Opini  

Diskriminasi Kesehatan Mental Gen Z: Sebuah Seruan untuk Reformasi Hukum

Oleh: Ilham Nuzul Rachman (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia)

admin
Generasi Z (foto: dokumentasi Ilham Nuzul Rachman)
Generasi Z (foto: dokumentasi Ilham Nuzul Rachman)

Di era modern ini, kesehatan mental menjadi isu penting yang semakin mendapat perhatian global. Namun, bagi generasi Z (Gen Z) yang lahir di tengah pesatnya kemajuan teknologi dan dinamika sosial masalah kesehatan mental kerap dibayang-bayangi oleh diskriminasi dan minimnya perlindungan hukum yang efektif. Diskriminasi dalam konteks kesehatan mental dapat muncul dalam bentuk stigma sosial, perlakuan tidak adil, dan ketidaksetaraan akses terhadap layanan kesehatan mental yang layak. Kondisi ini semakin memperburuk kesejahteraan psikologis Gen Z dan menghambat upaya mereka mendapatkan perlindungan yang seharusnya dijamin oleh hukum.

Tantangan dalam Konteks Sosial dan Digital

Saat ini, Gen Z tumbuh di dunia yang sangat berbeda dari generasi sebelumnya. Dengan eksposur digital yang tinggi, tekanan sosial yang intens, serta perubahan nilai dan identitas yang cepat, mereka menghadapi risiko kesehatan mental yang cukup serius seperti depresi, kecemasan, dan gangguan stres pasca trauma. Namun, faktor diskriminasi menjadi penghalang utama bagi mereka dalam mengakses layanan kesehatan mental yang tepat.

Dan yang memperparah keadaan, diskriminasi tersebut bisa muncul dari lingkungan keluarga, pendidikan, tempat kerja, hingga institusi kesehatan. Seringkali, stigma terhadap gangguan mental menyebabkan Gen Z enggan mencari bantuan, takut mendapat label negatif, atau bahkan diabaikan hak-haknya secara hukum. Padahal, perlindungan terhadap hak kesehatan mental merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara.

Landasan Hukum Perlindungan Kesehatan Mental dan Anti-Diskriminasi di Indonesia

Secara konstitusional, perlindungan terhadap kesehatan mental dan anti diskriminasi diatur dalam beberapa ketentuan. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas akses layanan kesehatan, termasuk kesehatan mental, tanpa diskriminasi. Selanjutnya, Pasal 28I ayat (2) menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun.

Selain itu, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengakui kesehatan sebagai hak dasar dan mencakup kesehatan jiwa. UU ini mengatur tanggung jawab negara dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang merata dan tidak diskriminatif bagi seluruh warga negara, termasuk pelayanan kesehatan mental (Pasal 5 dan Pasal 8).

Di ranah perlindungan anti-diskriminasi, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan larangan diskriminasi dalam berbagai bentuk, termasuk diskriminasi dalam layanan publik dan perlindungan kesehatan (Pasal 5 dan Pasal 9).

Namun demikian, regulasi spesifik yang mengatur diskriminasi terhadap penderita gangguan mental masih minim dan implementasinya juga masih lemah. Hal ini mengakibatkan perlakuan tidak adil dan terbatasnya akses layanan kesehatan mental yang layak bagi Gen Z yang menghadapi masalah psikologis.

Refleksi atas Kesenjangan Perlindungan dan Implementasi

Kesenjangan antara regulasi dan praktik nyata menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap kesehatan mental dan anti-diskriminasi masih jauh dari ideal. Diskriminasi struktural dan kultural terus menghambat upaya untuk menyediakan layanan kesehatan mental yang inklusif bagi Gen Z.

Kondisi ini diperparah dengan kurangnya literasi hukum dan kesehatan mental di kalangan masyarakat dan aparat penegak hukum. Banyak kasus diskriminasi yang tidak mendapatkan perhatian serius, bahkan di lingkungan pendidikan dan pekerjaan, yang seharusnya menjadi ruang aman bagi Gen Z.

Menuju Perlindungan Hukum yang Komprehensif dan Berkeadilan

Menghadapi tantangan ini, diperlukan reformasi kebijakan dan sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan kesehatan mental dan anti-diskriminasi. Beberapa langkah strategis yang dapat ditempuh antara lain:

  1. Penyusunan regulasi khusus yang mengatur perlindungan hukum bagi penderita gangguan mental, termasuk larangan diskriminasi dalam segala aspek kehidupan, khususnya bagi Gen Z.
  2. Peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan mental yang terjangkau dan ramah bagi Gen Z, dengan melibatkan unsur masyarakat dan teknologi digital.
  3. Pendidikan dan sosialisasi literasi hukum dan kesehatan mental, untuk mengurangi stigma dan diskriminasi yang selama ini menghambat penanganan masalah kesehatan mental.
  4. Penguatan peran lembaga perlindungan HAM dan pengawasan atas pelaksanaan hak kesehatan mental secara adil dan nondiskriminatif.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Gen Z dapat menikmati perlindungan hukum yang tidak hanya bersifat formal tetapi juga nyata dalam mengatasi diskriminasi dan memperjuangkan hak atas kesehatan mental mereka.

Hukum Sebagai Payung Yang Aman Untuk Gen Z

Kesehatan mental Gen Z dan persoalan diskriminasi bukanlah isu yang bisa dianggap remeh. Perlindungan hukum yang masih terabaikan menuntut perhatian serius dari pembuat kebijakan, penegak hukum, dan masyarakat luas. Hukum harus hadir sebagai payung yang memberi rasa aman dan akses bagi Gen Z dalam menjalani kehidupan yang sehat secara mental dan bermartabat.

Referensi:

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *