Kekayaan Intelektual Jadi Agunan – Pernah membayangkan musisi bisa dapat modal dari bank hanya dengan menjaminkan hak cipta lagunya? Atau desainer fesyen bisa meminjam dana untuk produksi koleksi terbarunya bermodalkan desain pakaian yang ia ciptakan? Dulu, ini mungkin terdengar mustahil. Bank biasanya mensyaratkan agunan fisik seperti rumah atau mobil, yang mana tak banyak dimiliki oleh para pelaku ekonomi kreatif. Padahal, aset utama mereka adalah ide-ide brilian dan karya-karya intelektual mereka, mulai dari hak cipta, merek, hingga paten.
Solusi Revolusioner
Kabar baiknya, kondisi ini kini berubah drastis berkat kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2022. Aturan baru ini menjadi tonggak sejarah yang memungkinkan Kekayaan Intelektual (KI) untuk dijadikan jaminan utang. Ini adalah sebuah revolusi dalam dunia pembiayaan, khususnya bagi sektor ekonomi kreatif yang selama ini kesulitan mengakses modal.
Bayangkan saja, kini para desainer bisa mengajukan pinjaman dengan menjaminkan hak cipta koleksi busananya. Startup teknologi bisa menggunakan paten inovasi mereka sebagai agunan, dan musisi bisa memanfaatkan royalti lagu-lagu mereka untuk mendapatkan akses pembiayaan yang selama ini sulit dijangkau.
Mengapa Skema Ini Begitu Penting?
Skema pembiayaan berbasis KI ini memiliki peran krusial karena beberapa alasan, yang pertama adalah mayoritas pelaku ekonomi kreatif di Indonesia adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang kerap minim aset fisik. PP ini membuka pintu bagi mereka untuk mendapatkan modal yang sangat dibutuhkan.
Alasan yang kedua adalah, selama ini karya intelektual seringkali “tersimpan” begitu saja, padahal memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Dengan aturan baru ini, KI bisa dioptimalkan menjadi aset produktif yang dapat menunjang pertumbuhan usaha.
Dan alasan yang terakhir, PP ini bukanlah aturan tunggal, melainkan turunan dari Undang-Undang Ekonomi Kreatif No. 24 Tahun 2019, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengembangkan sektor ini.
Tantangan yang Harus Dihadapi
Meskipun menjanjikan, implementasi skema ini tentu tidak mudah dan masih menghadapi beberapa kendala. Tiga tantangan utama yang perlu diatasi adalah:
- Menentukan nilai ekonomi sebuah merek atau hak cipta sangatlah rumit. Dibutuhkan penilai profesional yang memiliki keahlian khusus untuk memastikan penilaian yang akurat, tidak terlalu tinggi (overestimate) atau terlalu rendah (underestimate).
- Bank masih kesulitan dalam memverifikasi kepemilikan dan status hukum suatu KI. Data yang terbatas membuat mereka ragu untuk menerima KI sebagai jaminan.
- Belum ada platform terpadu untuk pendaftaran penilai KI atau sistem pencatatan KI yang terintegrasi secara menyeluruh, sehingga menyulitkan proses verifikasi.
Tiga Langkah Penting untuk Keberhasilan Skema Ini
Untuk memastikan skema pembiayaan berbasis KI ini berjalan optimal, ada tiga langkah penting yang harus segera diwujudkan:
- Siapkan Penilai Profesional KI
Nilai KI tidak bisa ditentukan sembarangan. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan perlu menyempurnakan Standar Penilaian Indonesia (SPI) khusus untuk KI. Selain itu, penting untuk membuka pelatihan guna mencetak penilai KI bersertifikat. Pemerintah juga perlu membuat platform pendaftaran penilai agar bank dan pelaku usaha mudah menemukan penilai yang kompeten.
- Bangun Database KI Terintegrasi
Untuk menghilangkan keraguan bank, diperlukan database KI yang terintegrasi. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) harus berkolaborasi dengan sistem jaminan fidusia di Kementerian Hukum untuk menyatukan data. Dengan begitu, bank dan penilai bisa mengakses status KI secara real-time, termasuk apakah KI tersebut sudah terdaftar, bebas sengketa, atau masih berlaku.
- Sediakan Insentif dan Pendampingan
Banyak pelaku usaha yang mungkin belum memahami prosedur dan manfaat dari skema ini. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan insentif fiskal, seperti potongan pajak bagi bank yang aktif menyalurkan pembiayaan berbasis KI. Selain itu, pendampingan teknis juga penting, membimbing pelaku usaha dalam mendaftarkan KI, menyusun proposal pembiayaan, hingga mengelola royalti. Pembentukan badan khusus seperti Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kemenparekraf juga bisa memfasilitasi pemasaran dan pembiayaan ini.
Contoh Nyata Penerapan Skema Ini
Skema pembiayaan berbasis KI ini bisa diwujudkan dalam berbagai bentuk, di antaranya:
Gadai Royalti: Seorang musisi bisa menjaminkan hak royalti lagu-lagunya untuk mendapatkan dana segar guna memproduksi album baru.
Pembiayaan Proyek: Sebuah studio animasi bisa meminjam dana dengan menjadikan hak cipta karakternya sebagai jaminan, didukung oleh Surat Perintah Kerja (SPK) dari klien.
Bagi para pelaku usaha kreatif, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan agar bisa memanfaatkan skema ini:
- Pastikan Kekayaan Intelektual Anda terdaftar resmi di DJKI.
- Siapkan proposal bisnis yang jelas dan menunjukkan potensi ekonomi dari KI Anda.
- Berkomunikasi dan berkolaborasi dengan lembaga manajemen kolektif (khususnya untuk musik) akan memudahkan proses verifikasi royalti.
Masa Depan Ekonomi Kreatif Indonesia
PP No. 24/2022 adalah sebuah terobosan yang berpotensi mengubah “karya” menjadi “modal.” Namun, dibutuhkan kolaborasi dan langkah cepat dari semua pihak. Pemerintah harus segera mempercepat penyiapan penilai KI, membangun database terintegrasi, dan gencar melakukan sosialisasi. Di sisi lain, bank juga perlu lebih fleksibel dalam melakukan penilaian, terutama pada aspek ‘collateral’ yang kini mencakup Kekayaan Intelektual.
Dengan langkah-langkah ini, Indonesia bisa mencontoh kesuksesan negara seperti Korea Selatan dan Tiongkok, di mana pembiayaan berbasis KI telah melahirkan perusahaan-perusahaan kreatif raksasa (unicorn) bertaraf global. Mari kita wujudkan potensi besar ekonomi kreatif Indonesia!
(Artikel ilmiah karya Yetti Rochadiningsih, Torang Nasution, Henri Pardamean, dan Muhamad Amin di tulis ulang dengan gaya karya ilmiah populer agar mudah dipahami).










