News  

Berlaku 5 Januari 2025: Tarif Baru Pajak Kendaraan Jakarta

admin
Tarif Baru Pajak Kendaraan Jakarta (Foto: freepik.com)
Tarif Baru Pajak Kendaraan Jakarta (Foto: freepik.com)

Tarif Baru Pajak Kendaraan Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan tarif baru untuk pajak kendaraan bermotor. Pajak progresif naik daripada ketentuan sebelumnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, DKI Jakarta melakukan penyesuaian pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025. Perubahan signifikan terdapat pada sistem pajak progresif, di mana terjadi peningkatan dari 0,5 persen menjadi 1 persen untuk setiap kepemilikan kendaraan tambahan. Ketentuan dalam Pasal 7 Perda tersebut menetapkan bahwa penentuan kepemilikan kendaraan bermotor mengacu pada kesamaan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau alamat pemilik.

Baca juga: Chery J6: SUV Listrik yang Mengguncang Pasar Indonesia

Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024, berikut tarif pajak progresif

Berdasarkan aturan yang berlaku, tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan secara berjenjang, dimulai dari 2% (dua persen) untuk kepemilikan kendaraan pertama, kemudian meningkat menjadi 3% (tiga persen) untuk kendaraan kedua, 4% (empat persen) untuk kendaraan ketiga, 5% (lima persen) persen untuk kendaraan keempat, dan 6% (enam persen) untuk kendaraan kelima dan seterusnya. Sistem penetapan tarif yang baru ini dirancang lebih sederhana namun dengan kenaikan yang lebih signifikan untuk setiap penambahan kendaraan setelah kendaraan pertama. Perlu dicatat bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang dimiliki oleh badan usaha, yang mana tetap dikenakan tarif tetap sebesar 2% (dua persen).

Referensi:

https://oto.detik.com/berita/d-7709432/tarif-baru-pajak-kendaraan-di-jakarta-berlaku-mulai-pekan-depan

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *