Rudapaksa Massal 1998 – “Hanya cerita” kata Fadli Zon, saat menjawab soal rudapaksa massal 1998. Pernyataan kontroversial ini bukan hanya menyangkal fakta sejarah yang menyakitkan. Tapi juga melukai kembali trauma para korban yang telah menderita puluhan tahun lamanya. Hampir tiga dekade pasca Reformasi, luka kekerasan seksual massal ini masih dibiarkan menganga. Dalam sejarah resmi, kasus ini nyaris tak mendapat tempat, dan ketika disebut pun malah dipertanyakan kebenarannya oleh mereka yang merasa paling tahu sejarah bangsa.
Fadli Zon: Rumor, Bukti, dan “Massal’’
Berikut ringkasan pernyataan Fadli Zon yang memicu kontroversi:
1. “Hanya Cerita’’ (dalam wawancara bersama IDN Times)
Meragukan bukti yang telah diungkap selama ini, Fadli Zon menyatakan bahwa kasus rudapaksa massal 1998 hanyalah “cerita” belaka dan tidak memiliki “proof”.
2. Menuntut Transparansi TGPF
Ia mempertanyakan hal-hal detail dalam laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Ia berpandangan bahwa penyebutan jumlah korban saja tidak cukup, sebab tidak dibarengi dengan informasi rinci, seperti identitas korban, waktu, dan tempat kejadian.
3. Meminta maaf dan mengakui, tapi masih mendebatkan kata “massal” (dalam rapat kerja Komisi X DPR)
“Saya minta maaf kalo ini dianggap insensitif’’. Ia juga mengakui bahwa berbagai tindak kejahatan, termasuk kekerasan seksual, terjadi pada masa itu. Namun, di saat yang sama, ia tetap mempersoalkan penggunaan diksi “massal” yang menurutnya identik dengan kejadian yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Dalam pandangannya, istilah tersebut tak layak digunakan karena bukti serta dokumentasi yang tersedia dianggap belum memadai.
Bahkan, untuk mendukung keraguannya, ia membandingkan tragedi 1998 dengan Nanjing dan Bosnia (tragedi dengan korban hingga ratusan ribu). (kompas.id, 2025)
“One Victim is Too Many”: Ini Bukan Soal Angka!
Sondang Friskha dari Komnas perempuan menyatakan dengan tegas “one victim is too many”, bahkan satu korban kekerasan seksual pun sudah terlalu banyak.
Jadi sikap yang menolak istilah massal di sini sangat tidak berdasar. Ia menegaskan “52 kasus yang diverifikasi itu bukan hal kecil—itu lebih dari satu kasus, dan disebut pelanggaran HAM.” (kompas.com, 2025)
Kata “massal” di sini bukan sekadar hitungan matematika, tapi soal pola dan bukan angka. Jika peristiwa tersebut terjadi di banyak tempat, ada korban dalam kelompok etnis yang sama, dengan cara dan waktu yang terorganisir, menurut saya itu sudah cukup disebut massal.
Temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)
Menyusul kerusuhan Mei 1998, Presiden BJ Habibie mengambil langkah karena desakan publik dengan membentuk TGPF. Sebuah tim investigasi yang diberi mandat untuk mengusut berbagai pelanggaran HAM saat itu, termasuk kasus kekerasan seksual. Tim terdiri dari gabungan unsur relawan, akademisi, jurnalis, tokoh agama, perwakilan lembaga HAM, serta pejabat pemerintah yang dikenal kritis dan independen.
Dalam hasil laporannya, TGPF menemukan bukti kuat adanya kekerasan seksual yang sistematis terutama menargetkan perempuan Tionghoa. Ini bukan lagi insiden acak, tapi pola kejahatan terorganisir yang menyasar etnis tertentu.
TGPF mencatat setidaknya 85 kasus kekerasan seksual. Laporan tersebut merinci ada 52 insiden rudapaksa, 14 kasus disertai kekerasan fisik, 10 serangan seksual, dan 9 pelecehan. Banyak di antaranya merupakan “gang rape” (satu korban dengan pelaku lebih dari satu). Tindakan menjijikan itu dilakukan di hadapan orang lain, dan keluarga korban. (Laporan TGPF, 1998)
Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sebagai Bukti Nyata
Meskipun tidak semua isi laporan TGPF dibuka ke hadapan publik, secuil yang mereka beberkan sudah cukup mengonfirmasi: tragedi itu benar terjadi, dan bukan kejahatan kecil. Fakta-fakta tersebut tidak muncul dari imajinasi liar, melainkan dihimpun dari serangkaian investigasi, wawancara korban, keluarga korban, saksi mata, tenaga medis, relawan lapangan, hingga organisasi masyarakat sipil.
Beberapa korban memberikan kesaksian secara tertutup melalui pendampingan LSM, bahkan sebagian di antaranya sudah melaporkan ke Komnas Perempuan.
Selain itu, laporan TGPF juga merekomendasikan kepada pemerintah agar mengusut keterlibatan oknum aparat yang diduga melakukan pembiaran bahkan pengondisian situasi kerusuhan. Namun, hingga saat ini, tidak satu pun dari aktor utama yang disebut-sebut dalam temuan itu dibawa ke meja hijau. Laporan lengkap yang diduga berisi daftar nama dan tanggung jawab instansi masih menjadi dokumen yang tersegel rapat.
Walau dibatasi secara publikasi, TGPF tetap menjadi tonggak penting dalam sejarah pencarian keadilan atas tragedi ini. Ia menjadi penanda bahwa negara melalui instrumen resminya telah mengakui kejahatan tersebut, meski tidak menindak lanjutinya secara hukum dan politik.
Mengapa Tak Ada Pelaku yang Dihukum?
Argumen yang mempertanyakan mengapa tidak ada pelaku yang dihukum lalu digunakan sebagai dasar menyangkal peristiwa itu. Ini logika terbalik. Justru karena sistem hukum saat itu lemah, karena korban takut, itulah sebabnya tak ada pelaku yang dihukum.
Laporan evaluatif Komnas Perempuan menyatakan bahwa trauma, tekanan sosial, hingga ancaman terhadap keselamatan membuat korban enggan atau bahkan tak bisa bersuara. Sebagian besar korban bahkan pindah ke luar negeri untuk menghindari tekanan lanjutan.
Jangan lupakan pula peran militer yang masih kuat pada masa transisi tersebut, menjadi salah satu faktor penghambat keadilan. Ya… karena itu kebanyakan korban tidak ada yang berani melapor. Apalagi ada kesaksian bahwa oknum berseragam juga ikut andil dalam terjadinya kerusuhan.
Jadi tidak ada pelaku yang dihukum, bukan berarti kejadian itu tidak ada. Justru di sini yang harus kita pertanyakan
“Mengapa negara menutup-nutupi?”.
Penyangkalan Adalah Kekerasan Baru
Pernyataan yang dilontarkan Fadli Zon bukan hanya tidak berdasar, tapi juga menyakitkan. Bayangkan jika anda korban, atau keluarga korban. Anda menyimpan trauma puluhan tahun, lalu tiba-tiba ada pejabat pemerintah yang menyebut kejadian itu “rumor” atau bahkan “rekayasa asing”. Apakah tidak terasa seperti kekerasan berulang? Ibaratnya Seperti menekan luka yang masih basah, dan memperparah rasa sakit yang belum selesai.
Ini bukan pertama kalinya Fadli Zon membuat pernyataan kontroversial, tapi kali ini ia melangkah terlalu jauh. Ia bukan hanya menyangkal sejarah, tapi juga meremehkan penderitaan para penyintas yang selama ini dibiarkan hidup dalam diam.
Penutup
Rudapaksa massal 1998 bukan sekadar cerita. Ia adalah luka sejarah yang tak boleh dikubur begitu saja. Kita tak boleh terjebak dalam perdebatan soal jumlah, sebab luka yang terjadi secara terorganisir, kekerasan yang berlangsung sistematis, serta trauma yang dibiarkan begitu lama sudah lebih dari cukup untuk menjadi bukti nyata. Sikap Fadli Zon semakin menunjukkan bahwa penghapus ingatan sejarah bukanlah waktu, tapi kepentingan politik.
Tugas kita adalah terus mengingatkan, karena jika nurani masih ada, pertanyaannya bukan lagi “Mana buktinya?”. Tapi pernyataan:
“Maaf, kami gagal melindungi kalian.”
Sumber Referensi
Ringkasan Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Mei 1998: https://komnasperempuan.go.id/instrumen-ham-perempuan-detail/seri-dokumen-kunci-2-temuan-tim-gabungan-pencari-fakta-peristiwa-kerusuhan-mei-1998-lampiran-laporan-tim-relawan-untuk-kemanusiaan
https://www.kompas.id/artikel/jejak-kekerasan-seksual-dalam-kerusuhan-mei-1998-2
https://nasional.kompas.com/read/2025/06/25/13102761/fadli-zon-pertanyakan-perkosaan-massal-komnas-perempuan-one-victim-is-too
https://www.kompas.id/artikel/fadli-zon-dituntut-minta-maaf-soal-kontroversi-pemerkosaan-massal-1998





![Iran-Israel [Foto by : Getty Images]](https://suarakreatif.com/wp-content/uploads/2025/06/iran-and-israel-flags-together-iran-and-israel-conflict-veronaa1-400x225.jpg)


