Jika kita lihat kembali beberapa kebijakan yang dijalankan Pak Prabowo Subianto termasuk pada isi PPN 12 Persen ini menunjukkan keberpihakannya pada masyarakat. Pada PPN 12 persen ini tidak ada maksud menambah beban masyarakat pada nilai beli masyarakat, sebaliknya justru dapat memperbaiki kondisi keuangan negara dan memberi dampak baik. Karena, yang menjadi sasaran utama adalah masyarakat golongan ekonomi menengah ke atas.
Dalam pidatonya di penghujung tahun 2024, Presiden Prabowo Subianto menegaskan “Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa dengan kategori mewah.” Artinya barang yang terkena tarif PPN 12 persen hanya dimiliki oleh beberapa golongan masyarakat saja. Sehingga, kebijakan ini tidak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap sebagian besar masyarakat terutama yang berada dalam kategori masyarakat ekonomi menengah kebawah.
Sesuai dengan penjelasan Kompas.com, barang mewah yang kini dikenakan PPN 12% sebenarnya adalah barang yang sebelumnya sudah dikenai PPnBM. Jadi, perubahan ini hanya mengubah tarif pajaknya saja.
Beberapa Barang Mewah yang dimaksud disini tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor. 15/PMK.03/2023 yang menguraikan bahwa daftar barang dan jasa yang termasuk kategori mewah dan terkena tarif PPN 12 persen, sebagai berikut:
KELOMPOK HUNIAN MEWAH
Hunian mewah yang dimaksud di sini adalah hunian yang dapat ditinggali dan memiliki nilai jual dengan harga Rp. 30 miliar lebih. Yang termasuk dalam daftar hunian ini seperti rumah mewah, apartemen, town house dan sebagainya. Kelompok hunian ini tentu tidak termasuk dalam daftar kebutuhan pokok mahasiswa. Karena, selain harganya yang sulit dijangkau juga tidak memberikan dampak penting pada dunia perkuliahan.
Barang mewah seperti ini juga termasuk dalam kategori barang mewah yang terkena tarif PPnBM. Hal ini berarti, barang mewah yang sudah disebutkan diatas tadi memiliki nilai pajak yang tinggi. Karena, mendapatkan tarif tambahan 20 persen dari tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Sehingga untuk dijadikan kebutuhan pokok mahasiswa sebagai tempat tinggal butuh berfikir berulang kali.
Baca juga: Berlaku 5 Januari 2025: Tarif Baru Pajak Kendaraan Jakarta
KELOMPOK PELURU DAN BALON UDARA
Kelompok ini secara umum hampir tidak termasuk dalam kebutuhan pokok mahasiswa secara umum. Karena dari jenis-jenisnya saja hampir tidak pernah kita melihat mahasiswa menggunakan barang-barang tersebut dalam kebutuhan sehari-hari di kampus. Sehingga, dengan kenaikan tarif PPN pada barang-barang seperti ini tidak akan berdampak pada mahasiswa.
Barang-barang yang jarang dijumpai atau limited edition pada kelompok ini juga sebagian besarnya terkena PPN 12 persen. Dikutip dari Kompas.com, tentang barang-barang yang termasuk pada kelompok ini meliputi Barang Mewah berupa Balon udara yang dapat dikemudikan dan kelompok pesawat udara. Kemudian yang termasuk dalam kelompok peluru adalah semua jenis senjata api dan pelurunya terkecuali jenis senapan angin dan senjata api untuk keperluan negara.
Kelompok barang-barang yang diatas juga termasuk pada daftar barang yang terkena tarif PPnBM dengan tarif 40 persen. Oleh karena itu, barang-barang ini tentu memiliki nilai jual yang sangat tinggi. Dan tidak mungkin juga para mahasiswa membutuhkan barang tersebut untuk keperluan perkuliahan.
KELOMPOK KAPAL PESIAR MEWAH
Kapal pesiar merupakan alat transportasi jalur laut yang tidak jarang menjadi opsi penyeberangan bagi mahasiswa yang kuliah diluar daerah tempat tinggalnya. Alasannya tidak lain karena harga tiket yang terjangkau dan lebih banyak ditemukan lingkungan mereka. Sehingga menimbulkan kekhawatiran juga jika PPN 12 persen terkena dampak pada kapal pesiar. Tapi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan lagi dari keputusan pemerintah tersebut meskipun berdampak pada kapal pesiar. Karena, kapal pesiar yang sering digunakan mahasiswa sebagai opsi penyebrangan itu tentu tidak termasuk dalam kategori kapal pesiar yang terkena PPN 12 persen. Dan juga, dalam kategori kapal pesiar tersebut ada pengecualian pada kapal pesiar yang digunakan untuk angkutan umum.
Kelompok kapal pesiar yang terkena dampak PPN 12 persen meliputi kapal pesiar, kapal ekskursi, kendaraan air yang sejenis, dan kapal feri dari semua jenisnya. Semua yang sudah disebutkan tadi terkena tarif PPN 12 persen terkecuali jika digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum.
Kelompok yang berikut ini, juga terkena tarif PPnBM dengan nilai yang lebih tinggi lagi dari yang sebelumnya disebutkan. Jumlah tarif dari kelompok barang mewah seperti ini ini yaitu sebesar 75 persen. Meskipun begitu, tarif PPN 12 persen tetap tidak akan memberikan dampak terhadap kebutuhan pokok mahasiswa. Sebab barang mewah yang tadi disebutkan dibutuhkan mahasiswa untuk sekedar menyeberang ke daerah tempat berkuliah atau ketika ingin pulang kampung. Dan kapal pesiar yang digunakan untuk keperluan negara termasuk untuk angkutan umum mendapatkan pengecualian dalam keputusan tersebut.
Jadi, apa yang menjadi kekhawatiran mahasiswa tentang PPN 12 persen ini sebenarnya tidak seperti yang dibayangkan sebelumnya. Keputusan yang dijalankan oleh pemerintah ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi perekonomian negara. Sehingga mulai memberlakukan PPN 12 persen dari tanggal 1 Januari 2025 kemarin dengan banyak mempertimbangkan terutama kondisi masyarakat.
Yang ditakutkan mahasiswa kemarin adalah bertambahnya jumlah pengeluaran mereka untuk kebutuhan pokoknya. Akan tetapi pemerintah sudah menjawab semua itu dengan menetapkan kebutuhan pokok masyarakat termasuk mahasiswa pada tarif PPN nol persen. Hal ini disesuaikan dengan kondisi yang sebelumnya pemerintah sudah memfasilitasi kebutuhan pokok masyarakat dengan membebaskan PPN.
Menyusul dari pada itu juga, pemerintah memberikan keputusan terhadap barang barang-barang yang sebelumnya sudah terkena tarif PPN 11 persen. Barang-barang tersebut kini tidak mendapat kenaikan tarif PPN persen 12 persen seperti yang ditakutkan masyarakat. Sehingga, tidak ada yang perlu dikhawatirkan lagi oleh mahasiswa sekarang tentang kenaikan PPN 12 persen ini. Karena keputusan yang dijalankan pemerintah sudah sesuai dengan apa yang semestinya dijalankan.
kalau kita melihat juga, dari presiden RI yang sekarang sudah menunjukkan keberpihakannya terhadap masyarakat melalui beberapa kebijakan terakhir yang dijalankannya. Mulai dari awal pemerintahannya yang sudah membersihkan negara dari para oknum pejabat yang suka korupsi. Hingga yang sekarang ini tentang PPN 12 persen yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi keuangan negara dan harmonisasi peraturan perpajakan.
Semua yang diinginkan oleh bapak Presiden tentang Indonesia maju, dan Indonesia yang bisa menjadi negara yang produktif bukan lagi konsumtif benar-benar beliau perjuangkan. Oleh karena itu dengan visi besarnya itu kita juga mengharapkan hal yang serupa. Lalu bagaimana menurut kalian tentang PPN 12 persen dan kebijakan yang dijalankan Bapak Presiden Prabowo Subianto di awal pemerintahannya ini?
Referensi: