Pada hari Sabtu, 21 Oktober 2023, program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pamulang (FHUP) telah berhasil melaksanakan Seminar Nasional dengan tajuk “Menghadapi Pemilu 2024: Identifikasi Permasalahan dan Penyelesaiannya dalam Pemilu Serentak.”
Acara tersebut diramaikan juga oleh para mahasiswa dengan bernyanyi menandungkan lagu-lagu ketika sebelum acara dimulai dengan penuh semangat persatuan.
***
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,M.H. sebagai Narasumber utama dalam seminar nasional tersebut. Beliau menyampaikan beberapa poin sebagai bekal untuk para mahasiswa sebagai aktor intelektual bangsa agar dapat berpartisipasi dalam menyukseskan pilpres 2024.
Diantara yang beliau sampaikan antara lain, pertama bahwa beliau menjelaskan leadership ada dua macam, moral leader dan transaksional leader.
Moral leader adalah pemimpin yang berpedoman pada tanggung jawab yang diberikan dalam pengambilan suatu kebijakan atau keputusan. Pemimpin semacam ini layak untuk dapat dipilih sebagai kader bangsa.
Sedangkan transaksional leader merupakan praktek kepemimpinan yang berbasis pada transaksi jabatan yang dijanjikan bukan pada tanggung jawab sebagai moral kepemimpinan.
Karakteristik demikian biasanya melekat para calon yang berkepribadian politisi. Maka jika model kepemimpinan yang dipilih berkarakter transaksional ledar dia tidak berpihak kepada rakyat melainkan akan berpihak pada golongan dan kepentingan pribadi.
***
Kemudian yang kedua beliau menyampaikan terkait dengan berbagai macam tipe kampanye. Positif campaign adalah kampanye yang hanya berfokus pada sisi positif calon yang diusung atau calon yang menjadi pilihan nya saja. Kampanye seperti ini menutup diri dari pilihan yang lain karena sudah terikat dengan satu pilihan.
Negatif campaign adalah kampanye yang berfokus dengan memandang kelemahan lawan calon yang lain tanpa menghiraukan kelebihan yang ada pada pihak lawan. Model kampanye yang terakhir adalah black campaign atau kampanye hitam yakni kampanye yang berfokus pada menjatuhkan lawan dengan propaganda dan fitnah.
***
Poin ke tiga yang disampaikan oleh Prof Jimly Asshiddiqie bahwa beliau menjelaskan terkait dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang potensial akan terjadi di pilpres 2024.
Sengketa yang berpotensi terjadi adalah permasalahan administratif dan tindakan pidana pemilu. Untuk menyelesaikan permasalah tersebut mekanisme yang ditempuh harus jalur hukum. Permasalah administrasi dan pidana politik dapat dilaporkan kepada Bawaslu yang nantinya akan diproses ke pengadilan negri dan dapat diajukan kasasi ke PTUN.
Berikutnya ketika permasalahan hasil pemilu bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebagai upaya hukum untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu saja.
***
Poin terakhir yakni terkait dengan netralisme atau independensi lembaga yang mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan pemilu.
Beliau menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) bukanlah bagian eksekutif, artinya KPU, Bawaslu dan DPP bukan berdiri dibawah presiden. Oleh karenanya kewenangan lembaga – lembaga tersebut harusnya dapat independen tanpa adanya interferensi penguasa.
Terkahir beliau menyimpulkan dengan mengedukasi para mahasiswa Universitas Pamulang dengan menjelaskan bahwa akal sehat ada didalam kampus. Pemikiran yang tulus adalah pemikiran intelektual yang ada di dunia akademik mahasiswa sebagai aktor intelektual.
Sedangkan keadaan sekarang yang bertarung di luar kampus adalah akal bulus dan akal fulus yang berpotensi akan memperkeruh keadaan demokrasi saat ini. Sehingga sebagai aktor intelektual seyogianya dapat menjadi pendamai agar isu yang akan terjadi tidak berkembang menjadi perpecahan atau konflik sosial.
Demikian sekilas info dari antimenstrime.com melalui artikel Menghadapi Pemilu 2024: Identifikasi Permasalahan dan Penyelesaiannya dalam Pemilu Serentak.
Baca juga:
Tips Memilih Presiden yang Tepat untuk Indonesia
thanks for info
very good info, thanks.