

Di lapangan akan muncul produk yang serupa dengan milikmu. Konsumen akan memilih produk dari merek yang sudah dipercaya. Merek inilah yang menjadi pembeda antara satu produk dengan produk lainnya.

  1. Kemudahan Dalam Menjual

Merek dagang yang didaftarkan akan lebih mudah untuk dijual. Ketika sebuah merek telah terkenal, apapun produk yang mereka jual tentu cepat laris dibanding produk merek baru. Misalnya ketika hendak membeli pasta gigi, tanpa sadar kita akan menyebut Pepsodent, padahal ada banyaki merek pasta gigi di supermarket.

Tunggu apa lagi nih sahabat, ketika merek bisnismu berhasil melakukan branding  kuat di masyarakat pastinya akan menjual lebih mudah, ditambah perasaan tenang karena merek tersebut tidak akan dicuri oleh kompetitor. Semoga informasi langkah-langkah pendaftaran merek diatas bermanfaat bagi semua sobat kreatif, selamat mencoba.

 

Sumber: Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual