News, Opini  

7 Fakta Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

Ressy Octaviani
Ilustrasi logo Pertamina.(SHUTTERSTOCK/Joachim Affeldt)
Ilustrasi logo Pertamina.(SHUTTERSTOCK/Joachim Affeldt)

7 Fakta Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina – Kasus dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina (Persero) kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, isu yang beredar adalah praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Pertamax. Kasus ini menimbulkan kemarahan dan Kekecewaan publik. Mereka merasa tertipu, terutama bagi konsumen yang menjadi pelanggan setia Pertamax.

Berikut adalah tujuh fakta terkait kasus tersebut yang berhasil penulis himpun dari berbagai sumber.

1. Modus Operandi: Oplos Pertalite Jadi Pertamax

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya praktik pengoplosan BBM dengan Research Octane Number (RON) 90, yaitu Pertalite, menjadi RON 92 atau Pertamax. Modus ini dilakukan dengan mencampur Pertalite dengan bahan atau zat aditif tertentu untuk meningkatkan kadar oktannya sehingga setara dengan Pertamax dan dapat dijual dengan harga tinggi. Praktik ini tidak hanya merugikan negara triliunan rupiah, tetapi juga menipu konsumen yang bersedia membeli dengan harga mahal namun faktanya tidak sesuai standar dan bisa membahayakan kendaraan. (metrotv, media Indonesia, 2025)

2. Kerugian Negara Mencapai Rp193,7 Triliun

Kejagung mengungkap bahwa, akibat dari praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari beberapa komponen, antara lain ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui broker sebesar Rp2,7 triliun, impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun, pemberian kompensasi pada tahun 2023 sebesar Rp126 triliun, dan subsidi BBM pada tahun yang sama sekitar Rp21 triliun. (Kompas, 2025)

3. Penetapan Tujuh Tersangka Utama

Dalam pengusutan kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah :

  • Riva Siahaan (RS) : Dir. Utama PT. Pertamina Patra Niaga,
  • Sani Dinar Saifuddin (SDS) : Dir. Feedstock and Product Optimization PT. Kilang Pertamina Internasional,
  • Yoki Firnandi (Dir. Utama PT. Pertamina Internasional Shipping),
  • Agus Purwono (AP) : VP Feedstock Management PT. Kilang Pertamina Internasional,
  • Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) : Beneficial Owner PT. Navigator Khatulistiwa,
  • Dimas Werhaspati (DW) : Komisaris PT. Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim,
  • Gading Ramadhan Joedo (GRJ) : Komisaris PT. Jenggala Maritim dan Dir. PT. Orbit Terminal Merak. (Hukumonline, 2025)

4. Bantahan dari Pihak Pertamina

Menanggapi tuduhan tersebut, PT. Pertamina melalui Vice President Corporate Communication, Fadjar Djoko Santoso, membantah adanya praktik pengoplosan BBM di perusahaannya, pada Selasa (25/05/2025). Fadjar mengklarifikasi dan menegaskan bahwa BBM yang dijual ke masyarakat telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Migas ESDM). Ia juga menyebut bahwa narasi mengenai pengoplosan mungkin berasal dari kesalahpahaman informas. (Pikiran Rakyat, 2025)

5. Penetapan Dua Tersangka Baru

Dalam update terbaru, Kejagung kembali menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus ini, yaitu :

  • Maya Kusmaya (MK) : Dir. Pemasaran Pusat dan Niaga PT. Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne (EC) : VP Trading Operation PT. Pertamina Patra Niaga

Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan pengoplosan dan manipulasi data terkait impor serta distribusi. Kedua tersangka tambahan ini ditetapkan setelah menjalani penyidikan, di mana kedua orang tersebut sebelumnya adalah saksi. (CNBC, 2025)

6. Penurunan Produksi Kilang dengan Sengaja

Dalam penyelidikan Kejagung mengungkap bahwa, beberapa pejabat Pertamina sengaja menurunkan produksi kilang dalam negeri. Modus ini dilakukan untuk menciptakan kebutuhan impor minyak mentah dan produk kilang, kemudian diatur melalui perantara dengan harga yang telah dimanipulasi.

Ketika produksi kilang minyak sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) akan sengaja ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai. Maka, dengan otomatis, bagian KKKS untuk dalam negeri harus diekspor ke luar negeri. Namun, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT. Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah, dan PT. Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang.

Tindakan ini secara tidak langsung, tidak hanya merugikan negara secara finansial tapi juga mengabaikan potensi sumber daya dalam negeri. (Antaranews, 2025)

7. Sejarah Panjang Kasus Korupsi di Pertamina

Kasus korupsi di tubuh Pertamina bukan hal baru. Sejak tahun 1970-an, perusahaan ini telah beberapa kali tersandung kasus korupsi besar. Salah satu kasus yang paling terkenal adalah skandal pada tahun 1975 yang melibatkan utang sebesar US$10 miliar pada Amerika Serikat, akibat mismanagement dan korupsi.

Sebelumnya, Presiden Soeharto telah membentuk Komisi 4 tahun 1974. Komisi 4 yang dibentuk ini difungsikan untuk menyelidiki dugaan korupsi di Pertamina, yang diketuai oleh Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Wilopo SH dibantu Prof Johannes, IJ Kasimo, dan H.Anwar Tjokroaminoto. Serta, Mantan Wakil Presiden Dr.Moh Hatta ditunjuk sebagai penasihat.

Komisi 4 sempat memberikan saran agar manajemen Pertamina ditertibkan, karena tak mampu mengelola perusahaan dengan baik, dan tidak pernah membayar kewajiban dari proyek-proyeknya. Hingga akhirnya terciumlah kasus korupsi besar-besaran yang kerugiannya hampir membuat negara Indonesia nyaris bangkrut. (Kompas, 2022)

Apa Respon Pemerintah?

Ditanya perihal kasus dugaan Korupsi PT. Pertamina. Presiden Prabowo Subianto dengan tegas menyatakan bahwa komitmen pemerintah untuk menindak tegas kasus korupsi di Pertamina. Dalam pernyataannya itu, beliau mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan “bersih-bersih” dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan semestinya.

Penutup

Kasus dugaan korupsi di Pertamina ini jadi bukti bahwa pengawasan terhadap BUMN masih punya banyak celah. Dengan nilai kerugian yang fantastis, publik jelas berharap kasus ini diusut tuntas dan pelaku benar-benar dihukum tanpa pandang bulu.

Pemerintah sudah berjanji akan “bersih-bersih”, tapi apakah itu benar-benar akan terjadi atau hanya sekadar retorika? Yang jelas, masyarakat menunggu hasil nyata, bukan sekadar pernyataan. Reformasi tata kelola BUMN harus lebih dari sekadar wacana, agar kasus serupa tidak terus terulang. Kita semua tahu, tanpa pengawasan ketat, bukan tidak mungkin hal-hal seperti ini bisa terjadi lagi di masa depan.

Sumber

https://www.metrotvnews.com/read/b3JCpEmO-kejagung-sebut-ada-bukti-oplosan-pertamax-pertamina-bantah-keras

https://mediaindonesia.com/ekonomi/747473/pakar-pertamax-oplosan-sangat-berbahaya-bagi-kendaraan

https://nasional.kompas.com/read/2025/02/26/13325301/kerugian-negara-di-korupsi-minyak-mentah-bisa-lebih-dari-rp-1937-t-kejagung

https://www.hukumonline.com/berita/a/kejagung-tetapkan-7-tersangka-atas-dugaan-korupsi-tata-kelola-minyak-mentah-pt-pertamina-lt67bde6c5d7f12/

https://www.hukumonline.com/berita/a/kejagung-tetapkan-7-tersangka-atas-dugaan-korupsi-tata-kelola-minyak-mentah-pt-pertamina-lt67bde6c5d7f12/

https://www.cnbcindonesia.com/news/20250227072829-4-614003/kronologi-lengkap-peran-2-tersangka-baru-korupsi-tata-kelola-minyak

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/21/05493331/kisah-ibnu-sutowo-dipecat-soeharto-dan-korupsi-pertamina-yang-nyaris?page=all

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *