Apa yang Dimaksud Dengan Kepailitan
Istilah “bankruptcy” berasal dari bahasa Perancis, yaitu “banque route”. Asal usul istilah tersebut adalah dari seorang bank atau money changer yang pada awalnya melakukan transaksi diatas sebuah kursi (bench) di suatu tempat tertentu, lalu kemudian tidak dapat lagi melanjutkan transaksinya yaitu memberikan pinjaman (lending) dan memberikan pemenuhan atas kewajiban-kewajiban (utang-utangnya), maka pemberi kredit akan mematahkan kursinya.
Dengan di patahkannya kursi tersebut sebagai simbol yang menunjukkan bahwa seorang debitur telah gagal dan tidak mampu untuk bernegosiasi dan melunasi seluruh utang-utangnya.
Oleh karena itu sering terjadinya praktik seperti itu di masa Italia Abad Pertengahan (Madieval Italy), istilah “bankrupt” yang kini digunakan secara luas di anggap sebagai terjemahan dari “banco rotto” yang berarti “broken bank”.
Frasa ini berkaitan juga dengan metaforical practice yang merupakan satu-satunya tanda dari ditinggalkan ditempat meja bank atau money changer tersebut pernah ada dan saat itu telah hilang. Praktik acapkali melibatkan mereka yang melarikan diri dengan terburu-buru dengan tujuan menyembunyikan diri bersama uang yang diberikan kepada mereka.
Kepailitan sendiri diambil dari istilah “pailit” yg merupakan suatu keadaan dimana debitor tidak mampu untuk melakukan pembayaran terhadap utang-utang berasal para krediturnya.
Keadaan tak mampu membayar lazimnya disebabkan karena kesulitan kondisi keungan (financial distress) asal usaha debitor yang tengah mengalami kemunduran. Sedangkan Kepailitan ialah putusan Pengadilan yang mengakibatkan sita umum atas semua kekayaan debitor pailit, baik harta yang sudah terdapat saat ini juga yg akan ada dikemudian hari.
Hal ini selaras dengan rumusan pengertian Kepailitan yang dicantumkan pada Pasal 1 angka 1 bahwa Kepailitan artinya sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan sang Kurator di bawah supervisi Hakim Pengawas sebagaimana diatur pada Undang- Undang (UU) ini.

Permasalahan Kepailitan Di tengah Masyarakat
Undang-Undang Kepailitan dan PKPU masih memiliki masalah, yaitu seperti masih berfokus pada posisi antara Kreditur dan Debitur saja, namun tidak memperhatikan implikasi dari dinyatakannya Debitur dalam keadaan pailit yang mana dapat berdampak pada masyarakat juga yang hidup menggunakan produk dan jasa dari perusahaan Debitur.
Idealnya hukum kepailitan memfokuskan pada pasal pemberian proteksi kepada pihak-pihak lain, termasuk di dalamnya masyarakat. Resiko finansial tidak hanya berakibat pada kreditur kontraktual dengan debitur. Oleh karena itu perlunya distribusi yang adil.
Donald R. Korobkin sang penggagas teori contrarian appoarch theory menyatakan bahwa kepailitan tidak hanya memfokuskan pada kepentingan antara kreditur dan debitur yang terikat dalam kontrak.
Adapun hak-hak dari hreditur non kontrak seperti pemasok barang, manager perusahaan, pemangku kepentingan seperti karyawan bahkan masyarakat yang terimbas akibat Debitur yang dinyatakan pailit diluar jangkauan hukum kepailitan.
Padahal bila kita cermasi secara luas, pihak yang paling beresiko secara finansial adalah pihak yang tidak terikat kontrak dengan Debitur. Dengan demikian, perlunya pengaturan dengan mengadopsu prinsip-prinsip hukum kepailitan seperti contrarian approach theory ke dalam norma UU Kepailitan dan PKPU guna memberikan distribusi keadilan dengan maksimal.
Disatu sisi, dengan di bentuknya ketentuan Pasal 2 Ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU sebagau syarat diajukannya permohonan pailit baik oleh kreditur maupun dirimya sendiri. Ketentuan ini masih mengandung masalah.
Secara luas penjelasan dalam Pasal 2 Ayat 1 itu mengindikasikan bahwa seorang debitur dapat dikatakan dalam keadaan pailit hanya sebatas memiliki dua kreditur atau lebih dan setidaknya tidak melunasi satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat di tagih.
Padahal untuk menyatakan pailit seorang Kreditur tidak sesederhana itu, perlu adanya perhitungan secara matang dan berdasar seperti model balance sheet test atau cash flow test.
Berdasarkan uraian di atas, bahwa seyogianya ditentukannya syarat mengajukan permohonan pailit terhadap seorang Kreditur adalah bahwa selain Debitur memiliki lebih dari seorang Kreditur juga keadaan Debitur tersebut telah insolven, yaitu tidak membayar sebagian besar utang-utangnya atau setidaknya lebih dari 50% (lima puluh persen).
Jika tidak di tentukannya jumlah persentase utang sebagai syarat mengajukan permohonan pailit, maka apabila Debitur memiliki tagihan hanya sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) terhadap Debitur yang memiliki keseluruhan utang kepada para Kreditur lain sejumlah Rp 1.000.000.000.000.00 (satu triliun rupiah), dapat mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan.
Akibat tidak di atur secara jelas mengenai dasar-dasar dalam mengajukan permohonan pailit terhadap Debitur seperti perhitungan dasar dan ketentuan mengenai konsep syarat persentasi untuk mengajukan permohonan pailit, hal tersebut dapat berdampak pada kehidupan iklim perekonomian di Indonesia.
Tips Mencegah Kondisi Keuangan Debitur Agar Tidak Dinyatakan Pailit
Untuk menilai apakah suatu perusahaan yang mengalami kesulitan finansial masih dapat beroperasi Darminto dengan menggunakan pendekatan Analythical Hierarchy Process dari rasio keuangan Debitur.
Beberapa rasio keuangan Debitur yang dijadikan sebagai penilaian adalah likuiditas, solvabilitas, profitabilitas, dan leverage perusahaan. Keempat rasio tersebut memberikan gambaran seperti, pertama yaitu rasio likuiditas memberikan informasi mengenai kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban keuangan jangka pendek. Kedua yaitu solvabilitas yaitu mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban keuangan jangka panjang, ketiga yaitu profitabilitas digunakan untuk mengukur kinerja perusahaan dalam menghasilkan keuntungan dari sumber daya yang dimiliki perusahaan, dan keempat yaitu leverage menjadi idnikator dari risiko yang mungkin akan ditempuh okeh perusahaan dalam rangka menghasilka keuntungannnya.
Adapun 2 istilah dalam hukum kepailitan di Indonesia, yaitu going concern sebagai konsep kelangsungan usaha dan goong concern sebagai opini auditor. Fokus pada istilah going concern sebagai opini auditor merujuk pada Standar Professional Akuntan Publik Tahun 2001 sebagai opini yang di output oleh auditor untum memastikan apakah perusahaan dapst mempertahankan kelangsungan perusahaannya.

Hukum Di Indonesia Mengenai Masalah Pailit dan Penanganannya.
Syarat sederhana untuk mengajukan permohonan pailit dalam Pasal 2 Ayat 1 hanya Debitur memiliki dua kreditur atau lebih juga cukup apabila setidaknya satu utang tidak di bayar kepada salah satu Krediturnya yang telah jatuh waktu dan dapat di tagih. Tetapi sama sekali tidak mensyaratkan menyatakan Debitur pailit berdasarkan keadaan insolven.
Bila menelisik ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 4 UU Kepailitan dan PKPU, jumlah besar kecilnya piutang tidak menghalangi putusan pernyataan pailit terhadap debitur. Buatlah contoh sebagai berikut, Debitur tidak membayar utang yang jumlahnya relatif kecil dengan tagihan hanya sebesar Rp. 10.000.000,- dapat mengajukan pailit terhadap Debitur yang memiliki aset Rp 10 Triliun, Debitur tersebut dapat di nyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga hanya cukup dengan sederhana. Tidak di perhatikan apakah keadaan keuangan Debitur masih solven atau tidak. Kesimpulannya, bahwa permohonan pailit dapat diajukan terhadap perusahaan yang masih dalam keadaan solven.
Perhatikan Pasal 1 Ayat 1 Perpu No. 1 Tahun 1998 sebagaimana telah disahkan menjadi UU No. 4 Tahun 1998 ialah perubahan dari bunyi Pasal 1 faillissement verordening S. 1905 No. 217 jo S. 1906 No. 348 yang secara implisit mengatur syarat untuk mengajukan permohonan pailit. Bunyi Pasal 1 Ayat 1 Fv:
“Setiap Debitur yang tidak mampu membayar utangnya yang berada dalam keadaan berhenti membayar kembali utang tersebut, baik atas permintaannya sendiri maupun atas permintaan seorang Kreditur atau beberapa orang Krediturnya, dapat di adakan putusan oleh hakim yang menyatakan bahwa Debitur yang bersangkutan dalam keadaan pailit”.
Dalam Pasal 1 Ayat 1 Fv mensyaratkan bahwa Debitur telah “tidak mampu” dan “telah dalam keadaan berhenti membayar utang-utangnya”, bisa saja karena Debitur tetap membayar utangnya dari sumber utang yang baru, Debitur melakukan upaya gali lobang tutup lobang. Tetapi ada beberapa kondisi yang mungkin saja terjadi, seperti Debitur bukan karena tidak mampu membayar utangnya tetapi karena tidak mau membayar utangnya. Dalam istilah perbankan yang biasanya dikenal disebut sebagai “willingness to repay” atau “kemauan untuk melunasi utang” dan “ability to repay” atau “kemampuan untuk membayar utang”. Oleh karena itu, rumusan Pasal 1 Ayat 1 Fv masih relevan bila dipertahankan sampai sekarang.
Seorang Debitur dapat dikatakan dalam keadaan insolven apabila tidak mampu membayar sebagian besar utangnya atau nilai aktiva atau asetnya kurang dari nilai pasiva atau liabilities-nya.
Berdasarkan uraian di atas, bahwa seyogianya ditentukannya syarat mengajukan permohonan pailit terhadap seorang Kreditur adalah bahwa selain Debitur memiliki lebih dari seorang Kreditur juga keadaan Debitur tersebut telah insolven, yaitu tidak membayar sebagian besar utang-utangnya atau setidaknya lebih dari 50% (lima puluh persen).
Jika tidak di tentukannya jumlah persentase utang sebagai syarat mengajukan permohonan pailit, maka apabila Debitur memiliki tagihan hanya sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) terhadap Debitur yang memiliki keseluruhan utang kepada para Kreditur lain sejumlah Rp 1.000.000.000.000.00 (satu triliun rupiah), dapat mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan. Contoh tersebut di buat ekstrem supaya dapat di resapi pemaknaan dari tiadanya ketentuan batas minum persentase jumlah utang tersebut.
Oleh karena persyaratan untuk memohonkan kepailitan kepada Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UUK dan PKPU tersebut berpotensi menimbulkan malapetaka bagi dunia usaha dan dapat mengurangi minat luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia karena kegamangan dari suatu norma hukum. Syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU hendaknya diubah dengan merujuk pada ketentuan Pasal 1 Ayat 1 fv yattu hendaknya hanya Debitur yang telah dalam keadaan insolven saja yang dapat di pailitkan, karena bersesuaian dengan asas global hukum kepailitan.
Dapat di lihat dan di resapi secara mendalam dalam contoh kasus yang sangat menarik, yaitu antara PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (PT AJMI) pailit Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 10/PAILIT/2000/PN. NIAGA.JKT.PST tanggal 13 Juni 2002.












Response (1)