Sebuah band punk dari Purbalingga merilis lagu kritik sosial. Lalu, dalam hitungan hari, mereka muncul di Instagram bukan untuk promosi, tapi untuk meminta maaf kepada Kapolri. Apa yang sebenarnya terjadi di balik penarikan lagu “Bayar Bayar Bayar” oleh Sukatani?
Siapa Sukatani dan mengapa mereka tiba-tiba viral?
Sukatani adalah duo punk new wave asal Purbalingga yang berdiri sejak 2022. Terdiri dari Novi Citra Indriyati (vokalis) dan Muhammad Syifa Al-Lutfi (gitaris), band ini dikenal kental dengan nuansa budaya Banyumasan dalam lirik-liriknya.
Nama mereka meledak bukan karena prestasi musik, melainkan karena sebuah video permintaan maaf yang mereka unggah di Instagram ditujukan langsung kepada Kapolri sekaligus pengumuman penarikan lagu “Bayar Bayar Bayar” dari seluruh platform streaming.
“Lagu ini dirilis dalam album Gelap Gempita pada Juli 2023 dan sempat beredar bebas selama hampir dua tahun sebelum akhirnya ditarik.”
Siapa saja yang bermain dalam kasus ini?
Kasus ini bukan sekadar urusan satu band dengan satu institusi. Ada banyak pihak dengan kepentingan yang saling tarik-menarik:
Sukatani ingin menyalurkan kritik sosial melalui seni. Polri berkepentingan menjaga citra dan kepercayaan publik. YLBHI dan LBH tampil membela kebebasan berekspresi. Media massa dan pengguna media sosial menjadi arena pertarungan narasi mendukung atau mengkritik setiap pihak secara bersamaan. Sementara industri musik mengamati dengan cemas: bagaimana lingkungan ini bisa kondusif bagi para seniman?
Apakah kritik lewat lagu dilindungi hukum?
Secara formal, jawabannya: ya. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan menyatakan pendapat. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga mempertegas perlindungan itu.
Namun kenyataan di lapangan jauh lebih rumit. Polri menegaskan tidak ada intimidasi terhadap Sukatani. Tapi jika memang tidak ada tekanan, mengapa sebuah band memilih meminta maaf secara terbuka dan menarik karyanya sendiri?
Ketiadaan larangan resmi bukan berarti ketiadaan tekanan. Inilah yang disebut para ahli sebagai chilling effect rasa takut yang cukup untuk membungkam tanpa perlu ada perintah.
Negara tanpa sensor resmi, tapi sensor tetap terjadi
Konsep authoritarian cultural policy menjelaskan bagaimana negara bisa mengendalikan ekspresi budaya tanpa harus mengeluarkan larangan tertulis. Cukup dengan menciptakan atmosfer yang membuat seniman merasa tidak aman, maka sensor akan berjalan sendiri dari dalam disebut self-censorship.
Keputusan Sukatani menarik lagu dan meminta maaf secara terbuka adalah bukti nyata dari ketimpangan relasi kuasa ini. Musisi independen, tanpa dukungan label besar atau perlindungan hukum yang kuat, sangat rentan ketika berhadapan dengan institusi negara yang memiliki otoritas besar.
Orde Baru versus era digital: sama saja?
Pada masa Orde Baru, sensor bersifat keras dan terbuka: majalah Tempo dibredel, karya Pramoedya dilarang, konser Iwan Fals dicegah. Semua dilakukan secara langsung oleh aparat negara.
Di era Reformasi yang terdigitalisasi, pola kontrolnya berubah menjadi lebih halus tekanan struktural menggantikan larangan resmi. Perbedaan terbesarnya: kini masyarakat sipil punya ruang untuk melawan. Ketika Sukatani menarik lagunya, internet justru meledak dengan diskusi, protes digital, dan solidaritas publik sesuatu yang mustahil terjadi di bawah rezim Soeharto.
Baca juga: Masyarakat Sipil, Benteng Demokrasi yang Retak
Demokrasi budaya Indonesia: sedang mundur?
Kasus Sukatani bukan anomali. Data dari SAFEnet menunjukkan ruang digital Indonesia terus berada dalam status “Siaga” hingga “Waspada” dalam hal kebebasan berekspresi. Amnesty International mencatat pola berulang: kritik damai lewat seni, protes, atau opini kerap direspons dengan tekanan yang berujung permintaan maaf.
Demokrasi sejati bukan hanya soal hak untuk berkarya, tetapi juga rasa aman untuk melakukannya. Selama seniman masih harus menimbang risiko setiap kali ingin menyuarakan keresahan, maka ruang kebebasan budaya di Indonesia masih jauh dari sehat.





