Peluang dan Risiko Kolaborasi Riset dengan Peneliti Asing
Kerja sama penelitian dengan pihak asing kerap dipandang sebagai peluang emas bagi kemajuan ilmu pengetahuan di Indonesia. Kolaborasi semacam ini menjanjikan transfer teknologi, pertukaran pengetahuan, metode riset mutakhir, hingga dukungan pendanaan yang signifikan. Namun di balik berbagai manfaat tersebut, terdapat pertanyaan mendasar yang sering luput: siapa yang sebenarnya paling diuntungkan?
Bagi negara dengan kekayaan biodiversitas sebesar Indonesia, kerja sama riset bukan sekadar aktivitas ilmiah, melainkan juga persoalan kedaulatan atas sumber daya genetik dan kekayaan intelektual. Sampel biologis yang tampak sederhana di laboratorium dapat berkembang menjadi produk farmasi, pangan, kosmetik, atau teknologi bernilai ekonomi tinggi di masa depan.
Kolaborasi internasional seharusnya dirancang secara strategis. Tidak cukup hanya berharap pada hasil akhir, tetapi juga perlu perencanaan, pengawasan, dan pemetaan risiko yang matang. Tanpa itu, Indonesia berpotensi menjadi sekadar penyedia bahan mentah ilmiah bagi negara lain.
Landasan Hukum Kuat, Implementasi Lemah
Secara hukum internasional, Indonesia sebenarnya memiliki posisi yang kokoh. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013, Indonesia meratifikasi Protokol Nagoya yang mengatur akses terhadap sumber daya genetik serta pembagian manfaat yang adil dan seimbang dari pemanfaatannya. Perjanjian ini menegaskan hak negara pemilik sumber daya untuk memperoleh keuntungan ekonomi maupun non-ekonomi.
Sebagai negara megabiodiversitas, Indonesia memiliki modal strategis yang tidak dimiliki banyak negara lain. Namun dalam praktiknya, implementasi pembagian manfaat tersebut masih jauh dari optimal. Penelitian asing terhadap sumber daya hayati Indonesia tetap berlangsung intensif, sering kali dengan tujuan komersial jangka panjang yang tidak selalu transparan.
Ironisnya, Indonesia telah memiliki Indonesia Culture Collection (InaCC), pusat penyimpanan mikroorganisme nasional yang diharapkan menjadi tulang punggung pengelolaan sumber daya hayati. Kehadiran fasilitas ini menunjukkan kapasitas domestik yang memadai. Akan tetapi, tanpa kerangka kebijakan yang kuat dan pengawasan efektif, keberadaan fasilitas tersebut belum tentu mampu mencegah kebocoran aset biologis ke luar negeri.
Perjanjian Lemah, Manfaat Mengalir ke Luar Negeri
Masalah utama kerap terletak pada substansi perjanjian kerja sama. Tidak sedikit penelitian bersama menghasilkan paten yang sepenuhnya dimiliki pihak asing, sementara kontribusi peneliti Indonesia tidak diakui secara proporsional. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menghambat kemandirian teknologi nasional.
Pengiriman sampel ke luar negeri juga menjadi isu krusial. Idealnya, analisis dilakukan di dalam negeri agar peneliti Indonesia memperoleh manfaat berupa alih teknologi dan peningkatan kapasitas riset. Ketergantungan pada laboratorium asing justru memperlemah posisi tawar Indonesia dan meningkatkan risiko hilangnya kontrol atas material penelitian.
Di sinilah pentingnya Material Transfer Agreement (MTA). Dokumen ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen hukum yang menentukan hak penggunaan material, pemanfaatan hasil penelitian, serta mekanisme pembagian keuntungan. Tanpa MTA yang kuat, sumber daya genetik Indonesia dapat berubah menjadi komoditas global tanpa manfaat yang berarti bagi negara asalnya.
Sebagai pemilik sumber daya, Indonesia berhak memperoleh manfaat yang adil, baik berupa royalti, transfer teknologi, peningkatan kapasitas riset, maupun akses terhadap hasil penelitian. Terlebih, penggunaan sampel untuk penelitian dasar tidak menutup kemungkinan berkembang menjadi produk komersial di masa depan.
Menjaga Keseimbangan antara Terbuka dan Berdaulat
Pemerintah perlu mengambil sikap tegas dengan mewajibkan penggunaan MTA dalam setiap pemanfaatan spesimen oleh pihak asing. Pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian juga harus diperkuat, terutama pada penelitian jangka panjang atau bioprospecting yang melibatkan sumber daya hayati bernilai tinggi.
Namun ketegasan tidak boleh berubah menjadi sikap tertutup. Indonesia tetap membutuhkan kolaborasi global untuk mendorong kemajuan ilmu pengetahuan. Tantangannya adalah menemukan keseimbangan antara keterbukaan ilmiah dan perlindungan kepentingan nasional.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut regulasi, tetapi juga integritas. Tanpa kesadaran kolektif para peneliti dan institusi di dalam negeri, kerja sama internasional berisiko berubah menjadi praktik “ekspor bahan mentah ilmiah”. Indonesia tidak boleh selamanya menjadi laboratorium alam bagi negara lain tanpa memperoleh manfaat yang sepadan.
“Kerja sama internasional memang penting, tetapi perlindungan terhadap sumber daya genetik dan hasil riset sebagai kekayaan intelektual bangsa jauh lebih penting. Tanpa strategi yang jelas, Indonesia bisa saja tetap kaya sumber daya, tetapi miskin manfaat.”
*) Artikel ini merupakan versi pembaruan dan pengembangan dari artikel penulis yang sebelumnya telah dipublikasikan di Kompasiana.com
Sumber:
Widati, S. (2020). Rancangan peraturan presiden tentang pengelolaan mikroorganisme: Saatnya Indonesia memiliki lembaga penyimpan (depositori) mikroorganisme. Rechtsvinding – Badan Pembinaan Hukum Nasional. Diakses dari https://rechtsvinding.bphn.go.id/articles/343
Badan Riset dan Inovasi Nasional – BRIN. (2025). InaCC BRIN, pusat penyimpanan koleksi mikroorganisme Indonesia. Diakses dari https://www.brin.go.id/press-release/98441/inacc-brin-pusat-penyimpanan-koleksi-mikroorganisme-indonesia
TIMES Indonesia. (2025, Oktober 27). Cegah penelitian ilegal, pengelola TN Tambora tutup akses alternatif ke kaldera. Diakses dari https://timesindonesia.co.id/peristiwa-daerah/561991/cegah-penelitian-ilegal-pengelola-tn-tambora-tutup-akses-alternatif-ke-kaldera





