Opini  

Peneliti Asing Datang, Siapa yang Menjaga Kepentingan Indonesia?

Penulis: Yetti Rochadiningsih

Yetti Rochadiningsih
Tim Koordinasi Pemberian Izin Peneliti Asing (TKPIPA)
Tim Koordinasi Pemberian Izin Peneliti Asing (TKPIPA)

Mengenal Tim Koordinasi Pemberian Izin Peneliti Asing (TKPIPA), penjaga keseimbangan dalam kerja sama riset internasional

Bayangkan sebuah universitas ternama dari luar negeri datang ke Indonesia dengan dana melimpah dan peralatan riset serba canggih. Di hadapan mitra sebesar itu, peneliti lokal kerap merasa sungkan. Jangankan mengusulkan ide penelitian, memperjuangkan hak atas hasil riset pun sering kali terlewat.

Peneliti asing memberikan paparan pada sidang TKPIPA. Dok.Pribadi

Inilah persoalan klasik dalam kerja sama riset internasional: lemahnya posisi tawar mitra Indonesia. Banyak lembaga riset dan perguruan tinggi kita beranggapan bahwa karena pihak asing yang membiayai dan membawa peralatan, merekalah yang berhak menentukan segalanya. Akibatnya, mitra Indonesia jarang mengambil inisiatif dalam menyusun proposal, apalagi memperjuangkan klausul Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan hak-hak lainnya saat perjanjian kerja sama dibahas.

Di sinilah sebuah tim yang namanya jarang terdengar mengambil peran penting: Tim Koordinasi Pemberian Izin Peneliti Asing (TKPIPA).

Wadah Koordinasi yang Lengkap dan Proporsional

Tidak banyak orang mengenal TKPIPA. Tim yang pembentukannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 ini umumnya hanya dikenal oleh mereka yang pernah atau sedang bekerja sama dengan peneliti asing.

Saya sendiri mengenal TKPIPA sejak sekitar tahun 2008. Dari pengalaman panjang itu, saya ingin berbagi pandangan.

Menurut saya, susunan tim ini sangat ideal karena melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Saat saya mulai mengikutinya, anggotanya meliputi Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Polri, BAIS TNI, BIN, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Agama, Kementerian ESDM, KLHK, dan Badan Informasi Geospasial. Hadir pula lembaga riset seperti BPPT, LIPI, LAPAN, BATAN, dan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, yang kini telah terintegrasi ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Pembagian perannya jelas: sebagian anggota menilai substansi penelitian, sementara yang lain mencermati aspek keamanan.

Sidang yang Menjadi Ruang Belajar

Selama mengikuti sidang rutin TKPIPA, saya belajar banyak hal. Dengan tim selengkap itu, dokumen permohonan riset, mulai dari dokumen pribadi (paspor, foto, jaminan keuangan), proposal, hingga perjanjian kerja sama, yang semula kurang memenuhi syarat dapat diperbaiki hingga layak.

Salah satu kasus yang masih saya ingat melibatkan sebuah universitas ternama di Inggris dan sebuah universitas di Kalimantan Tengah. Keduanya sudah sepakat soal tema dan lokasi penelitian. Namun, ketika berkas diperiksa, masalah mulai terlihat. Aplikasi penelitian belum lengkap sesuai standar, proposal dan perjanjian kerja samanya pun belum memadai. Belum lagi, para pakar di bidang yang diteliti justru kebanyakan berada di universitas di Pulau Jawa.

Alih-alih langsung ditolak, peneliti asing dan mitranya diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi melalui presentasi di sidang TKPIPA.

Sidang TKPIPA bukanlah ajang menghakimi atau mencari-cari kesalahan peneliti. Sidang ini justru hadir untuk memperkuat posisi tawar dan menyempurnakan proposal maupun perjanjian kerja sama, agar mitra Indonesia dan peneliti asing sama-sama memperoleh manfaat yang seimbang.

Berpihak pada Keadilan

TKPIPA selalu mendorong mitra Indonesia untuk berkontribusi nyata, baik di lapangan maupun saat menyusun laporan penelitian. Harapannya, ketika riset selesai, nama mereka tercantum sebagai penulis dalam setiap publikasi yang lahir dari kerja sama tersebut.

Hal lain yang diperjuangkan TKPIPA menyangkut mahasiswa asing. Tidak sedikit mahasiswa asing yang di lapangan sebenarnya dibimbing oleh peneliti Indonesia. Karena itu, TKPIPA tak segan mengusulkan agar peneliti Indonesia ditetapkan sebagai co-supervisor bagi mereka.

Alasannya kuat. Keahlian peneliti Indonesia tidak kalah dari peneliti asing. Data yang dikumpulkan berasal dari negeri kita, dan analisisnya pun dikerjakan bersama di Indonesia. Wajar jika peneliti Indonesia justru paling memahami penelitian tersebut.

Hasilnya? Beberapa peneliti Indonesia kini berhasil dipercaya menjadi co-supervisor mahasiswa asing. Kepercayaan itu tidak datang dengan mudah, karena memperjuangkannya membutuhkan dukungan dari banyak pihak.

Keberpihakan TKPIPA pun tidak berjalan satu arah. Tim ini juga memastikan peneliti asing mendapatkan transfer pengetahuan dan pengalaman dari peneliti Indonesia yang kompeten di bidangnya.

Saya pernah bertanya dalam hati: bagaimana jadinya perizinan riset tanpa TKPIPA? Bagi saya, tim inilah yang menghadirkan solusi saling menguntungkan dalam kerja sama riset, baik untuk kepentingan nasional maupun internasional.

Mendukung Kemajuan, Menjaga Keamanan

Pada 30 April 2019, Subdirektorat di bawah Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Kemenristekdikti, yang fungsinya kini berada di bawah BRIN, menggelar Workshop Nasional. Kegiatan ini melibatkan peserta dari berbagai kementerian, lembaga, serta perguruan tinggi negeri dan swasta, dan ditutup dengan rumusan masalah sekaligus solusi bagi kerja sama riset internasional ke depan.

Salah satu temuannya cukup mengejutkan: belum semua institusi dan perguruan tinggi di Indonesia memiliki sistem manajemen kerja sama riset yang menjamin keberlanjutan dan manfaat bersama yang seimbang. Kemampuan advokasi dalam membangun kerja sama pun belum dimiliki semua institusi.

Dengan keanggotaan Indonesia di G20, TKPIPA berharap institusi dan peneliti Indonesia semakin kreatif menarik investasi riset dari mitra asing.

Chuen-Yen Lau dalam tulisannya, International Collaborative Research Partnerships: Blending Science with Management and Diplomacy, memandang kerja sama riset tak ubahnya kerja sama ekonomi. Bermitra dalam riset sama seperti bermitra dalam bisnis, karena keduanya memiliki aturan dan sistem yang harus dipatuhi.

Saya tidak menulis ini semata demi kepentingan Indonesia. Saya juga tidak sepakat dengan anggapan bahwa negara kita antisains. TKPIPA hanya memegang teguh prinsip kehati-hatian, sebagaimana pemerintah di negara mana pun melindungi keamanan negaranya (yettirock).

Saya sepenuhnya setuju bahwa negara yang ingin maju harus mendukung kebijakan iptek dan membuka kerja sama riset internasional seluas-luasnya. Namun, kebebasan riset tidak berarti membiarkan penelitian yang justru mengancam atau merugikan negara.

Menghargai Kedaulatan Setiap Negara

Mengapa izin riset begitu mengutamakan kehati-hatian? Analoginya sederhana. Coba perhatikan mengapa petugas keamanan dan alat pemindai selalu ditempatkan di pintu masuk mal, bandara, stasiun, terminal, dan tempat wisata. Jawabannya, titik-titik itulah yang menjadi lalu lintas utama manusia, sehingga pengamanan harus berada di garda terdepan.

Setiap negara memiliki kedaulatan hukum masing-masing untuk menjaga keamanannya. Indonesia pun berbeda dari negara lain, mulai dari iklim, budaya, suku, agama, hingga sumber daya manusianya.

Kita mungkin mengira izin riset di negara maju tidak serumit di Indonesia. Padahal, banyak yang tidak tahu bahwa penyaringan keamanan di negara maju sudah dilakukan sejak tahap pengajuan visa, yaitu izin masuk yang wajib dimiliki warga negara asing sebelum berkunjung. Visa Amerika Serikat adalah salah satu contohnya.

Penutup

Keberadaan TKPIPA layak kita dukung. Berkat tim ini, posisi tawar mitra Indonesia menjadi lebih kuat, hak-hak peneliti lokal lebih terlindungi, dan kerja sama riset berjalan lebih adil. Pada akhirnya, negara tetap aman dan riset pun terus melaju.

Kerja sama riset internasional bukan soal siapa yang lebih kaya atau lebih canggih, melainkan soal kesetaraan. Dan dalam menjaga kesetaraan itu, TKPIPA telah memainkan perannya dengan baik.

Baca juga:

Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Implementasi Demokratisasi

Langkah-langkah Pendaftaran Merek untuk Usaha

Kerjasama Riset Internasional vs Paten Komersil 

Kesetaraan Dalam Kolaborasi Riset Adalah Harga Mati 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *