News, Opini  

7 Fakta Terkait Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia

Ressy Octaviani
iPhone 16 (Foto : Apple Indonesia)
iPhone 16 (Foto : Apple Indonesia)

Kabar mengenai larangan penjualan dan pemblokiran IMEI iPhone 16 di Indonesia telah menjadi sorotan hangat di beberapa pekan terakhir. Banyak konsumen yang kecewa karena telah menanti rilisnya seri terbaru dari merek teknologi raksasa asal Amerika Serikat tersebut. Namun, dengan munculnya kebijakan pemerintah yang melarang penjualan dan peredaran iPhone di Indonesia, membuat konsumen tidak dapat menggunakannya meski membelinya dari luar negeri.

Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi kebijakan pemerintah tersebut.

Artikel ini akan membahas tujuh fakta terkait masalah tersebut.

1. Masalah IMEI

Salah satu alasan utama dilarangnya penjualan iPhone 16 di Indonesia, diduga terkait dengan regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang diterapkan pemerintah Indonesia. Aturan IMEI bertujuan untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran ponsel ilegal di Indonesia. Karena, setiap ponsel yang masuk ke tanah air harus memiliki IMEI yang terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Tanpa adanya nomor IMEI yang terdaftar, perangkat tidak dapat terhubung ke jaringan operator lokal dan otomatis tidak dapat digunakan untuk berkomunikasi di dalam negeri. (antaranews, 2024)

Pihak Apple dikabarkan belum memenuhi syarat pendaftaran IMEI yang ditetapkan pemerintah, kemungkinan karena masalah lisensi atau kepatuhan aturan. Sebelumnya, beberapa seri iPhone juga sempat mengalami keterlambatan registrasi IMEI, tapi biasanya dapat langsung terselesaikan beberapa waktu setelah dirilis.

2. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Faktor lain yang tidak kalah penting dan mempengaruhi larangan penjualan iPhone 16 ini adalah adanya peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dalam aturan terbaru, Pemerintah mewajibkan ponsel yang masuk ke Indonesia memiliki kandungan lokal sebesar 35% untuk teknologi 4G dan 5G. Meski Apple sudah berupaya memenuhi TKDN, ada beberapa proses sertifikasi yang masih berjalan atau belum memenuhi standar yang ditetapkan. (cnbc, 2024)

Apple Inc. dikenal sebagai perusahaan global dengan standar manufaktur yang tinggi. Namun, kebijakan TKDN yang diterapkan di Indonesia sering kali membuat sulit perusahaan asing yang terbiasa dengan komponen produksi internasional mereka.

3. Komitmen Investasi yang Belum Terpenuhi

Apple dinilai belum mampu memenuhi janji investasinya di Indonesia. Pada tahun 2017 lalu, Apple berjanji akan mengucurkan investasi besar, yaitu dengan membangun Pusat Penelitian dan Pengembangan atau disingkat R&D. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi syarat aturan TKDN bagi produk iPhone yang dipasarkan di Indonesia. Pusat penelitian yang dijanjikan itu akan menjadi pusat pengembangan teknologi dan produk inovatif, serta menciptakan peluang kerja.

Untuk membangun tiga pusat pelatihan, di tahun 2017 Apple berjanji untuk berinvestasi sebesar USD 48 juta (sekitar Rp 626,7 miliar) selama tiga tahun. (kompas, 2016)

Namun, sampai saat ini komitmen tersebut belum juga terpenuhi.

Setelah keluarnya larangan berjualan di Indonesia, pihak Apple berencana untuk meningkatkan investasi kembali dan mengajukan proposal kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan nilai investasi sebesar USD 100 juta (atau sekitar Rp. 1,58 triliun). (batamtoday, 2024)

4. Adanya Ketidakseimbangan: Penjualan Tinggi, Investasi Rendah

Komisi XI DPR RI dan Kemenperin menegaskan bahwa kontribusi Apple di Indonesia tidak sebanding dengan pendapatan yang dihasilkannya disini. Penjualan iPhone dan produk Apple lainnya di Indonesia termasuk yang terbesar di Asia Tenggara, dengan mencatat pendapatan sekitar Rp. 30 triliun per tahun (kontan, 2024)

Bahkan, CEO Tim Cook mengakui bahwa, Indonesia merupakan pasar yang sangat menguntungkan. Tim Cook, mengungkapkan bahwa penjualan produknya di Indonesia mencetak rekor pendapatan besar di tahun 2024 ini. (uzone, 2024)

5. Syarat Baru untuk Apple

Agar Apple dapat menjual iPhone 16 di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan tiga syarat baru sebagai bagian dari kebijakan peningkatan nilai investasi dan keterlibatan lokal, antara lain:

Membangun Fasilitas R&D (Penelitian dan Pengembangan)

Apple diwajibkan mendirikan R&D yang telah dijanjikannya di tahun 2017 lalu, untuk mendukung inovasi dan menambah nilai ekonomi lokal. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keadilan karena perusahaan lain di sektor teknologi telah membangun fasilitas serupa di dalam negeri.

Memasukkan Indonesia ke dalam Global Value Chain (GVC)

Pemerintah meminta Apple melibatkan perusahaan Indonesia sebagai bagian dari rantai produksi global mereka. Saat ini, baru sedikit perusahaan Indonesia yang berkontribusi dalam produksi komponen produk Apple, sehingga peluang ini penting untuk pengembangan sektor manufaktur.

Melanjutkan dan Memperluas Apple Academy

Apple diharapkan melanjutkan dan memperluas Apple Academy di Indonesia sebagai bentuk investasi dalam pendidikan teknologi. Sebelumnya, Apple Academy telah didirikan di beberapa kota seperti Tangerang Selatan, hingga Surabaya.

Ketiga syarat ini ditujukan untuk memperkuat kontribusi ekonomi lokal dan memastikan Apple memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35% yang menjadi syarat izin edar produk tersebut.

6. Pengaruh ke Produk Lain

Senasib dengan iPhone 16, pemerintah Indonesia juga melarang penjualan Google Pixel dengan alasan yang sama, yaitu belum memiliki sertifikat TKDN. (tirto, 2024)

Investasi Google di Indonesia juga bisa dibilang cukup rendah. Apabila konsumen ingin membeli, hanya bisa dilakukan dengan cara impor melalui pembayaran pajak bea cukai. (suara, 2024)

7. Dampak bagi Konsumen

Kabar ini tentu mempengaruhi para penggemar setia iPhone yang sudah menantikan seri terbaru. Jika IMEI iPhone 16 diblokir, konsumen tidak dapat menggunakan jaringan operator lokal, yang berarti mereka hanya bisa menggunakan jaringan Wi-Fi. Meskipun ada opsi untuk membeli iPhone 16 dari luar negeri, tanpa IMEI yang terdaftar, penggunaan jaringan seluler tetap tidak dapat berfungsi.

Beberapa konsumen mungkin akan mempertimbangkan untuk membeli merek lain.

Sikap Apple dan Upaya Penyelesaian

Seperti yang telah dijelaskan di atas, Apple meningkatkan tawaran investasinya dari USD 10 juta menjadi USD 100 juta. Investasi ini direncanakan untuk mendukung pengembangan infrastruktur dan riset di Indonesia, termasuk kemungkinan pendirian pabrik komponen lokal.

Langkah Apple adalah upaya untuk mempertahankan akses ke pasar Indonesia yang besar dan luas. Sebelumnya, larangan ini diberlakukan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Negosiasi masih berlangsung, tetapi langkah Apple dianggap penting untuk memperbaiki hubungan dengan pemerintah dan memenuhi kebutuhan regulasi. (bussiness standard, 2024)

Referensi

https://m.antaranews.com/berita/4183776/mari-pahami-aturan-registrasi-imei

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20241125185147-37-591030/iphone-16-tetap-dilarang-di-ri-kemenperin-bakal-revisi-aturan-tkdn

https://tekno.kompas.com/read/2016/11/02/12400057/2017.apple.dipastikan.bangun.pusat.riset.di.indonesia

https://batamtoday.com/batam/read/210726/Apple-Siap-Investasi-USD-100-Juta-di-Indonesia-Kemenperin-Tetap-Tagih-Komitmen-TKDN

https://nasional.kontan.co.id/news/komisi-xi-dpr-nilai-komitmen-investasi-apple-tak-sebanding-dengan-keuntungan

https://www.business-standard.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *