Setiap tahun, ribuan sampel flora, fauna, dan mikroba Indonesia dibawa ke laboratorium di luar negeri atas nama penelitian. Tak semua berujung baik bagi Indonesia, sebagian justru berakhir menjadi paten obat atau kosmetik milik pihak asing, tanpa Indonesia kebagian apa-apa. Bagaimana sebenarnya aturan mainnya, dan siapa yang seharusnya memiliki hasilnya?
Indonesia adalah rumah bagi salah satu keanekaragaman hayati terbesar di dunia. Bagi ilmuwan, ini adalah surga penelitian. Bagi industri farmasi, kosmetik, dan pangan global, ini adalah tambang bahan baku yang belum banyak tergali dari mikroba di tanah gambut hingga senyawa aktif pada tumbuhan hutan tropis.
Penelusuran basis data paten Eropa pernah menemukan puluhan paten Jepang di bidang farmasi, kosmetik, dan pangan yang menggunakan bahan asal Indonesia, sebagian bahkan diduga bersumber dari pengetahuan tradisional masyarakat lokal. Artinya, plasma nutfah Indonesia sempat “dibawa pulang” oleh pihak asing dan dikomersialkan di negara lain, sementara Indonesia tidak mendapat bagian keuntungan sama sekali.
Persoalan ini bukan cerita lama. Justru sebaliknya: dengan makin canggihnya bioteknologi, genomik, dan bioinformatika, materi penelitian kini bisa “dibawa keluar” bukan hanya dalam bentuk fisik (spesimen, biji, kultur sel), tapi juga dalam bentuk data, sekuens DNA, misalnya yang bisa dikirim lewat email dalam hitungan detik dan nyaris mustahil dilacak. Karena itu, kerangka hukum kerja sama penelitian dengan pihak asing menjadi krusial, terutama menyangkut satu hal: siapa pemilik kekayaan intelektual (KI) dari hasil penelitian tersebut?
Tiga Bentuk Kerja Sama yang Perlu Dicermati
Ada beberapa pola umum kerja sama yang melibatkan perpindahan sumber daya hayati Indonesia ke luar negeri:
Pertukaran bahan penelitian, biasanya dilakukan sesama ilmuwan secara sukarela, misalnya berbagi kultur mikroba. Sekilas terlihat sepele, tapi kalau materinya punya potensi HKI (misalnya varietas tanaman tertentu), transaksi ini tetap perlu dibungkus dengan Material Transfer Agreement (MTA) semacam kontrak yang membatasi penggunaan materi tersebut, misalnya hanya untuk riset, bukan komersial.
Penjualan bahan penelitian, misalnya kebun raya yang menjual bibit ke pembeli luar negeri. Uang yang berpindah tangan tidak otomatis berarti hak kepemilikan ikut berpindah; MTA tetap diperlukan untuk membatasi penggunaannya.
Bioprospeksi, pencarian sistematis senyawa kimia, gen, atau organisme baru dari sumber daya genetik untuk tujuan ilmiah maupun komersial. Ini bentuk kerja sama paling kompleks karena biasanya melibatkan institusi besar dari negara maju yang membawa teknologi tinggi, berhadapan dengan lembaga penelitian Indonesia yang lebih banyak berperan sebagai “penyedia akses” ke sumber daya genetik.
Contoh nyata bioprospeksi pernah terjadi antara Institut Pertanian Bogor (IPB) dan perusahaan bioteknologi Diversa Corporation asal Amerika Serikat. IPB memberi akses ke sumber daya genetik Indonesia, sementara Diversa melatih peneliti IPB dan membantu mendirikan pusat riset mikrobiologi dengan janji royalti jika produknya kelak dikomersialkan. Pola serupa juga pernah dilakukan LIPI (kini melebur ke Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN) bersama sejumlah mitra internasional seperti Japan Bioindustry Association dan ACIAR dari Australia.
Dulu Diatur Keppres, Sekarang Lewat BRIN
Salah satu masalah lama yang disorot dalam berbagai kajian HKI adalah lambannya regulasi. Izin penelitian bagi orang asing dulu diatur lewat Keputusan Presiden No. 100 Tahun 1993, tetapi petunjuk pelaksanaannya baru terbit lima tahun kemudian. Selama masa kosong itu, banyak plasma nutfah Indonesia “bocor” ke luar negeri tanpa kontrol memadai.
Kabar baiknya, tata kelola ini sudah banyak berubah:
- Aturan izin penelitian asing kini bersandar pada Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Litbang Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing, yang diperkuat oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnasiptek).
- Sejak 2021, kewenangan yang dulu melekat pada Kepala LIPI kini berada di tangan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), hasil peleburan LIPI, BPPT, BATAN, LAPAN, dan Lembaga Eijkman berdasarkan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2021. BRIN-lah yang sekarang mengeluarkan izin penelitian, klirens etik, dan mengoordinasikan pengawasan riset asing di Indonesia termasuk proses SIMAKSI (izin masuk kawasan konservasi) untuk penelitian yang melibatkan kawasan suaka alam atau taman nasional.
- Ketentuan mengenai penelitian dan izin ini juga sempat disentuh oleh UU Cipta Kerja (kini UU No. 6 Tahun 2023), yang menyederhanakan sejumlah proses perizinan lintas sektor, termasuk yang berkaitan dengan riset dan investasi berbasis sumber daya alam.
Prinsip yang Tetap Berlaku: Konservasi, Manfaat Bersama, dan Persetujuan di Awal
Terlepas dari siapa yang berwenang mengeluarkan izin, prinsip dasarnya tidak berubah. Kerja sama penelitian dengan pihak asing harus tunduk pada hukum Indonesia, sekalipun menguntungkan kedua pihak. Saling menguntungkan. Bukan hanya lembaga dan peneliti yang terlibat langsung, tapi juga pemerintah dan masyarakat lokal. Keuntungannya bisa berupa uang (biaya operasional, royalti) maupun non-materi (transfer teknologi, pelatihan, publikasi bersama). Menganut asas konservasi dan pembagian keuntungan yang adil. Prinsip ini diamanatkan oleh Convention on Biological Diversity (CBD), yang diratifikasi Indonesia lewat UU No. 5 Tahun 1994. Didahului oleh Prior Informed Consent, yakni persetujuan tertulis di awal dari otoritas yang berwenang (kini BRIN), sebelum akses ke sumber daya genetik diberikan.
Kerangka ini makin kuat sejak Indonesia masuk ke Protokol Nagoya. Ini perjanjian internasional turunan CBD. Protokol Nagoya secara khusus mengatur akses terhadap sumber daya genetik dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang. Indonesia meratifikasinya lewat UU No. 11 Tahun 2013. Protokol ini menegaskan kedaulatan negara atas pengaturan akses ke sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait. Protokol ini juga mendorong sistem pemantauan yang lebih transparan, lewat mekanisme “clearing house” nasional (ABS Clearing House Indonesia). Tujuannya agar transaksi bioprospeksi tidak lagi berjalan tanpa jejak seperti dulu.
Isi Perjanjian yang Wajib Dicermati
Tidak ada format baku untuk sebuah perjanjian penelitian, tetapi dokumen yang baik sedikitnya memuat:
- Objek dan tujuan penelitian, lengkap dengan proposal yang dilampirkan.
- Siapa saja yang terlibat dan apa tanggung jawab masing-masing.
- Jangka waktu penelitian dan kemungkinan perpanjangannya.
- Sumber pendanaan, termasuk rincian tanggung jawab bila lebih dari satu pihak mendanai.
- Kontribusi masing-masing pihak, ini penting karena akan menentukan siapa berhak atas KI yang dihasilkan nanti.
- Kepemilikan kekayaan intelektual: bentuk KI apa saja yang mungkin muncul, siapa pemiliknya, bagaimana skema royalti, dan siapa yang menanggung biaya pendaftaran paten.
- Dasar hukum yang berlaku, untuk kerja sama di Indonesia, semestinya hukum Indonesia yang dipakai.
- Hak publikasi, biasanya diawali dengan pengungkapan invensi lewat Invention Disclosure Form sebelum hasil riset dipublikasikan, supaya peluang pendaftaran paten tidak hilang lebih dulu.
- Ketentuan lain seperti kontak resmi, jaminan, mekanisme pemutusan kontrak, dan force majeure.
Baca juga: Kaya Biodiversitas, Miskin Manfaat: Paradoks Riset di Indonesia
Siapa Punya Hak atas Temuan Baru?
Terdapat tiga pedoman utama kepemilikan Kekayaan Intelektual (KI) dalam penelitian bersama. Jika invensi lahir dari kontribusi dua pihak, kepemilikannya menjadi milik bersama dengan para peneliti tercatat sebagai inventor. Namun, jika hanya satu pihak yang berkontribusi, KI sepenuhnya milik pihak tersebut, sehingga pihak lain wajib membayar royalti lisensi dan dilarang melisensikannya ke pihak ketiga tanpa izin. Khusus materi dari plasma nutfah asli Indonesia, kepemilikannya tetap berada di tangan Indonesia, sedangkan mitra asing hanya berhak atas teknologi atau metode yang mereka ciptakan.
Program riset lima tahun pimpinan BRIN bersama sejumlah lembaga internasional memfokuskan kolaborasinya pada rekayasa varietas pisang unggul tahan penyakit. Didanai oleh Bill & Melinda Gates Foundation bersama LPDP dan BRIN senilai sekitar USD 5,4 juta, program ini memanfaatkan genotipe plasma nutfah pisang liar Indonesia sebagai induk persilangan.
Fokus utamanya adalah menanggulangi ancaman penyakit layu Panama dan Banana Bunchy Top Virus (BBTV). Selain itu, kerja sama ini mendirikan Banana Innovation, Network, Database (BIND) Center sebagai pusat kolaborasi riset global, dengan seluruh luaran riset yang nantinya diintegrasikan ke dalam basis data nasional INA-BAN.BRIN.
Prinsip yang sama tetap berlaku di sini: karena plasma nutfah asalnya berasal dari Indonesia, sementara teknologi rekayasa genetika dan genomik disumbang para mitra internasional, kepemilikan plasma nutfah dan turunannya tetap berada di tangan Indonesia. Mitra asing berhak atas teknologi hasil pengembangan mereka. Artinya, pemanfaatan komersial dari varietas unggul yang lahir dari kolaborasi ini kelak tetap harus dinegosiasikan bersama.
Pelajaran yang dapat dipetik:
“posisi tawar Indonesia jauh lebih kuat kalau perannya bukan sekadar “penyedia bahan baku”, melainkan ikut aktif dalam riset itu sendiri”.
Bagaimana dengan Aturan Paten Terkini?
UU Paten No. 14 Tahun 2001, yang sering disebut dalam artikel-artikel akademik lama, sudah dua kali diperbarui. Pertama lewat UU No. 13 Tahun 2016. Lalu lewat UU No. 65 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiganya, yang disahkan DPR pada akhir September 2024. Satu prinsip lama tetap dipertahankan: paten tidak bisa diberikan untuk makhluk hidup. Pengecualiannya hanya jasad renik atau mikroorganisme. Proses biologis esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan juga tidak bisa dipatenkan, kecuali prosesnya non-biologis atau mikrobiologis. Aturan ini membedakan Indonesia dari banyak negara maju.
Ada satu hal baru dalam UU Paten terkini: kewajiban mencantumkan asal sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional yang dipakai dalam sebuah invensi. Ketentuan ini secara jelas dan jujur harus dicantumkan dalam dokumen paten. Ini respons langsung terhadap praktik “biopiracy” yang selama ini merugikan negara kaya keanekaragaman hayati seperti Indonesia. Artinya, jika ada peneliti asing mematenkan sesuatu berbahan dasar plasma nutfah Indonesia, asal-usulnya wajib diungkap.
Tidak semua negara mengecualikan makhluk hidup dari perlindungan paten. Amerika Serikat, Australia, dan negara-negara Uni Eropa misalnya masih membuka opsi ini. Karena itu, negosiasi soal pendaftaran paten lintas negara tetap perlu dibicarakan secara eksplisit dalam perjanjian kerja sama. Ada persoalan lain yang juga masih relevan: Indonesia belum menjadi anggota Traktat Budapest. Traktat ini mengatur deposit materi biologis untuk keperluan paten internasional. Akibatnya, peneliti Indonesia yang ingin mematenkan invensi biologis di luar negeri tetap membutuhkan bantuan mitra asingnya untuk proses deposit tersebut.
Sementara itu, perlindungan perangkat lunak dan basis data kini diatur lewat UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini menggantikan UU Hak Cipta lama tahun 1997/1987. Perlindungannya tetap lewat rezim hak cipta, bukan paten seperti di Amerika Serikat. Poin ini penting disepakati sejak awal dalam kerja sama riset bioinformatika dan genomika. Sebab, hasil kerja sama semacam ini sangat mungkin melahirkan program komputer atau basis data sekuens genetik.
Mengapa Ini Semua Penting bagi Kita
Isu HKI dalam kerja sama riset boleh terdengar teknis dan jauh dari keseharian. Tapi dampaknya nyata. Dari sinilah ditentukan apakah kekayaan hayati Indonesia benar-benar membawa manfaat balik ke tanah air dalam bentuk pengetahuan, teknologi, dan pembagian keuntungan. Atau justru hanya menjadi bahan baku gratis bagi inovasi negara lain.
Kini BRIN hadir sebagai otoritas tunggal riset nasional. Indonesia juga sudah meratifikasi Protokol Nagoya. Ditambah lagi pembaruan UU Paten yang mewajibkan pengungkapan asal-usul sumber daya genetik. Karena itu, kerangka hukum Indonesia sebenarnya jauh lebih siap dibanding dua dekade lalu. Tantangan yang tersisa bukan lagi soal ketiadaan aturan, melainkan soal konsistensi penerapannya. Setiap lembaga penelitian dan perguruan tinggi di Indonesia perlu benar-benar mencermati isi perjanjian kerja sama mereka. Jangan sampai menandatanganinya begitu saja demi mendapat dukungan dana atau teknologi dari mitra asing.











