HKI, Hukum  

Perlindungan Atas Kekayaan Intelektual Komunal Tradisional

Oleh: Fokky Fuad Wasitaatmadja, Associate Professor Universitas Al Azhar Indonesia

admin
Koleksi Keris (Foto: Fokky F)
Koleksi Keris (Foto: Fokky F)

Budaya Tradisional sebagai Warisan Intelektual Lintas Generasi

Budaya tradisional telah hadir melampau zaman. Ia telah ada bahkan jauh sebelum hadirnya sebuah negara. Budaya tradisional ini umumnya dapat berbentuk benda maupun tak benda. Keduanya bahkan seringkali menjadi simbol identitas sebuah negara, propinsi hingga kota.

Budaya Indonesia yang begitu beragam baik teknologi senjata tradisional, teknologi obat tradisional (jamu-herba) hingga gerak karya cipta seni haruslah mendapat perhatian dari setiap anak bangsa untuk melestarikan dan juga sekaligus melindunginya. Semua pengetahuan ini adalah bentuk nyata khazanah kekayaan intelektual Indonesia yang melegenda.

Kepedulian terhadap Perlindungan Kekayaan Intelektual Tradisional

Kepedulian atas eksistensi hadirnya budaya tradisional ini merupakan bentuk dari kecintaan atas budaya bangsa. Salah satu bentuknya adalah perlindungan hukum atas kekayaan intelektual tradisional. Baik itu merupakan karya cipta dan seni hingga penggunaan teknologi oleh masyarakat tradisional tanah air. Perlindungan hukum atas beragam produk budaya tradisional menjadi bentuk nyata kecintaan itu sendiri.

Ancaman Klaim Asing atas Pengetahuan Tradisional

Perlindungan ini menjadi penting. Terlebih mengingat bahwa budaya tradisional khususnya pengetahuan teknologi tradisional acapkali diakui dan bahkan diklaim oleh negara lain sebagai pemiliknya. Teknologi tradisional yang harus dilindungi antara lain adalah teknologi farmasi tradisional seperti pembuatan jamu dan herba Indonesia perlu dilindungi secara normatif.

Perbedaan Konsep Individual dan Komunal dalam HKI

Dalam pemahaman hukum Eropa, produk kekayaan intelektual selalu bersifat individual. Pencipta, penemu, inventor atas sebuah produk dapat diketahui ditentukan orangnya. Dalam pemahaman hukum masyarakat Asia-Afrika perlindungan hukum tidaklah berkarakter individual, melainkan lebih berkarakter komunal. Selain itu rendahnya pemahaman atas perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual masyarakat tradisional juga masih rendah (Suparman, et.al., 2018).

Baca juga: Mahakarya Nenek Moyang: Strategi HKI untuk Masa Depan Batik

Negara sebagai Pemegang Hak atas Ekspresi Budaya Tradisional

Pemegang hak kekayaan intelektual rezim HKI Eropa selalu berpijak pada konsep individual. Sehingga pencipta, penemu atas sebuah karya intelektual akan dinyatakan sebagai pemilik atas kekayaan intelektual tersebut. Bagi hukum Barat pijakan filosofi individu ini mempertanyakan karya tradisional yang berpijak pada filosofi komunal. Siapakah yang akan ditunjuk sebagai pemegang hak atas sebuah kekayaan intelektual tersebut? Ketika pencipta, penemu atas sebuah kekayaan intelektual tidak diketahui, maka Negara sebagai institusi tertinggi dalam bentuk masyarakat komunal dianggap sebagai pemegang hak atas kekayaan intelektual tersebut. Gagasan ini diaktualisasikan dalam ketentuan Pasal 38 Undang-undang No. 14 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menegaskan bahwa hak cipta atas ekspresi tradisional dipegang oleh Negara.

Kekayaan Intelektual Tradisional sebagai Aset Budaya Nasional

Bahwa sebuah produk karya intelektual dihasilkan secara turun-temurun. Dari nenek moyang tanpa diketahui siapa orang yang menghasilkan karya pengetahuan tradisional tersebut. Masyarakat saat ini hanya mengetahui bahwa produk karya intelektual tersebut telah diwariskan secara turun-temurun lintas generasi antar zaman. Kekayaan Intelektual tradisional Indonesia ini merupakan bagian dari kekayaan budaya. Disinilah Negara bertindak sebagai pemegang hak atas kekayaan intelektual nasional. Negarapun wajib pula memajukan kebudayaan Nasional.

Pemajuan Kebudayaan dalam Kerangka Hukum Nasional

Indonesia telah memberlakukan Undang-undang No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dalam penjelasan Pasal 5 dinyatakan bahwa Pengetahuan Tradisional adalah seluruh ide dan gagasan dalam masyarakat, yang mengandung nilai-nilai setempat sebagai hasil pengalaman nyata dalam berinteraksi dengan lingkungan, dikembangkan secara terus-menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya.

Dalam pemahaman tersebut, maka kekayaan intelektual yang dihasilkan merupakan sebuah pengetahuan kolektif komunal yang diwariskan. Tidak diketahui subjek individu yang menghasilkan kekayaan intelektual ini tidak bermakna bahwa kekayaan tersebut tidak dapat dilindungi secara hukum. Justru Undang-undang Pemajuan Kebudayaan dan juga Undang-undang Hak Kekayaan Intelektual menjadi bukti dari hadirnya negara guna melindungi kekayaan intelektual tradisional sebagai bagian dari budaya nasionalnya.

Kekayaan Intelektual komunal ini meliputi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetika, dan potensi indikasi geografis. Semua bentuk kekayaan intelektual komunal ini tidak dapat dibiarkan, melainkan juga wajib dilakukan inventarisasi, pendataan, serta pemutakhiran data.

Kekayaan Intelektual Komunal, Kewajiban Inventarisasi, dan Peran Pemerintah

Dalam ketentuan Pasal 17 Undang-undang No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dijelaskan bahwa Pemerintah Pusat wajib melakukan pencatatan dan pendokumentasian atas objek pemajuan kebudayaan. Untuk mencapai keberhasilan dalam perlindungan kekayaan tradisional ini pemerintah juga telah memberlakukan Peraturan Pemerintah No.87 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dalam perlindungan atas kekayaan intelektual masyarakat tradisional ini peran Pemerintah Daerah menjadi sangat penting, karena ia yang langsung bersinggungan dengan komunitas tradisional dan adat, walaupun ia memiliki keterbatasan ketika harus berhadapan dengan kekuatan internasional (Kastowo, et.al., 2006).

Terlepas dari segenap norma yang hadir mengenai pemajuan kebudayaan, hal yang patut diperhatikan adalah sejauhmana keterlibatan masyarakat warga budaya Indonesia dalam melindungi sekaligus memajukan kebudayaan Indonesia. Segenap upaya dan strategi juga kebijakan pemajuan kebudayaan sejatinya tidak bersifat top down. Ini harus melibatkan masyarakat termasuk para tokoh seni pemerhati budaya juga termasuk pemerhati kekayaan intelektual tradisional yang selama ini telah secara langsung terlibat dalam upaya pemajuan kebudayaan Nusantara.

Penutup

Hadirnya Undang-undang bidang HKI dan Undang-undang Pemajuan Kebudayaan sejatinya telah memberikan payung hukum dalam melindungi kekayaan intelektual tradisional komunal sebagai warisan budaya nasional. Sebaik apapun peraturan perundangan yang telah diberlakukan tetap akan ditentukan oleh sejauhmana kemauan politik negara juga kepedulian generasi muda dalam tindakan konkrit melindungi kekayaan intelektual tradisional ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *