Dinamika Pertambangan Timah Rakyat Belitung – Selama 3 hari Tim Abdimas Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar (FH UAI) Indonesia bekerjasama dengan Kantor Hukum Cahya Wiguna yang berkedudukan di Belitung Timur Propinsi Bangka Belitung, berkesempatan melakukan kegiatan pengabdian pada masyarakat penambang timah di kawasan pertambangan Manggar Kabupaten Belitung Timur.
Stigma Penambang Rakyat
Para dosen FH UAI yang terdiri atas Dr. Sadino, Dr. Fokky Fuad, serta Dr. Suartini berkesempatan melakukan dialog langsung dengan para tetua penambang rakyat Has di Manggar Belitung Timur, untuk memahami kondisi yang dialami para penambang timah rakyat.
Menurut Has, pertambangan rakyat ini berada di kawasan IUP milik PT Timah. Rakyat penambang telah melakukan kegiatan ini sejak berpuluh tahun lamanya. Ia menjelaskan bahwa terdapat ribuan penambang yang menggantungkan hidupnya dari kegiatan ini. Pada sisi lainnya, para penambang timah rakyat ini acapkali mendapat stigma sebagai penambang illegal.

Hadirnya rakyat selaku penambang ini tidak membuka lokasi penambangan yang baru, melainkan hanya sekedar meneruskan galian yang telah ditinggalkan oleh PT Timah. Menurut Has, ia hanya mendapat sisa-sisa timah pada bekas galian tambang milik PT Timah.
Baginya kehidupan menambang timah ini menjadi pilihan utama mereka selama berpuluh tahun. Ia tidak memiliki pilihan lain karena hanya kemampuan menambang inilah yang ia miliki dan dapat menghidupi keluarganya selama ini. Daripada melakukan tindakan kriminal, lebih baik hidup dengan cara menambang timah.
Ia bersama dengan ribuan penambang lainnya menjual timah hasilnya kepada perusahaan mitra PT Timah. Perusahaan mitra ini kemudian akan menjual hasil timah rakyat tersebut kepada PT Timah. Keberadaan perusahaan mitra PT Timah ini secara tidak langsung berperan utk menolong para penambang untuk membeli hasil timah dalam jumlah kecil dan mengumpulkan hingga mencapai jumlah berat timah yang lebih besar lagi untuk kemudian dijual kepada para PT Timah. PT Timah tidak membeli dalam jumlah kecil secara langsung dari penambang rakyat, melainkan timah dalam jumlah besar yang dijual oleh perusahaan-perusahaan mitranya.
Penambang & Petani
Pada sisi lain masyarakat penambang timah rakyat ini juga menghadapi kendala, mengingat jumlah kandungan timah di kawasan Manggar, Kabupaten Belitung Timur mulai menipis. Para penambang juga dihadapkan pada kendala lainnya berupa potensi munculnya gangguan kesehatan akibat keamanan pertambangan yang umumnya masih dilakukan dengan peralatan dan teknik sederhana. Dampak kesehatan dari benda timah dan kandungan mineral lainnya akan dirasakan berpuluh tahun kemudian.
Menurut keterangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur, masyarakat penambang menghadapi dampak kesehatan dan ini masih terus diselidiki pengaruh bahan-bahan timah radioaktif terhadap tubuh bekerjasama dengan pihak BRIN.

Menurutnya akibat semakin menipisnya kandungan timah karena telah dieksploitasi sejak beratus tahun lamanya mulai era Hindia Belanda, masyarakat penambang diarahkan untuk menjadi petani padi apung di kawasan bekas pertambangan. Pihak BRIN dan Pemkab Belitung Timur mulai mengarahkan para penambang untuk mencoba alih profesi menjadi petani padi apung. Tentunya kendala utamanya adalah memberikan pemahaman apa dan bagaimana menjadi seorang petani. Hal ini juga dibenarkan oleh pihak Dinas ESDM Kabupaten Belitung Timur. Menurutnya butuh sedikit waktu untuk merubah mindset penambang menjadi petani. Dari bertambang menuju bertani.
Baca juga: Vonis Ringan Koruptor Timah 300T
Tindakan ini juga berfungsi untuk menciptakan ketahanan pangan masyarakat serta menghidupkan kembali bekas lahan pertambangan yang mengalami kerusakan ekologis akibat aktivitas pertambangan.
Budaya Hukum Belitong
Pada kesempatan ini tim abdimas yang didukung oleh Kantor Hukum Cahya Wiguna berkesempatan melalukan dialog dengan H. Usmandie Andeska, tokoh masyarakat Bangka Belitung. H. Usman begitu biasa dipanggil, tokoh masyarakat Bangka Belitung menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat di kawasan Pulang Belitung khususnya dari bertambang timah. Kesejahteraan mereka sejak ratusan tahun sangat tergantung dari harga timah di tingkat nasional khususnya internasional. Jika harga timah cenderung turun, maka hal ini akan berdampak pada penghasilan yang diperoleh masyarakat Pulau Belitung khususnya.

Pada kesempatan ini tim Abdimas juga berkesempatan melakukan dialog budaya hukum dengan Bapak Yudi selaku Budayawan Belitung. Ia menjelaskan bahwa dalam konteks budaya masyarakat Belitung terdapat nilai dan norma yang dijaga untuk melakukan proses menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam Belitung.
Menurut beliau, masyarakat tidak akan melakukan proses eksploitasi membabi buta terhadap alam, karena masyarakat Belitung sadar bahwa alam juga memberikan kehidupan bagi warga selama ini. Terdapat kepercayaan lokal yang dipatuhi sebagai norma kearifan lokal, misalnya masyarakat tidak akan membuat rumah di atas kepala ai (sumber air). Berumah di kepala ai diyakini akan berdampak pada keharmonisan orang yang tinggal di dalamnya. Kepala ai atau sumber air itu bukan untuk diduduki dan dikuasai tetapi adalah untuk digunakan sebagai sumber bersama masyarakat di Belitung. Nilai-nilai kearifan lokal inilah yang akan dijaga guna mempertahankan keharmonisan alam dan manusia di Belitung.






