HKI  

Melindungi Pengetahuan Tradisional: Kunci Kedaulatan Budaya dan Ekonomi di Era Globalisasi

Oleh: Muhammad Iqbal Pratama – Magister Fakultas Hukum, Universitas Al Azhar Indonesia

admin
(Foto: Muhammad Iqbal Pratama – Magister FH, Universitas Al Azhar Indonesia)
(Foto: Muhammad Iqbal Pratama – Magister FH, Universitas Al Azhar Indonesia)

Pengetahuan tradisional (PT) Indonesia merupakan kekayaan intelektual yang lahir dari kearifan lokal dan pengaman turun-temurun masyarakat adat di berbagai penjuru nusantara. Mulai dari pengobatan herbal, teknik bertani, hingga seni kerajinan, semuanya adalah aset budaya sekaligus sumber daya ekonomi yang sangat berharga. Namun, dalam sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang selama ini diterapkan, perlindungan terhadap pengetahuan tradisional masih jauh dari optimal.

Baca juga: Pentingnya Pelindungan Pengetahuan Tradisional Indonesia dalam HKI

Tantangan Sistem HKI terhadap Pengetahuan Tradisional

Sistem HKI modern yang berlaku di Indonesia lebih menekankan pada perlindungan invensi baru dan individual. Sementara itu, pengetahuan ini memiliki karakteristik kolektif, diwariskan secara turun-temurun, dan seringkali tidak terdokumentasi secara formal. Perbedaan ini menyebabkan PT sulit diakomodasi dan rentan terhadap praktik biopiracy, di mana pihak asing mengambil pengetahuan lokal untuk dipatenkan tanpa persetujuan dan manfaat bagi masyarakat asli.

Kasus Nasional: Biopiracy Ramuan Tradisional Sambiloto

Pada 2023, kasus biopiracy ekstrak sambiloto yang banyak digunakan masyarakat Jawa dan Bali untuk pengobatan tradisional mencuat ketika sebuah perusahaan asing mengajukan paten atas senyawa aktif sambiloto di Amerika Serikat tanpa melibatkan komunitas lokal. Kasus ini memicu protes dari aktivis dan pemerintah Indonesia yang mengingatkan perlunya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi kasus ini. https://journal.unej.ac.id/index.php/JID/article/download/4616/1101

Kasus Internasional: Sengketa Paten Quinoa oleh Perusahaan Multinasional

Contoh kasus internasional lain yang mendapat perhatian luas adalah sengketa paten atas quinoa, tanaman biji-bijian asli Amerika Selatan yang sejak ribuan tahun digunakan oleh suku asli Andes. Pada tahun 2014, perusahaan multinasional berusaha mematenkan varietas quinoa yang telah dikenal luas oleh masyarakat lokal. Upaya ini dibatalkan setelah mendapat perlawanan dari komunitas adat dan organisasi lingkungan internasional. Kasus ini menjadi preseden penting dalam perlindungan pengetahuan tradisional secara global https://www.etcgroup.org/sites/www.etcgroup.org/files/publication/411/01/rafigenoquinoa98.pdf

Perlunya Regulasi Khusus dan Sistem Pendataan Pengetahuan Tradisional

Indonesia sudah melakukan beberapa langkah awal, seperti memasukkan pengetahuan tradisional dalam Undang-Undang Hak Cipta dan Paten. Namun, regulasi tersebut belum secara spesifik dan komprehensif mengatur perlindungan PT. Solusi utama yang perlu diupayakan adalah pembentukan regulasi khusus yang mengakui hak kolektif masyarakat adat atas pengetahuan mereka, lengkap dengan mekanisme pendataan dan pendaftaran pengetahuan tradisional. Pendataan ini sangat penting agar ada bukti autentik dan formalitas yang bisa digunakan sebagai alat pembelaan hukum ketika klaim paten diajukan oleh pihak lain.

Model seperti Traditional Knowledge Digital Library (TKDL) yang diterapkan India bisa menjadi inspirasi bagi Indonesia. Sistem digital ini merekam pengetahuan tradisional dan membuka akses bagi lembaga pemeriksa paten di seluruh dunia untuk mencegah pengajuan paten atas pengetahuan yang sudah ada.

Mendorong Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat Adat

Melindungi pengetahuan tradisional bukan sekadar soal menjaga hak intelektual, tapi juga soal keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat adat. Regulasi yang kuat harus memastikan bahwa setiap pemanfaatan pengetahuan tersebut oleh pihak luar harus disertai Prior Informed Consent (PIC) dan mekanisme benefit-sharing. Dengan demikian, masyarakat adat yang menjadi sumber pengetahuan memperoleh keuntungan ekonomi yang layak dan bisa mempertahankan kelangsungan budaya mereka.

Perlindungan PT juga mendorong inovasi yang berakar pada kearifan lokal, yang dapat menjadi daya saing nasional di pasar global. Produk berbasis pengetahuan tradisional seperti jamu modern, kerajinan tangan, atau varietas tanaman unggul bisa dikembangkan secara berkelanjutan jika masyarakatnya diberdayakan melalui perlindungan hukum.

Peran Negara dan Sinergi Semua Pihak

Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar dalam menjaga kedaulatan intelektualnya di tengah derasnya arus globalisasi dan eksploitasi ekonomi. Perlindungan pengetahuan tradisional harus menjadi prioritas nasional yang mendapat dukungan penuh dari pemerintah, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat adat.

Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan penegakan hukum agar tidak ada lagi pengetahuan tradisional yang dibajak tanpa izin dan kompensasi. Kolaborasi multisektoral juga harus dibangun untuk menciptakan ekosistem yang menghargai, melindungi, dan memanfaatkannya secara berkelanjutan.

Melalui langkah-langkah tersebut, pengetahuan tradisional Indonesia tidak hanya akan terjaga sebagai warisan budaya, tetapi juga menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi dan kedaulatan bangsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *