Pernahkah kita bertanya mengapa korupsi begitu sulit diberantas di Indonesia? Jawabannya mungkin mengejutkan: korupsi di negeri ini bukan sekadar masalah politik atau hukum, melainkan telah menjadi tradisi yang mengakar sejak lama.
Korupsi, tanpa kita sadari, telah menjadi budaya turun-temurun, seperti resep rahasia keluarga yang terus diwariskan dan dilestarikan dari generasi ke generasi.
Korupsi di Indonesia bukan fenomena baru. Praktik ini telah berlangsung sejak masa kerajaan-kerajaan nusantara, diteruskan selama masa kolonial, dan bertahan hingga era reformasi. Mari kita telusuri jejak sejarah yang membentuk “tradisi korupsi” ini.
Baca juga: DANANTARA: Investasi, Kepastian Hukum, dan Ancaman Korupsi
Akar Historis: Korupsi di Masa Kerajaan
Pada masa kerajaan, praktik yang mirip korupsi sudah ada dalam bentuk perebutan kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang. Kerajaan-kerajaan besar seperti Sriwijaya, Majapahit, dan Mataram mengalami kemunduran yang salah satunya disebabkan oleh perilaku koruptif para bangsawannya.
Perebutan kekuasaan di Kerajaan Singosari hingga tujuh keturunan, pemberontakan di Kerajaan Majapahit, dan perseteruan di Kerajaan Demak adalah contoh bagaimana ambisi pribadi mengalahkan kepentingan kerajaan. Kehancuran kerajaan-kerajaan besar tersebut sebagian besar disebabkan oleh ambisi pribadi dan perilaku koruptif para elitenya.
Budaya upeti yang menjadi sistem perpajakan saat itu juga menciptakan celah korupsi. Para abdi dalem sering mengambil sebagian upeti sebelum diserahkan kepada atasan mereka. Praktik ini merupakan cikal bakal korupsi dalam birokrasi yang kita kenal sekarang.
Warisan Kolonial: Pemupukan Budaya Korupsi
Masa kolonial Belanda tidak lebih baik. Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yang datang untuk berdagang justru memperkuat budaya korupsi dengan politik devide et impera mereka. Pemecahan kerajaan Mataram menjadi empat wilayah kekuasaan pada tahun 1755-1758 adalah contoh bagaimana kekuasaan dibagi untuk memudahkan kontrol.
Thomas Stamford Raffles, Gubernur Jenderal Inggris di Jawa (1811–1816), dalam bukunya History of Java, menggambarkan budaya Jawa sebagai budaya yang “nrimo”, menerima nasib dengan pasrah, namun sekaligus memiliki kecenderungan memanfaatkan kesempatan diam-diam saat tak ada yang mengawasi.
Stanford juga mencatat bagaimana bangsawan gemar menumpuk harta dan para abdi dalem lebih suka mencari muka atau berperilaku oportunis.
Sistem “cultur stelsel” (tanam paksa) yang diberlakukan Belanda juga menjadi ladang subur bagi praktik korupsi. Meskipun tujuan awalnya adalah untuk membudidayakan tanaman produktif, dalam implementasinya banyak terjadi penyelewengan yang merugikan rakyat pribumi.
Pascakemerdekaan: Korupsi Tetap Bertahan
Sejak awal kemerdekaan, upaya memberantas korupsi sudah dimulai, terutama di era Orde Lama. Dibentuklah Badan Pemberantasan Korupsi dan Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN) di bawah komando A.H. Nasution. Namun, sayangnya, langkah-langkah itu hanya dijalankan setengah hati.
Pada 1963, “Operasi Budhi” sempat mencatat prestasi gemilang dengan menyelamatkan Rp 11 miliar dalam waktu tiga bulan. Ironisnya, operasi itu justru dihentikan karena dinilai mengancam citra Presiden Sukarno.
Di masa Orde Baru, korupsi semakin merajalela. Tim Pemberantas Korupsi (TPK) yang dibentuk tidak menunjukkan keseriusan, sehingga memicu protes dari mahasiswa dan pelajar. Komite Empat, yang diisi tokoh-tokoh senior berintegritas seperti Haji Anwar Tjokroaminoto, Prof. Johannes, I.J. Kasimo, dan Wilopo, akhirnya hanya menjadi ‘macan ompong’, karena temuan mereka terkait dugaan korupsi di Pertamina dibiarkan tanpa tindak lanjut.
Era Reformasi yang diharapkan membawa perubahan justru menunjukkan bahwa “virus korupsi” telah menginfeksi hampir seluruh elemen penyelenggara negara. Berbagai lembaga antikorupsi seperti KPK, Kejaksaan, Kepolisian telah dikerahkan, namun faktanya korupsi tetap merajalela bahkan sebagian oknumnya menjadi bagian dari temuan korupsi.
Mengapa Korupsi Menjadi Tradisi?
Faktor internal dan eksternal berperan dalam melanggengkan tradisi korupsi. Dorongan untuk melakukan korupsi kerap muncul dari dalam diri: dari kerakusan, lemahnya moral, hingga gaya hidup konsumtif. Namun faktor eksternal pun tak kalah kuat: budaya masyarakat yang permisif, desakan ekonomi, dinamika politik, serta lemahnya sistem dan pengawasan organisasi menjadi lahan subur bagi praktik korupsi.
Saat ini, korupsi telah ternormalisasi dalam kehidupan sehari-hari. Kita mengutuk pejabat yang korupsi triliunan rupiah, tapi kita juga menerima suap selama pemilihan umum. Kita menginginkan pemimpin yang jujur, tapi enggan menjalani hidup dengan cara yang jujur.
Pola pikir “selama tidak ketahuan, bukan kejahatan” telah menjadi mindset yang merusak. Kita hidup di negeri di mana jalan pintas lebih dihormati daripada proses yang benar. Pegawai dengan “orang dalam” lebih cepat naik jabatan. Dalam persaingan tender, mereka yang bermain dengan suap seringkali lebih cepat melaju dibanding para pengusaha yang menjunjung kejujuran.
Kita mengutuk perilaku koruptif para pejabat, disisi lain kita juga memanipulasi data pribadi agar bisa terima bantuan sosial (bansos).
Kita hidup dimasa dimana rakyat demo berjilid jilid menghujat perilaku koruptif para pejabat akan tetapi diam – diam ikut menjarah muatan truk yang kecelakaan, diam – diam menyuap supaya anaknya diterima disekolah unggulan, atau diam – diam menyuap untuk memperoleh Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Mencabut Akar Tradisi Korupsi
Untuk memberantas korupsi, kita perlu mencabut akarnya dari budaya kita. Pemberantasan korupsi bukan tugas mudah karena memerlukan transformasi nilai-nilai sosial yang telah tertanam selama berabad-abad.
Pertama, pendidikan antikorupsi harus dimulai sejak dini. Anak-anak perlu diajarkan kejujuran dan integritas bukan sekadar sebagai pelajaran moral, tapi sebagai cara hidup.
Kedua, sistem birokrasi harus direformasi untuk menutup celah korupsi. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ketiga, hukuman terhadap koruptor harus tegas dan memberikan efek jera. Tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum, baik untuk korupsi skala kecil maupun besar. Undang – Undang Perampasan Asset Koruptor mesti disegerakan realisasinya.
Keempat, dan mungkin yang terpenting, kita harus mulai dari diri sendiri. Menolak untuk memberi dan menerima suap, sekecil apapun. Menolak untuk menggunakan koneksi untuk mendapatkan keuntungan yang tidak semestinya. Menolak untuk menjadi bagian dari tradisi korupsi.
“Pejabat korup tidak lahir dari ruang hampa. Mereka produk dari lingkungan yang memandang korupsi sebagai hal biasa. Mereka lahir dari budaya yang menormalisasi ketidakjujuran. Mereka adalah cerminan dari masyarakat yang telah lama menjadikan korupsi sebagai tradisi.”
Saatnya kita bertanya pada diri sendiri: Sudahkah kita benar-benar ingin memberantas korupsi? Atau diam-diam kita masih menikmati dan memelihara tradisi ini?
Karena memberantas korupsi tidak hanya berarti menangkap koruptor, tapi juga mengubah budaya yang telah berabad-abad kita warisi.
Referensi
Menjaga Tradisi Korupsi
https://www.instagram.com/p/DHXC-7Mz6Se/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==
Menelisik Sejarah Budaya Korupsi di Indonesia
http://majalah1000guru.net/2017/02/sejarah-budaya-korupsi/
Kenapa Korupsi Menjadi Tradisi di Indonesia?
https://www.klikers.id/read/klik-tv/kenapa-korupsi-menjadi-tradisi-di-indonesia/











