Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia & Vrije University Amsterdam telah berjalan sejak tahun 2021 sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan hukum melalui Experiential Learning Legal Education Program yang digagas oleh Pemerintah Belanda. Kolaborasi ini bertujuan mengembangkan pendidikan hukum berbasis pengalaman (experiential legal education) melalui penguatan kurikulum, legal clinic, serta program riset internasional.

Experiential Legal Education sebagai Dasar Pengembangan Kurikulum
Pada tahun 2021 dan 2023 beberapa dosen Fakultas Hukum UAI telah melakukan pelatihan di Vrije University Amsterdam untuk mendalami konsep pendidikan hukum berbasis pengalaman atau experiential legal education. Pelatihan ini sangat bermanfaat dalam mengembangkan kurikulum pendidikan hukum pada Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia.
Pemerintah Belanda berupaya untuk memberikan pendanaan kepada beberapa perguruan tinggi hukum di Indonesia baik swasta maupun negeri melalui peningkatan kualitas pendidikan hukum.
Kritik terhadap Pendidikan Hukum Konvensional
Pendidikan hukum sejatinya tidak hanya mengajarkan norma dogmatika hukum dalam buku-buku hukum, melainkan juga mengajarkan pendidikan hukum melalui pengalaman berhukum kepada para mahasiswanya.
Pendidikan hukum Indonesia yang seringkali berkutat dengan buku-buku hukum dan undang-undang belum sepenuhnya memberikan pengalaman bagi mahasiswa untuk bersentuhan langsung dengan praktik hukum di lapangan.

Praktik Experiential Legal Education di Belanda
Belanda telah lama menerapkan sistem experiential legal education kepada mahasiswa hukumnya seperti yang dijalankan oleh Vrije University Amsterdam. Mahasiswa tidak hanya mempelajari teori hukum dan menganalisis peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan, tetapi juga terlibat langsung dalam praktik hukum di bawah bimbingan dosen.
Mahasiswa program Magister Hukum bahkan dilibatkan dalam penyusunan dan pengajuan gugatan ke pengadilan terhadap perbuatan perusahaan yang merugikan masyarakat.
Legal Clinic sebagai Wadah Praktik Litigasi
Melalui konsep legal clinic, mahasiswa digembleng untuk menyusun gugatan, mengajukannya ke pengadilan, mengikuti proses persidangan, hingga menerima putusan hakim. Seluruh proses ini dilakukan dengan pendampingan para profesor hukum.

Pengayaan Perspektif melalui Studi Sejarah Hukum
Mahasiswa juga mengunjungi museum hukum dan berdiskusi dengan kurator untuk memahami sejarah hukum Belanda dan Eropa. Kegiatan ini memperkaya analisis dan pemahaman mereka terhadap perkembangan hukum secara kontekstual.
Baca juga: Experiential Legal Education Program Antara Universitas Al Azhar Indonesia dan Vrije University
Pengembangan Program di Fakultas Hukum UAI
Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia menjadi salah satu institusi yang mengadopsi dan mengembangkan experiential legal education melalui pembentukan legal clinic yang mengacu pada praktik di Vrije University Amsterdam.

Kerjasama Riset Doktoral dan Beasiswa Erasmus
Kerjasama ini berkembang hingga mencakup riset doktoral. Melalui Erasmus Grant Mobility Award, mahasiswa Program Doktor Hukum FH UAI memperoleh beasiswa riset untuk menelusuri sumber-sumber hukum di Belanda.
Mahasiswa dibimbing oleh para profesor dari Vrije University Amsterdam dan Leiden University dalam penyusunan disertasi.

Peran Profesor dan Mahasiswa dalam Program Riset
Atas kerjasama Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia & Vrije University Amsterdam, dua mahasiswa Program Doktor Hukum FH UAI, yaitu Sariat Arifia pada tahun 2025 dan Din Saphirty pada tahun 2026, mendapatkan kesempatan melakukan riset di Vrije University Amsterdam dan Leiden University. Mereka dibimbing oleh Prof. Prosper Maguchu dari Vrije University Amsterdam dan Prof. Adriaan Bedner dari Leiden University.
Kerjasama ini diharapkan terus memperkuat kualitas pendidikan dan penelitian hukum di Indonesia melalui pendekatan experiential legal education yang berorientasi pada praktik dan riset internasional.







