Batik merupakan sebuah karya seni yang mempunyai nilai dan merupakan sebuah warisan budaya dari leluhur secara turun temurun yang menjadikan identitas budaya Indonesia. Batik bahkan menggambarkan gambaran suatu daerah-daerah di berbagai Nusantara dan mempunyai makna tersendiri.
Baca juga: Memperkuat Fondasi Ekonomi Nasional Melalui Peningkatan Paten Teknologi
Menjaga dan Melestarikan Warisan Budaya
Menjaga dan melestarikan suatu warisan budaya seperti batik adalah hal yang perlu dijaga oleh seluruh warga bangsa Indonesia agar dapat terjaga dari generasi ke generasi, karena dari batik juga kita bisa tahu identitas suatu daerah atau negara yang tergambarkan dalam karya.
Bukan hanya di Indonesia batik sekarang dikenal di berbagai mancanegara. Salah satunya kasus batik yang diklaim oleh negara Malaysia yang menyatakan bahwa menurut mereka batik adalah bagian dari budaya mereka hal ini menjadi ketegangan diplomatik dengan Indonesia. Sedangkan UNESCO sudah mengakui bahwa batik adalah salah satu warisan budaya yang dimiliki oleh Indonesia.
Kontroversi Antara Malaysia dan Indonesia
Ketegangan ini pernah menjadi kontroversi antara Malaysia dan Indonesia. Malaysia merasa bahwa batik adalah bagian dari budaya mereka. Bahkan pemerintah Malaysia telah melakukan upaya untuk mempromosikan batik sebagai bagian dari Malaysia termasuk dalam sebuah festival dan pameran budaya di Malaysia.
Reaksi muncul dari Indonesia yaitu seperti protes diplomatik antara pemerintahan Indonesia kepada pemerintah Malaysia dan Indonesia menegaskan bahwa batik adalah bagian dari budaya Indonesia. Kemudian dari kejadian tersebut Indonesia melakukan upaya untuk tetap mempertahankan batik sebagai budaya Indonesia, itu dengan mendaftarkan HKI yaitu mendaftarkan batik sebagai warisan di UNESCO untuk mendapatkan perlindungan internasional, melakukan penelitian dan dokumentasi untuk membuktikan asal usul batik Indonesia, dan Indonesia juga melakukan pengembangan dan promosi budaya untuk meningkatkan kesadaran publik akan kekayaan budaya Indonesia.
Regulasi Pelindungan HKI
Beberapa pelindungan batik dalam perundang-undangan di Indonesia antara lain :
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta: Undang-undang ini melindungi karya cipta, termasuk batik, dari penyalahgunaan dan pelanggaran hak cipta.
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis: Undang-undang ini melindungi merek dan indikasi geografis, termasuk batik, dari penyalahgunaan dan pelanggaran.
- Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan : Undang-undang ini bertujuan untuk memajukan kebudayaan Indonesia, termasuk batik, dan melindungi warisan budaya dari kerusakan dan penyalahgunaan.
- Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta: Peraturan pemerintah ini mengatur pelaksanaan Undang-Undang Hak Cipta, termasuk perlindungan batik sebagai karya cipta.
Penghargaan Terhadap Karya Seni
Batik perlu dijaga karena batik merupakan warisan budaya, penghargaan terhadap karya seni, identitas suatu budaya daerah atau bangsa. Dan cara menjaga batik itu dengan mendukung pengrajin batik dengan cara menggunakan dan mengembangkan bahkan memasarkan, mempertahankan keaslian batik, memberikan inovasi dan kreativitas desain baru, meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga batik sebagai warisan budaya dan mengatur perlindungan hukum atas batik tersebut.
Perkembangan batik yang semakin pesat dan terlihat sampai mancanegara menjadikan batik sebagai sebuah fashion atau seni yang bisa dibentuk dan dikreasikan dalam berbagai hal seperti baju, aksesoris bahkan hingga barang-barang seperti tas dan sepatu. Dari sinilah kita dapat mengambil kesimpulan bahwa batik perlu kita jaga bukan hanya untuk menjaga warisan budaya tetapi juga bisa dapat digunakan sebagai pemberdayaan ekonomi bagi suatu masyarakat.
Referensi:





