HKI  

Memperkuat Fondasi Ekonomi Nasional Melalui Peningkatan Paten Teknologi

Oleh: Renilda Filiandini (Mahasiswi Pasca Sarjana Fakultas Hukum, Universitas Al Azhar Indonesia)

admin
Foto: Renilda Filiandini (Mahasiswa Pasca Sarjana FH Universitas Al Azhar Indonesia)
Foto: Renilda Filiandini (Mahasiswa Pasca Sarjana FH Universitas Al Azhar Indonesia)

Di saat transformasi digital bertambah cepat, ekonomi Indonesia perlu beralih dari model berbasis sumber daya alam menuju kekuatan intelektual. Paten teknologi menjadi pondasi utama: ia tidak sekadar melindungi inovasi, tetapi juga menjadi alat strategis untuk memperkuat daya saing global. Oleh karena itu, upaya peningkatan jumlah paten teknologi harus menjadi prioritas nasional untuk pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

Batik Air dan Bisnis UMKM

Pada 2022, PT Lion Air, operator Batik Air, berhasil mendaftarkan paten sistem manajemen armada dan layanan pelanggan berbasis teknologi digital. Inovasi ini secara signifikan meningkatkan efisiensi operasional dan memperkuat posisi mereka di pasar domestik maupun regional. https://journal.uii.ac.id/JATTEC/article/download/27669/15381/93454. Selain itu, pada 2023, sejumlah bisnis lokal juga mulai mematenkan produk teknologi finansial digital terutama aplikasi kasir dan sistem pembayaran untuk mendukung UMKM. Hal ini mendapat dukungan pemerintah lewat program fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

CRISPR dan Sengketa Global

Salah satu perseteruan paten teknologi paling besar di dunia terjadi pada teknologi Clustered Regularly Interspaced Short Palindromic Repeats (CRISPR)-Cas9. Sengketa antara Broad Institute (MIT–Harvard) versus UC Berkeley dan University of Vienna berkaitan dengan siapa yang berhak atas paten untuk penggunaan di sel eukariotik. Akhirnya, pengadilan AS menguatkan hak Broad pada 2018 https://www.reuters.com/business/healthcare-pharmaceuticals/breakthrough-gene-editing-technology-belongs-harvard-mit-us-tribunal-2022-03-01/, namun kemudian pada Mei 2025, Federal Circuit menghidupkan kembali gugatan dari UC Berkeley & Vienna, menyatakan adanya kesalahan dalam proses awal https://www.reuters.com/legal/government/nobel-prize-winners-convince-court-revive-crispr-patent-dispute-2025-05-12/. Kasus ini menunjukkan kompleksitas, nilai ekonomi, dan daya tarik investor dalam perlindungan paten teknologi tinggi.

Kasus Teknologi Elektronik dan Royalti

Di dunia chip, Intel harus membayar US$ 2,18 miliar (~Rp 30,5 triliun), https://ekonomi.bisnis.com/read/20210303/620/1363099/kena-kasus-pelanggaran-paten-terbesar-dalam-sejarah-intel-wajib-bayar-rp305-triliun, karena melanggar paten teknologi pabrik chip dari VLSI, menjadi salah satu putusan paten terbesar dalam sejarah AS https://www.antaranews.com/berita/3421197/huawei-gugat-xiaomi-atas-dugaan-pelanggaran-paten. Kasus ini menegaskan betapa besar risiko finansial jika paten diabaikan. Di sektor otomotif, sempat terjadi sengketa besar ketika Nokia menuntut Daimler (induk Mercedes-Benz) atas pelanggaran royalti teknologi seluler dalam mobil menunjukkan bahwa pelanggaran paten berdampak di berbagai industri. https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20200819171633-579-537434/adu-royalti-paten-induk-mercedes-benz-kalah-dari-nokia

Implikasi dan Strategi Kebijakan

Edukasi dan sosialisasi mengenai HKI harus ditingkatkan secara masif dan berkelanjutan. Kampanye publik dan pelatihan teknis perlu diberikan kepada mahasiswa, peneliti, pelaku UMKM, serta sektor industri, agar mereka memahami urgensi paten dan prosedur pengajuannya secara tepat. Minimnya literasi HKI masih menjadi tantangan, terutama di daerah-daerah yang justru potensial dalam menghasilkan inovasi.

Oleh karena itu, digitalisasi dan penyederhanaan proses administrasi pendaftaran paten menjadi langkah untuk meningkatkan efisiensi layanan. Dengan membangun sistem yang terintegrasi, cepat, dan transparan, maka hambatan birokrasi yang selama ini dapat diminimalisir. Proses yang mudah akan meningkatkan kepercayaan publik dan mendorong partisipasi lebih luas dalam mendaftarkan hasil inovasi mereka.

Dukungan finansial dan penyediaan infrastruktur riset harus diperkuat, terutama untuk mendorong UMKM, startup teknologi, dan lembaga riset yang kerap menghadapi keterbatasan dana dalam melanjutkan inovasi ke tahap paten. Pemerintah perlu menyediakan skema subsidi biaya pendaftaran paten, insentif pajak untuk aktivitas riset, serta bantuan fasilitas seperti laboratorium dan pusat prototipe.

Penguatan kolaborasi antara akademisi dan industri merupakan jembatan hasil penelitian dengan kebutuhan pasar. Banyak inovasi kampus tidak dapat dikomersialkan karena tidak adanya mitra industri. Oleh karena itu, Technology Transfer Office (TTO) di universitas harus diberdayakan secara optimal untuk mengelola lisensi paten, negosiasi kontrak, dan menjalin kerja sama strategis.

Penegakan Hukum

Penegakan hukum terhadap pelanggaran paten harus dilakukan secara tegas dan profesional. Kasus pelanggaran seperti yang terjadi antara Intel dan VLSI, atau Nokia dengan Daimler, menunjukkan bahwa sistem hukum yang kuat merupakan prasyarat penting dalam menciptakan kepercayaan terhadap sistem HKI. Tanpa perlindungan hukum yang memadai, pemilik paten akan enggan berinovasi karena takut hasil temuannya disalahgunakan tanpa konsekuensi hukum yang jelas.

Dampak pada Ekonomi Nasional

Inovasi dan produktivitas nasional akan meningkat secara drastis, karena paten mendorong munculnya ide-ide baru yang dapat dikembangkan menjadi solusi teknologi nyata dalam dunia usaha. Teknologi yang terlindungi hak patennya akan mempercepat transformasi proses produksi, memperbaiki efisiensi, serta menciptakan produk dan layanan bernilai tambah tinggi.

Daya saing Indonesia di pasar global akan semakin kuat, karena produk-produk lokal yang telah dipatenkan mendapatkan perlindungan hukum yang sah dan memiliki nilai komersial tinggi dalam perdagangan internasional. Hal ini menjadi kunci penting dalam memenangkan persaingan teknologi dengan negara lain, terutama di era ekonomi digital dan perdagangan berbasis inovasi.

Paten teknologi adalah fondasi utama dalam membangun ekonomi berbasis inovasi yang berdaya saing tinggi. Kasus nasional dan internasional menunjukkan bahwa paten bukan hanya dokumen hukum, tetapi alat strategis investasi, lisensi, dan penegakan hak atas teknologi.

Pemerintah, akademisi, industri, dan masyarakat harus bersinergi untuk membangun ekosistem HKI yang komprehensif: memudahkan akses, memperkuat edukasi, memberi dukungan pendanaan, serta menjaga penegakan hukum. Dengan demikian, inovasi teknologi Indonesia tidak sekadar terlindungi, tetapi juga menjadi motor kemajuan bangsa menuju kesejahteraan dan kemandirian digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *