Di zaman sekarang, cara orang mencipta, menyebarkan, dan menikmati karya sudah jauh berbeda dibandingkan 10-15 tahun lalu. Musik bisa viral di media sosial dalam hitungan jam, menit, bahkan detik. Ilustrasi dan desain tersebar di media sosial hingga tulisan dan video bisa dinikmati oleh jutaan orang di seluruh dunia tanpa izin resmi hanya menggunakan satu platform saja. Namun, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang saat ini masih menjadi payung hukum utama, sayangnya, belum sepenuhnya bisa menjawab tantangan era digital tersebut, sehingga revisi menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi. Dalam tulisan ini penulis akan menyajikan alasan-alasan dari urgensi segera diselesaikannya revisi UU Hak Cipta yang saat ini sedang dalam pembahasan oleh DPR (proses legislasi).
Baca juga: Industri Musik: Tantangan UU Hak Cipta di Era Digital
Pemakaian Karya Tanpa Izin
Salah satu masalah yang paling nyata adalah pemakaian karya tanpa izin. Banyak kreator, mulai dari ilustrator, fotografer, hingga musisi independen, menemukan karya mereka dipakai ulang atau dimonetisasi pihak lain tanpa persetujuan. Misalnya, beberapa ilustrator melaporkan karya mereka dipakai untuk promosi di toko online, tanpa mendapatkan kompensasi apa pun. Secara hukum, pencipta punya hak eksklusif atas karyanya, termasuk hak ekonomi dan hak moral. Tapi praktik di dunia digital menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum sering lemah. Kreator kecil jarang mampu menempuh jalur hukum karena biaya dan waktu, sementara laporan ke platform digital sering tidak membuahkan hasil. Akibatnya, perlindungan hukum bagi pencipta kecil kerap hanya berlaku di atas kertas.
Kecerdasan Buatan (AI)
Tantangan ini semakin rumit dengan munculnya kecerdasan buatan (AI). Sekarang, musik, ilustrasi, bahkan tulisan bisa dibuat dengan bantuan AI. UU Hak Cipta saat ini masih berasumsi bahwa pencipta adalah manusia tunggal, sehingga belum ada aturan jelas soal hak cipta karya yang dihasilkan dari kolaborasi manusia dan AI. Pertanyaannya, siapa yang berhak atas karya ini? Apakah hak tetap melekat pada manusia, atau AI sekadar dianggap alat? Ketidakjelasan ini bisa memicu sengketa hukum, apalagi jika karya digunakan secara komersial. Fenomena ini jelas menunjukkan bahwa UU Hak Cipta harus diperbarui agar bisa menyesuaikan dengan teknologi modern.
Konten Turunan
Masalah lain yang sering muncul adalah konten turunan, seperti cover lagu, remix, meme, atau video reaksi. Banyak kreator memanfaatkan karya orang lain sebagai basis untuk ekspresi kreatif mereka. Dalam beberapa kasus, hal ini justru membantu mempopulerkan karya asli. Contohnya, beberapa musisi indie menemukan lagu mereka dicover di YouTube atau TikTok, viral, tapi tanpa izin resmi. Padahal, versi cover semacam ini sering meningkatkan ketertarikan publik pada karya asli. Sayangnya, UU Hak Cipta saat ini belum punya aturan jelas soal batas pemanfaatan wajar di era digital, sehingga kreator bisa terjebak masalah hukum hanya karena mengekspresikan kreativitasnya.
Royalti dan Hak Ekonomi Pencipta
Selain itu, masalah royalti dan hak ekonomi pencipta juga menjadi sorotan penting. Banyak karya digital sekarang dipakai luas, mulai dari musik di platform streaming hingga ilustrasi di marketplace, tetapi sistem pembayaran royalti masih sering tidak jelas. Beberapa musisi melaporkan lagu mereka diputar di kafe, toko, atau platform digital, tapi pembayaran royalti terlambat, tidak lengkap, atau bahkan tidak diterima sama sekali. Ini menunjukkan bahwa UU Hak Cipta saat ini belum bisa memberikan perlindungan ekonomi yang memadai, apalagi untuk kreator independen.
Kreator Skala Kecil
Revisi UU Hak Cipta juga penting untuk melindungi kreator skala kecil. Selama ini, perusahaan besar lebih mudah menegakkan hak mereka karena memiliki sumber daya, sementara kreator independen sering tidak punya akses atau kemampuan yang sama. Revisi bisa membuka ruang untuk mekanisme perlindungan yang lebih sederhana, proses penegakan hak yang mudah dijangkau, dan distribusi royalti yang adil. Dengan begitu, semua kreator bisa merasakan manfaat hukum secara nyata.
Menyesuaikan Diri Dengan Standar Global
Urgensi revisi juga terlihat dari kebutuhan Indonesia menyesuaikan diri dengan standar global. Banyak negara sudah memperbarui aturan hak cipta untuk menghadapi AI, distribusi digital, dan tren lisensi terbuka. Tanpa penyesuaian, Indonesia bisa tertinggal dalam kerja sama internasional dan peluang ekonomi di industri kreatif global. Revisi UU Hak Cipta memberi kesempatan bagi Indonesia untuk memastikan hukum tetap relevan, melindungi pencipta, dan mendorong inovasi.
Kasus nyata juga memperkuat urgensi revisi ini. Misalnya, seorang penyanyi Indonesia digugat pencipta lagu klasik karena membawakan lagu secara komersial tanpa izin terbaru, dengan tuntutan ganti rugi miliaran rupiah. Kasus seperti ini menunjukkan bahwa ketidakjelasan hukum tidak hanya terjadi di ranah digital, tapi juga dalam praktik komersial tradisional.
Kreator Dalam Ekonomi Digital
Urgensi revisi UU Hak Cipta sangat penting bagikreator dalam ekonomi digital. Industri kreatif kini menjadi salah satu motor ekonomi, dari musik, film, ilustrasi, hingga game. Tanpa aturan yang jelas dan adil, kreator bisa kehilangan hak ekonomi mereka, dan industri kreatif Indonesia pun berisiko tertinggal dibanding negara lain. Regulasi yang diperbarui bisa memberi kepastian hukum, memperkuat hak ekonomi, dan mendorong kreativitas tanpa hambatan.
Berdasar uraian yang penulis sajikan diatas, revisi UU Hak Cipta bukan sekadar soal menambah pasal atau memperbarui bahasa hukum. Ini soal memastikan hukum tetap relevan, melindungi kreator, dan mendorong inovasi di era digital. Regulasi yang jelas akan memberi kepastian hukum bagi pencipta, memperkuat hak ekonomi mereka, dan membuat industri kreatif Indonesia lebih sehat dan kompetitif. Di tengah cepatnya digitalisasi, satu hal jelas adalah UU Hak Cipta harus diperbarui sekarang sebelum kreativitas dan inovasi digital bergerak terlalu jauh meninggalkan hukum yang ada. Revisi bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan untuk melindungi hak, mendorong kreativitas, dan memastikan industri kreatif Indonesia terus berkembang.
Referensi:







