Hallo Sahabat Kreatif. Mengutip dari Laman Humas Menpan RB, Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023. Surat Keputusan Bersama (SKB) menetapkan 24 hari libur nasional dan hari libur bersama untuk tahun 2023, terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 hari libur bersama.
Surat Keputusan Bersama (SKB)
Ketetapan cuti bersama tersebut ada dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada hari Selasa, 11/10/2022. Sebelumnya, para menteri tersebut telah mengikuti rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Jumlah hari libur nasional ditetapkan 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari. Peraturan ini sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi hari kerja. dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan instansi pemerintah dan swasta dalam pelaksanaan hari libur nasional dan hari libur umum tahun 2023. Pemetaan dapat dilakukan untuk satuan kerja atau organisasi yang bertanggung jawab atas pelayanan dasar yang diselenggarakan bagi pegawai, pejabat atau karyawan pada hari libur nasional dan umum tahun 2023 .
Libur Nasional Tahun 2023
- 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April: Wafat Isa Al Masih
- 22-23 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 18 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juni: Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
- 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti Bersama
- 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
- 2 Juni: Hari Raya Waisak
- 26 Desember: Hari Raya Natal
Manfaat Cuti
Cuti atau libur adalah periode waktu di mana seseorang tidak bekerja atau melakukan kegiatan rutin sehari-hari. Ada berbagai macam jenis cuti, seperti cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersalin, dan cuti bersama.
Cuti bermanfaat bagi kesehatan mental dan fisik seseorang karena memungkinkan mereka untuk mengambil istirahat dan menghilangkan stres yang mungkin dihadapi selama masa kerja. Cuti juga dapat membantu seseorang untuk mengisi ulang energi dan menjadi lebih produktif ketika kembali bekerja.
Selain itu, cuti juga dapat menjadi kesempatan bagi seseorang untuk mengeksplorasi minat dan hobi mereka, bersantai dengan keluarga dan teman-teman, atau melakukan perjalanan dan menjelajahi tempat-tempat baru. Dengan demikian, cuti dapat membantu seseorang untuk menjadi lebih sehat secara mental dan fisik, serta meningkatkan kualitas hidup mereka secara keseluruhan.