Opini  

Teori Gone: Mengungkap Akar Permasalahan Korupsi di Masyarakat

Yetti Rochadiningsih
Teori Gone (foto: freepik.com)
Teori Gone: Mengungkap Akar Permasalahan Korupsi di Masyarakat (foto: freepik.com)

Teori Gone: Mengungkap Akar Permasalahan Korupsi di Masyarakat – Melansir dari theconversation.com, ternyata sejak tahun 2004 hingga 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengatasi 1.194 peristiwa kejahatan korupsi yang melibatkan lebih dari 397 pejabat pemerintah. Kasus yang paling umum terkait dengan suap, dengan jumlah sebanyak 775 kejadian. Belum lagi kasus-kasus teranyar di tahun 2022 hingga 2023.

Korupsi merupakan penyakit sosial yang telah menggerogoti berbagai lapisan masyarakat di seluruh dunia. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, tetapi fenomena ini masih saja menjadi momok yang sulit untuk dihilangkan sepenuhnya.

Jadi untuk memahami lebih dalam akar permasalahan korupsi, dapat diterapkan suatu teori yang dikenal sebagai “Teori Gone.” Teori ini dikemukakan oleh penulis Jack Bologna, teori GONE  merupakan singkatan dari Greedy (Keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need (Kebutuhan) dan Exposure (pengungkapan).

Faktor-fakor tersebut yang menyebabkan terjadinya kecurangan di lingkungan pejabat publik dan hal ini benar-benar terjadi di dunia nyata bukan hanya dalam film The Godfather (Film klasik yang menggambarkan dunia kejahatan terorganisir dan korupsi di dalamnya).

Apa itu Teori Gone?

Teori Gone mengambil inspirasi dari kata “Gone,” yang berasal dari bahasa Inggris yang berarti “hilang” atau “lenyap.” Dalam konteks teori ini, “Gone” merujuk pada hilangnya nilai-nilai moral dan etika dalam masyarakat. Teori ini mengusulkan bahwa korupsi bukanlah suatu gejala yang muncul begitu saja, melainkan merupakan hasil dari proses perlahan dimana nilai-nilai moral dan etika menghilang dari struktur sosial.

Faktor-faktor Greeds dan Needs berkaitan dengan individu pelaku kecurangan (actor), sedangkan faktor-faktor Opportunities dan Exposures berhubungan dengan korban perbuatan kecurangan (victim).

Baca juga: Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online (Pinjol)

Greeds

Keserakahan (Greeds) berkaitan dengan adanya perilaku serakah yang secara potensial ada dalam diri setiap orang.Untuk mengendalikan Keserakahan ini perlu antara lain mendorong pelaksanaan ibadah dengan benar.

Opportunities

Kesempatan (Opportunities) berkaitan dengan keadaan organisasi/instansi atau masyarakat yang sedemikian rupa sehingga terbuka kesempatan bagi setiap orang untuk melakukan kecurangan terhadapnya.Untuk meminimalkan kesempatan orang melakukan kecurangan perlu antara lain keteladanan dari pimpinan organisasi.

Needs

Kebutuhan (Needs) berkaitan dengan faktor-faktor yang dibutuhkan oleh setiap individu untuk menunjang hidupnya yang wajar.Untuk memenuhi kebutuhan tersebut perlu pendapatan/gaji yang seimbang dengan kinerja yang ditunjukkan dalam organisasi.

Hilangnya Nilai-Nilai Moral dan Etika

Teori Gone berpendapat bahwa korupsi bermula ketika nilai-nilai moral dan etika yang seharusnya menjadi landasan perilaku individu dan masyarakat mulai terkikis. Ketika norma-norma moral seperti kejujuran, integritas, dan tanggung jawab menghilang, maka masyarakat menjadi rentan terhadap praktek-praktek korupsi.

Rich People Club (foto: freepik.com)
Rich People Club (foto: freepik.com)

Contoh hilangnya nilai-nilai moral dan etika saat ini tercermin pada para pejabat yang senang flexing (perilaku atau tindakan yang menunjukkan kekayaan atau status sosial dengan cara yang eksplisit atau pamer).

Korupsi Sebagai Hasil Dari Krisis Moral

Untuk memahami dampak budaya flexing terhadap tingkat korupsi, perlu dicatat bahwa budaya flexing sendiri dapat menjadi simptom/gejala krisis moral. Keterkaitan antara budaya flexing dan korupsi tidak dapat dipisahkan tegas, melainkan sebagai bagian dari gambaran krisis moral dalam masyarakat yang lebih luas.

Belakangan ini, budaya flexing, di mana seseorang menunjukkan kekayaan atau kesuksesan secara berlebihan, seringkali muncul melalui media sosial. Setelah ditelusuri, sebagian besar orang dalam budaya flexing ini ternyata memperoleh kekayaan melalui korupsi. Contohnya, mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan (RAT), eks Kepala Bea Cukai DIY (ED), mantan Kepala BPN Jakarta Timur (SH), eks Sekda Jawa Timur (AK), eks Kepala Dinas Kesehatan Lampung (R).

Peran Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat

Dalam rangka mengatasi korupsi, Teori Gone menekankan pentingnya pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat. Pendidikan moral dan etika harus menjadi bagian integral dari sistem pendidikan untuk membentuk individu yang memiliki nilai-nilai positif. Selain itu, perlu adanya kampanye kesadaran masyarakat yang bertujuan untuk mengembalikan nilai-nilai moral yang hilang.

Demikian pula, pentingnya memberantas korupsi di Indonesia, terutama di tengah tantangan berat yang dihadapi oleh KPK, menuntut adanya sistem pendidikan antikorupsi yang efektif. Upaya ini perlu melibatkan seluruh lapisan masyarakat dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Media pendidikan menjadi sarana yang efektif untuk menyadarkan elemen bangsa tentang bahaya korupsi.

Sebagai langkah konkret, diperlukan sistem pendidikan yang menyeluruh, mulai dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi, yang mencakup sosialisasi tentang bentuk-bentuk korupsi, cara pencegahan, pelaporan, dan pengawasan terhadap tindak pidana korupsi. Melalui pendidikan ini, diharapkan masyarakat dapat bersatu dalam upaya bersama untuk memberantas korupsi di seluruh tingkatan.

Reformasi Sistem Hukum dan Penegakan Hukum yang Adil

Teori Gone menyoroti perlunya reformasi dalam sistem hukum dan penegakan hukum untuk mencegah korupsi. Penegakan hukum yang adil dan tegas dianggap sebagai upaya pencegahan terhadap para pelaku korupsi. Selain itu, diperlukan mekanisme pengawasan efektif untuk memastikan konsistensi penerapan hukum.

Prinsip Equality Before The Law atau Kesetaraan di Depan Hukum dalam masyarakat muncul akibat kebijakan hukum yang membedakan perlakuan antara hukum Islam dan hukum adat. Orang yang memiliki kekuasaan dapat mengabaikan aturan hukum, sementara penegak hukum seharusnya bertanggung jawab menjalankan hukum dengan benar.

Dalam upaya mengatasi ketidaksetaraan dalam perlakuan hukum, Mahkamah Agung RI mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No: 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Perma ini diapresiasi luas. Langkah-langkah seperti ini krusial untuk memastikan penerapan hukum yang adil, tanpa memandang status atau kekuasaan.

Dalam Perma tersebut, MA mengkategorikan koruptor menjadi lima tingkatan, mulai dari paling berat hingga paling ringan. Koruptor pada kategori paling berat dapat dihukum hingga penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Kolaborasi Antarlembaga dan Transparansi

Kolaborasi antarlembaga, baik pemerintah maupun non-pemerintah, menjadi salah satu kunci dalam upaya memberantas korupsi. Transparansi dalam segala aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat dapat menjadi langkah awal untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Penutup: Membangun Masyarakat yang Tangguh Terhadap Korupsi

Teori Gone memberikan perspektif yang mendalam tentang akar permasalahan korupsi di masyarakat. Untuk memerangi korupsi, diperlukan upaya bersama dalam membangun masyarakat yang kuat secara moral. Hal ini dapat dicapai melalui pendidikan yang mendalam, peningkatan kesadaran, reformasi hukum yang komprehensif, dan kolaborasi lintas sektor.

Hanya dengan langkah-langkah holistik seperti ini, masyarakat dapat bergerak menuju pemulihan nilai-nilai moral yang telah “lenyap” dan mengatasi ancaman korupsi. Kalau menurut kalian gimana, bisa nggak budaya korupsi benar-benar lenyap dari negri tercinta ini?

Kita tidak boleh membiarkan generasi penerus menyaksikan korupsi sebagai sesuatu yang biasa, dan sebagai generasi saat ini, kita harus memutus rantai permasalahan ini. Jangan hanya diam dan apatis, tetapi bersikap aktif untuk menghindari normalisasi korupsi….dan di akhir tulisan ini saya meyakini Indonesia dapat mengatasi middle-income trap asalkan korupsi di negara ini dapat dihapuskan sepenuhnya…

Referensi:

http://lib.lemhannas.go.id/public/media/catalog/0010-121500000011883/swf/1485/files/basic-html/page4.html

https://theconversation.com/pakar-menjawab-apa-kata-alkitab-al-quran-dan-ajaran-agama-lain-tentang-hukuman-mati-bagi-koruptor-192181

Indonesia Harus Keluar dari Ancaman Middle Income Trap

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *