HKI  

HKI untuk Kearifan Lokal: Melindungi Pengetahuan Tradisional dari Ancaman Biopiracy Globa

Oleh: Muhamad Iqbal Muslim – Magister Fakultas Hukum, Universitas Al Azhar Indonesia

admin
HKI untuk Kearifan Lokal (Foto: Muhamad Iqbal Muslim – Magister FH, Universitas Al Azhar Indonesia)
HKI untuk Kearifan Lokal (Foto: Muhamad Iqbal Muslim – Magister FH, Universitas Al Azhar Indonesia)

HKI untuk Kearifan Lokal – Pengetahuan tradisional Indonesia bukan sekadar ingatan kolektif tentang cara hidup masa lalu. Ia adalah warisan budaya yang menyatu dengan kearifan lokal, kekayaan alam, dan identitas bangsa. Dari pengobatan herbal masyarakat Sunda, teknik tenun ikat khas Nusa Tenggara Timur, hingga upacara adat di Papua, semuanya adalah ekspresi pengetahuan yang terbentuk dari relasi panjang manusia dengan lingkungannya. Namun, di era globalisasi dan komersialisasi, pengetahuan tradisional semakin tergerus dan rentan dieksploitasi tanpa perlindungan.

Baca juga: Pelindungan Paten Teknologi: Kunci Memacu Pembangunan Ekonomi Indonesia

Potensi Ekonomi dan Kultural Pengetahuan Tradisional

Indonesia sebagai negara megabiodiversitas menyimpan ribuan praktik pengetahuan tradisional yang bersumber dari interaksi unik manusia dan alam. Contohnya, ramuan jamu telah digunakan selama berabad-abad dan kini menjadi industri bernilai triliunan rupiah. Seni tradisional seperti batik, ukiran Toraja, dan tari Saman bukan hanya bernilai estetika tapi juga ekonomi tinggi. Sayangnya, potensi ini rentan dimanfaatkan secara tidak sah, seperti kasus biopiracy yang sering terjadi.

Kasus Nasional: Biopiracy Sirsak di Indonesia

Pada 2022, kasus biopiracy buah sirsak oleh perusahaan farmasi asing menjadi sorotan publik setelah klaim paten atas ekstrak sirsak diajukan tanpa izin komunitas lokal. Komunitas petani sirsak di Sumatera Barat menuntut agar pemerintah lebih serius melindungi pengetahuan tradisional mereka. Kasus ini diliput secara luas oleh media nasional dan menjadi panggilan agar sistem perlindungan HKI diperkua. https://digilib.uns.ac.id/dokumen/download/75908/Mzk5NjQ5/Pembuatan-Biopestisida-Dari-Ekstrak-Daun-Sirsak-Annona-muricata-L-dan-Bakteri-Bacillus-thuringiensis-Sebagai-Pengendali-Hama-Ulat-Grayak-BAB-_2.pdf

Kasus Internasional: Sengketa Paten Neem di India

Contoh internasional yang sangat terkenal adalah kasus paten neem (Azadirachta indica), pohon yang sejak lama digunakan oleh masyarakat India untuk pengobatan dan pertanian. Pada tahun 1994, sebuah perusahaan Belanda mengajukan paten atas ekstrak neem, yang kemudian memicu protes global dari kelompok-kelompok pembela pengetahuan tradisional. Setelah perjuangan panjang, paten tersebut akhirnya dibatalkan pada 2000 oleh Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) karena dianggap melanggar prinsip novelty dan kebaruan. https://neemfoundation.org/about-neem/patent-on-neem/

Kesenjangan Perlindungan HKI

Sistem HKI modern, yang mengedepankan kebaruan dan invensi individual, sulit mengakomodasi pengetahuan tradisional yang bersifat kolektif dan diwariskan secara turun-temurun secara lisan. Akibatnya, banyak pengetahuan lokal mudah diklaim dan dipatenkan oleh pihak asing. Kesenjangan hukum ini memerlukan kerangka regulasi baru yang mampu melindungi hak kolektif masyarakat adat.

Untuk itu, Indonesia telah memiliki beberapa aturan seperti UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten yang mulai memberi ruang bagi perlindungan kekayaan intelektual komunal. Namun, pelaksanaannya masih terbatas, terutama dalam pendataan dan dokumentasi pengetahuan tradisional yang belum sistematis. Proses pendaftaran yang teknokratis juga menjadi penghalang bagi masyarakat adat untuk memanfaatkan perlindungan hukum ini.

Solusi: Database Nasional dan Regulasi Khusus

Salah satu solusi efektif adalah membangun database nasional pengetahuan tradisional seperti Traditional Knowledge Digital Library (TKDL) di India, yang membantu menolak paten-paten tidak sah dan melindungi pengetahuan lokal. Selain itu, Indonesia perlu mengesahkan Undang-Undang khusus yang mengatur pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya, sebagai payung hukum untuk kepemilikan kolektif dan mekanisme pemanfaatan yang adil. https://www.tkdl.res.in/

Namun, perlu ditegaskan bahwa, komunitas adat adalah pemilik sah pengetahuan tradisional, bukan sekadar objek perlindungan. Pendekatan partisipatif, pendidikan hukum dan teknologi, serta keterlibatan aktif komunitas dalam pendokumentasian dan perlindungan sangat penting. Pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum harus berperan sebagai fasilitator dan pendamping.

Pada akhirnya, pengetahuan tradisional adalah harta karun yang tak ternilai dan fondasi identitas bangsa. Tanpa perlindungan hukum yang memadai, warisan ini berisiko hilang dan dimonopoli oleh pihak luar. Sistem HKI yang inklusif dan adil, didukung regulasi khusus, database nasional, dan pemberdayaan komunitas adat, menjadi kunci menjaga martabat dan kelangsungan kearifan lokal Indonesia di tengah arus globalisasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *