Dalam ekonomi kreatif dan digital, Content Creator tentunya dapat masuk ke dalam salah satu subsektor film, animasi, dan video. Saat Pandemi COVID-19 pertumbuhan Content Creator merupakan profesi yang semakin diminati.
Content Creator di era post modern hanya sekedar sebagai profesi sampingan, mengisi waktu luang atau hobi. Masyarakat menganggap, menjadi seorang Content Creator merupakan profesi yang sangat menjanjikan, jika a mendapatkan jumlah pengikut yang cukup banyak.
Hal ini dibuktikan oleh Mula Arini Ulfa resign dari Pekejaannya sebagai Seorang Bidan, Gerry Girianza seorang chef, Dody Senjaya seorang sosial media specialist di sebuah perusahaan start up, Felicia Putri pernah bekerja di perusahaan sekuritas pasar modal dan masih banyak lagi. Mereka memutuskan untuk berhenti dari pekerjaan lamanya dan banting stir menjadi Content Creator.
Content Creator Meningkatkan Kemandirian Ekonomi
Membuat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Content Creator merupakan salah satu upaya dalam peningkatan kemampuan dan kemandirian ekonomi masyarakat di sebuah daerah/kota. Salah satu bentuk ekonomi kreatifnya adalah berupa produksi konten audio visual pada platform youtube melalui pembuatan konten video blog (vlog).
Saat ini sebagian orang sudah tidak canggung untuk membuat konten. Mereka berbagi cerita seputar kehidupan dan kegemaran pribadinya melalui internet. Tidak ada lagi batasan dan kerahasiaan yang dapat ditutupi. Aktivitas ini menciptakan dan membentuk mental kreatif dan inovatif pada diri masyarakat.
Masyarakat merupakan penopang perekonomian negara. Ketika masyarakat memiliki kompetensi dan daya saing yang tingg, ditunjang dengan kreativitas, secara tidak langsung akan membantu negara atau pemerintah dalam upaya mengembangkan perekonomian negara.Sehingga, kehidupan suatu bangsa menjadi lebih produktif dan meningkatkan pendapatan perkapita. Imbasnya negara akan mendapatkan predikat negara maju serta berkembang dari sisi perekonomian.
Pemerintah Dapat Menangkap Peluang dari Content Creator
Sayangnya hingga saat ini Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk Conten Creator belum ada. Padahal profesi Content Creator merupakan salah satu jenis pekerjaan yang menjanjikan.
Content Creator dapat menjadi profesi yang serius dan memperoleh pengakuan apabila, SKKNI, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Skema Okupasi Nasional Content Creator telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI.
Sebagian besar pelaku ekraf adalah anak muda (millennial). Ekonomi kreatif digital berpotensi tumbuh lebih besar jika mereka dapat diberdayakan dengan baik. Terlebih bahwa negara Indonesia memiliki bonus demografi, yaitu jumlah penduduk usia produktif lebih tinggi dibandingkan usia non produktif.
Karena sifatnya menyenangkan, Content Creator merupakan alternatif usaha. Subsektor film, animasi dan video nasional, memiliki kontribusi besar terhadap tenaga kerja ekonomi kreatif saat ini dan di masa mendatang.Oleh karena itu pemerintah perlu membuat SKKNI dan Skema Okupasi Nasional untuk Content Creator. Peraturan tersebut dibuat untuk menjaga agar ekonomi kreatif dan digital dapat tumbuh berkelanjutan, menjadi penyumbang PDB negara, menyerap tenaga kerja, serta memiliki daya saing yang tinggi.
Profesi Baru Dari Dunia Digital
Suatu Profesi akan memperoleh pengakuan kompetensi kerja jika SKKNI telah di tetapkan. Pemerintah hendaknya dapat lebih cepat dalam membaca peluang yang akan terjadi di masa depan. Pertumbuhan penduduk, usia kerja perlu disesuaikan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Penduduk dengan usia kerja diharapkan bisa diserap oleh pasar yang tersedia. Tersedianya lapangan pekerjaan dapat menyerap tenaga kerja. Apabila ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi, akan terjadi beban demografi yang meningkatkan jumlah pengangguran.
Terkait urgensi Penyusunan SKKNI Content Creator, pemerintah dapat memperhatikan: tahapan produksi, tahapan publikasi serta kompetensi yang dimiliki oleh seorang youtuber, faktor tersebut nantinya berlaku secara Nasional dan diharapkan dengan adanya SKKNI Content Creator akan terjadi sinkronisasi, kesinambungan, konsistensi lembaga pendidikan/pelatihan baik formal/non formal.
Profesi Content Creator perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Content Creator merupakan kekuatan ekonomi baru yang dapat berkontribusi memberi sumbangan positif bagi perekonomian Indonesia. Penyusunan peraturan tersebut, harus dapat segera terealisasi dalam agenda percepatan kebijakan pemerintah. Content Creator pun merupakan peluang bagi sektor ekonomi kreatif dan digital.
Untuk itu pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan penyusunan SKKNI untuk profesi lainnya yang mendukung dan berkaitan dengan profesi Content Creator. Berikut ini merupakan peluang pekerjaan baru dimasa mendatang, dan akan menjadi profesi sangat berprospek. yaitu Profesi Industri Kreatif: Animator, Profesi Industri Kreatif: Video/Music Editor, dan Profesi Industri Kreatif: Penulis.
Responses (3)