News  

Pemerintah Putus Aliran Dana Transaksi Judi Online

admin
Ilustrasi Judi Online (foto: freepik.com)
Ilustrasi Judi Online (foto: freepik.com)

Pemerintah Putus Aliran Dana Transaksi Judi Online – Di era digital yang semakin maju, tidak hanya hal positif yang berkembang pesat, tetapi juga ancaman seperti perjudian online yang semakin merajalela. Melalui layar ponsel, praktik ini dengan mudah menyusup ke berbagai lapisan masyarakat, menawarkan iming-iming kemenangan instan yang sering kali berujung pada kehancuran finansial dan sosial. Menyadari dampak serius ini, pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk memberantas perjudian online hingga ke akar-akarnya.

Dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Digital, mulai menggandeng perbankan dan platform keuangan untuk memutus aliran dana yang menjadi nadi utama operasional judi online. Dalam konferensi pers terbaru, Meutya memaparkan strategi pemerintah untuk melumpuhkan jaringan perjudian digital, sekaligus mengajak berbagai pihak untuk turut serta dalam perang melawan ancaman ini. Apa saja langkah yang telah dan akan diambil pemerintah? Mari kita simak lebih lanjut.

Baca juga: Judi Online, Cikal Bakal Terbentuknya Mental Cari Keberuntungan Lewat Jalur Buntung!

Siaran Pers No. 58/HM-KKD/11/2024

Pemerintah mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik perjudian online di Indonesia.

“Kerja sama erat dengan perbankan sangat penting, karena aliran dana adalah nadi utama dari aktivitas judi online,” ungkap Meutya dalam konferensi pers terkait capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring serta Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).

Kementerian Komdigi melakukan pengawasan transaksi judi online bersama industri perbankan, termasuk platform e-wallet yang kerap digunakan untuk aktivitas tersebut.

“Transaksi yang paling banyak kami pantau adalah melalui rekening bank. Kami juga telah berkomunikasi dengan penyedia e-wallet untuk menekan aktivitas ini pada platform mereka masing-masing,” jelasnya.

Hingga November 2024, berdasarkan laporan masyarakat dan pemantauan daring, Kementerian Komdigi telah mengajukan 651 permohonan pemblokiran rekening bank yang terindikasi digunakan untuk perjudian online.

“Rekening-rekening ini telah kami tindaklanjuti dengan pemblokiran, bekerja sama dengan OJK dan perbankan, khususnya Bank Indonesia,” tutup Meutya Hafid.

Referensi:

https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/menkomdigi-pemerintah-putus-aliran-dana-transaksi-judi-online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *