HKI  

Pentingnya Peningkatan Jumlah Paten untuk Meningkatkan Pembangunan Ekonomi

Oleh: Andy Noor Januar Rizky (Fakultas Hukum, Universitas Al Azhar Indonesia)

admin
Ilustrasi Paten Indonesia (foto: freepik.com)
Ilustrasi Paten Indonesia (foto: freepik.com)

Paten Indonesia – Seiring zaman bergerak cepat, teknologi kini menempati peran sentral dalam mempermudah kehidupan dan mendorong ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy).

Baca juga: Pemanfaatan Paten: Kunci Inovasi dan Kemajuan Ekonomi Indonesia

Kondisi Paten Indonesia Saat Ini

Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.[1] Artinya, perekonomian di Indonesia harus dibangun atas dasar gotong royong, kebersamaan, kepentingan bersama, bukan semata-mata untuk keuntungan individu maupun kelompok tertentu. Salah satu indikator utama dari ekosistem inovasi adalah jumlah paten yang dapat meningkatkan pembangunan ekonomi negara. Namun, data pada tahun 2020 dari World Intellectual Property Organization (WIPO) menunjukkan bahwa daftar paten oleh peneliti Indonesia hanya satu per enam dari peneliti asing di Indonesia.[2]  Hal tersebut diakui oleh Achmad Affandi selaku Direktur Inovasi Institut Teknologi Surabaya dan Dede Mia Yusanti selaku Direktur Paten DTLST. Dede menyebutkan bahwa monetisasi paten di Indonesia untuk industri baru 10% dari yang didaftarkan.[3]

Tren Positif dan Regulasi Paten Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, permohonan paten dalam negeri menunjukkan tren positif, dengan rata-rata peningkatan sekitar 14,7 persen per tahun sejak 2015 dan mencapai angka tertinggi sebesar 6.757 permohonan pada tahun 2024.[4] Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016, yang diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024, guna menyelaraskan sistem nasional dengan standar internasional. Paten tidak hanya menjadi bukti legal atas suatu invensi, tetapi juga berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi, karena mampu mendorong penciptaan lapangan kerja, menarik investasi, memperkuat daya saing industri, dan meningkatkan pendapatan negara melalui inovasi berbasis teknologi.

Peran Paten sebagai Penggerak Ekonomi

Hak eksklusif diberikan kepada penemu melalui paten, untuk menggunakan atau melisensikan invensinya dalam jangka waktu tertentu sebagai insentif legal dan ekonomi. Perlindungan hukum mendorong individu, lembaga riset, dan perusahaan untuk berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan, karena hasil inovasi mereka dijamin tidak akan ditiru secara bebas.

Hak paten dapat memberikan kepastian hukum serta keamanan ekonomi bagi penemu sehingga semakin meningkatnya jumlah paten diikuti semakin banyaknya produk inovasi yang dihilirkan dan dikomersialkan.[5] Peran UU Paten dibuat guna mendorong kemunculan ide-ide teknologi baru karena dengan adanya paten, seorang inventor dapat fokus menciptakan inovasi baru.

Investor asing seringkali mengalami keraguan ketika menanam modal di negara dengan sistem HKI yang lemah, namun sebaliknya apabila paten yang terlindungi secara legal dapat menciptakan kepercayaan (trusted environment) bagi investasi.

Penanaman modal asing bukan hanya sebatas menyuntikkan uang namun membawa akses ke teknologi mutakhir, tenaga ahli dan jaringan global. UU Paten yang terbaru menambahkan grace period dan pemeriksaan substantif yang lebih cepat sehingga memberi ruang bagi inventor untuk memperoleh pendanaan sebelum kehilangan hak patennya.[6]

Peran UMKM dan Program DJKI dalam Ekosistem Paten

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu pilar penting dalam perekonomian Indonesia. Dengan mendaftarkan produk teknologi seperti alat pertanian sederhana, aplikasi layanan, atau inovasi di bidang pangan, UMKM memiliki peluang untuk meningkatkan nilai tambah produknya sekaligus memperkuat daya saing di pasar.

Untuk mendorong hal ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi melalui program-program seperti DJKI Goes to Campus dan Goes to Pesantren. Program ini juga memberikan insentif pendaftaran bagi UMKM, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian pemerintah. Selain itu, DJKI mengembangkan sistem pendaftaran paten berbasis digital agar prosesnya menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi para penemu.

DJKI juga mengusung konsep triple helix yang melibatkan pemerintah sebagai pembuat kebijakan, universitas sebagai pusat riset, dan industri sebagai pelaku pasar untuk mempercepat hilirisasi hasil penelitian. Meski begitu, tantangan signifikan masih ada, terutama rendahnya pemahaman masyarakat mengenai manfaat paten serta kurangnya sinergi antara riset dan industri. Dengan dukungan biaya, fasilitas komersialisasi, dan kolaborasi yang lebih baik, UMKM di berbagai daerah, tidak hanya di perkotaan, bisa berkembang dan berkontribusi lebih besar pada ekonomi nasional berbasis inovasi.[7]

Capaian dan Kontribusi Ekonomi Paten

DJKI mencatat capaian signifikan pada kuartal pertama tahun 2025 dengan total 70.838 permohonan Kekayaan Intelektual yang masuk. Mayoritas permohonan tersebut berasal dari hak cipta sebanyak 36.296 dan merek sebanyak 29.773.

Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun 2024, yang mencatat 61.704 permohonan. Dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), DJKI mencatat pemasukan sebesar Rp220,90 miliar pada kuartal pertama 2025, di mana kontribusi terbesar berasal dari sektor paten sebesar 56,42 persen dan merek 39,58 persen.

Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan periode serupa tahun sebelumnya yang mencapai Rp219,51 miliar. Selain itu, pemanfaatan paten turut memberikan dampak positif melalui penerimaan royalti pajak, yang berkontribusi menambah kas negara sekaligus menjadi sumber pendanaan untuk riset dan inovasi selanjutnya.[8]

Kolaborasi Menuju Ekonomi Berbasis Inovasi

Paten tidak cukup dipandang sebagai dokumen administratif semata, melainkan sebagai alat penting yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun manfaat itu baru bisa dirasakan jika paten benar-benar digunakan, bukan hanya didaftarkan.

Untuk mewujudkannya, dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak. Pemerintah perlu menciptakan kebijakan yang mendukung pemanfaatan hasil riset, perguruan tinggi dan lembaga riset harus menghasilkan invensi yang relevan dengan kebutuhan industri, pelaku usaha dan UMKM perlu diberi akses untuk mengadopsi teknologi lokal, dan sistem layanan kekayaan intelektual harus terus disempurnakan.

Jika kolaborasi ini berjalan dengan baik, maka paten akan menjadi penggerak nyata bagi ekonomi nasional, memperkuat kemandirian teknologi, dan membawa Indonesia ke arah pembangunan berbasis inovasi.

DAFTAR PUSTAKA

Direktorat Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Universitas Diponegoro, “Strategi Meningkatkan Komersial Paten Universitas Diponegoro”. Tersedia di : https://undip.ac.id/post/22382/strategi-meningkatkan-nilai-komersial-paten-universitas-diponegoro.html?utm.

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD 1945 Amandemen IV.

Indonesia, Undang-Undang tentang Paten, UU Nomor 13 Tahun 2016, LN No. 176 Tahun 2016, TLN No. 5922.

Jayanti, Hanifah Dwi. “Tren Permohonan Paten Dalam Negeri Tunjukkan Perkembangan Positif”. Tersedia di : https://www.hukumonline.com/berita/a/tren-permohonan-paten-dalam-negeri-tunjukkan-perkembangan-positif-lt682425449ec1e/?utm.

Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, “70.838 Permohonan KI Pada Triwulan I 2025. Tanda Masyarakat Mulai Sadar Pentingnya Pelindungan KI”. Tersedia  di : https://babel.kemenkum.go.id/berita-utama/70-838-permohonan-ki-pada-triwulan-i-2025-tanda-masyarakat-mulai-sadar-pentingnya-pelindungan-ki

Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, “Pendaftaran Paten dan Monetisasinya Rendah, Peneliti di Indonesia Perlu Kolaborasi dengan Industri”. Tersedia di : https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/pendaftaran-paten-dan-monetisasinya-rendah-peneliti-di-indonesia-perlu-kolaborasi-dengan-industri?kategori=#:~:text=Oleh%20Admin%20Jumat%2C%2024%20April%202020.%20Pendaftaran,enam%20dari%20peneliti%20asing%20di%20Tanah%20Air.

Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, “Memasuki Kuartal II 2025, Tren Paten Dalam Negeri Meningkat Stabil”. Tersedia di : https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/memasuki-kuartal-ii-2025-tren-paten-dalam-negeri-meningkat-stabil.

Mundi, Index. “Indonesia – Aplikasi Paten, Penduduk”. Tersedia di : https://www.indexmundi.com/facts/indonesia/indicator/IP.PAT.RESD?utm.

Victoria, Agatha Olivia. “Kemenkum Sebut UU Paten Baru Percepat Proses Perlindungan Paten”. Tersedia di : https://www.antaranews.com/berita/4663629/kemenkum-sebut-uu-paten-baru-percepat-proses-perlindungan-paten.

[1] Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD 1945 Amandemen IV.

[2] Index Mundi, “Indonesia – Aplikasi Paten, Penduduk”, tersedia di : https://www.indexmundi.com/facts/indonesia/indicator/IP.PAT.RESD?utm.

[3] Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, “Pendaftaran Paten dan Monetisasinya Rendah, Peneliti di Indonesia Perlu Kolaborasi dengan Industri”. Tersedia di : https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/pendaftaran-paten-dan-monetisasinya-rendah-peneliti-di-indonesia-perlu-kolaborasi-dengan-industri?kategori=#:~:text=Oleh%20Admin%20Jumat%2C%2024%20April%202020.%20Pendaftaran,enam%20dari%20peneliti%20asing%20di%20Tanah%20Air.

[4] Hanifah Dwi Jayanti, “Tren Permohonan Paten Dalam Negeri Tunjukkan Perkembangan Positif”, tersedia di : https://www.hukumonline.com/berita/a/tren-permohonan-paten-dalam-negeri-tunjukkan-perkembangan-positif-lt682425449ec1e/?utm.

[5] Direktorat Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Universitas Diponegoro, “Strategi Meningkatkan Komersial Paten Universitas Diponegoro”, tersedia di : https://undip.ac.id/post/22382/strategi-meningkatkan-nilai-komersial-paten-universitas-diponegoro.html?utm.

[6] Agatha Olivia Victoria. “Kemenkum Sebut UU Paten Baru Percepat Proses Perlindungan Paten”. Tersedia di : https://www.antaranews.com/berita/4663629/kemenkum-sebut-uu-paten-baru-percepat-proses-perlindungan-paten.

[7] Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, “Memasuki Kuartal II 2025, Tren Paten Dalam Negeri Meningkat Stabil”. Tersedia di : https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/memasuki-kuartal-ii-2025-tren-paten-dalam-negeri-meningkat-stabil.

[8] Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, “70.838 Permohonan KI Pada Triwulan I 2025. Tanda Masyarakat Mulai Sadar Pentingnya Pelindungan KI”. Tersedia  di : https://babel.kemenkum.go.id/berita-utama/70-838-permohonan-ki-pada-triwulan-i-2025-tanda-masyarakat-mulai-sadar-pentingnya-pelindungan-ki.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *