Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberhentikan sementara Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2016. Pemberhentian sementara tersebut tertuang dalam Kepmenkumham Nomor M.HH-O1.GR.01.07 Tahun 2023 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan Untuk Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu. Surat ini ditandatangani pada tanggal 7 Juni 2023 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly.
Berdasarkan keterangan Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, pemberhentian bebas visa kunjungan bisa karena persoalan gangguan ketertiban umum. Selain itu, bisa dikarenakan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bebas penyakit tertentu dari World Health Organization (WHO). Dua persoalan tersebut menjadi sebagian alasan Kemenkumham mengatur ulang negara yang bisa mendampatkan bebas visa kunjungan [1].
Respon Kemenparekraf terhadap Penghentian BVK
Dalam kesempatan terpisah, Nia Niscaya selaku Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan perubahan atas kebijakan sebelumnya dimana pemberhentian bebas visa kunjungan bisa karena persoalan gangguan ketertiban umum. Selain itu, bisa dikarenakan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bebas penyakit tertentu dari World Health Organization (WHO).
Dua persoalan tersebut menjadi sebagian alasan Kemenkumham mengatur ulang negara yang bisa mendampatkan bebas visa kunjungan [2]. Kemenparekraf menegaskan bahwa dalam mengukur dampak langsung dari kebijakan ini terhadap penurunan jumlah wisatawan, perlu waktu dan pengukuran yang jelas kemudian setidaknya dua sampai tiga bulan kedepan.
Sebenarnya, tidak ada perubahan kebijakan signifikan dalam praktik yang mengiringi penerbitan kebijakan ini. Sebelumnya Indonesia masih dalam kondisi Pandemi Covid-19 dimana Bebas Visa Kunjungan diberlakukan terbatas hanya pada 10 negara di wilayah Asia Tenggara (ASEAN). Sisanya 92 negara mendapat fasilitas pengajuan Visa on Arrival (VoA).
Belum sempat dibuka secara lebar pasca berakhirnya Pandemi Covid-19, Indonesia memilih untuk memberhentikan sementara kebijakan BVK ini. Pilihan ini diambil pemerintah dengan beberapa pertimbangan. Demikian halnya yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers beberapa waktu kemudian.
Ya, itu kan pasti ada evaluasi. Dulu kita buka total, evaluasinya memberikan manfaat pada negara, ndak? Ndak masih, oh ini ndak, negara ini perlu dibuka atau perlu ditutup. Saya kira biasa dalam semua negara seperti itu, pasti dievaluasi, ada evaluasi dan manfaat dan tidaknya ya. -Presiden Joko Widodo
Analisa Kebijakan Sederhana atas Diberhentikannya BVK oleh Pemerintah
Dari serangkaian kebijakan, keterangan dan penjelasan yang dibuat oleh pemerintah setidaknya didapatkan suatu kebulatan atas alasan dan pilihan mengapa BVK diberhentikan sementara. Penulis mengelompokkan dasar-dasar tersebut pada dua hal yaitu: Aspek Regulatif (Kebijakan dan Peraturan yang berlaku) dan Aspek Riil (Fakta, Kondisi dan Realitas di Masyarakat). Kedua aspek akan diulas lebih lanjut apakah sudah cukup dipenuhi sehingga kebijakan ini bisa hadir. Didasarkan pada kondisi sebelum dan kondisi saat ini.
Dampak dan Saran Perbaikan atas Diberlakukannya Kebijakan Penghentian BVK
Berdasarkan kedua aspek dan kondisi yang melingkupi tersebutlah penulis mencoba menyimpulkan hasil analisis kebijakan publik sederhana dengan menilai bagaimana kebijakan ini hadir, beserta dampak dan manfaat yang dituliskan diatas. Kemudian dipertajam melalui pertanyaan saran perbaikan sebagaimana berikut.
Berdasarkan uraian diatas, analisis kebijakan publik ini menghasilkan kesimpulan berupa ketidaksesuaian aspek regulatif dan riil khususnya terkait wabah penyakit disaat Pandemi Covid-19 berakhir dan penajaman definisi terhadap realitas tentang gangguan ketertiban umum sebagai gangguan keamanan. Pilihan kebijakan yang bisa diambil berupa melanjutkan kebijakan yang sudah berlaku dalam Perpres 21 Tahun 2016 atau mengubah peraturan tersebut.
Karena kebijakan ini berkaitan dengan hubungan antar negara dan masyarakat ekonomi di level regional dan internasional, pemerintah harus mempertimbangkan beberapa aspek dalam pelaksanaannya. Seperti yang disampaikan oleh Kemenparekraf dikesempatan yang sama, bahwa pembuatan kebijakan terkait Visa harus mempertimbangkan tiga kriteria : Asas Resiprokal, Asas Manfaat dan Aspek Keamanan [3].
Ketiganya harus diukur dengan baik agar Indonesia dapat memanfaatkan pilihan kebijakan yang ambil dapat memberikan nilai-nilai positif bagi masyarakat khususnya di bidang pariwisata.
Baca juga:
Mempopularitaskan Kembali Wisata Pendakian Gunung Seusai Pandemi
5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas Indonesia
Referensi:
[1] Laman Resmi Kantor Imigrasi Kediri Jawa Timur : Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara Dihentikan Sementara, Ini Alasannya!, 18 Juni 2023 diakses di laman : https://kediri.imigrasi.go.id/category/keimigrasian/
[2] The Weekly Press Briefing Kemenparekraf with Sandi Uno edisi 26 Juni 2023 oleh Nia Niscaya diakses di laman: https://www.youtube.com/@Kemenparekraf/streams
[3} Ibid, Nia Niscaya 26 Juni 2023
Penulis : Syauqy Uzhma Haris
Response (1)