News  

BPJS Kesehatan: 21 Penyakit Tidak Ditanggung per Juni 2024

Untung Sudrajad
Ilustrasi Layanan BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Namun, dalam perjalanannya, program ini mengalami beberapa perubahan kebijakan demi menjaga keberlanjutan dan optimalisasi pelayanannya.

Salah satu perubahan signifikan yang akan berlaku pada Juni 2024 adalah daftar 21 penyakit yang tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Isu Dokter di Indonesia: Kurang Kuantitas atau Kualitas?

Latar Belakang Perubahan Kebijakan

Pada 8 Mei 2024, Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Perubahan ini mencakup penghapusan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan dan penggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Di samping itu, pemerintah juga merevisi ketentuan mengenai jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, termasuk 21 penyakit yang akan dikecualikan dari pertanggungan mulai Juni 2024.

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Terhitung Juni 2024, BPJS Kesehatan tidak menanggung:

  1. Pelayanan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Pelayanan di fasilitas non-mitra BPJS, kecuali darurat.
  3. Penyakit/cedera akibat kecelakaan kerja (ditanggung jaminan kecelakaan kerja).
  4. Kecelakaan lalu lintas (ditanggung jaminan wajib, sesuai kelas peserta).
  5. Pelayanan di luar negeri.
  6. Tujuan estetik.
  7. Mengatasi infertilitas.
  8. Ortodonsi (perataan gigi).
  9. Gangguan akibat ketergantungan obat/alkohol.
  10. Cedera akibat sengaja menyakiti diri atau hobi berbahaya.
  11. Pengobatan komplementer/alternatif/tradisional yang belum terbukti efektif.
  12. Tindakan medis eksperimental.
  13. Alat kontrasepsi dan kosmetik.
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  15. Bencana saat tanggap darurat/wabah.
  16. Kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  17. Bakti sosial.
  18. Korban tindak pidana (penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, perdagangan orang).
  19. Pelayanan terkait Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  20. Pelayanan di luar manfaat jaminan kesehatan.
  21. Pelayanan yang ditanggung program lain.

Pengecualian terhadap 21 penyakit ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain:

1. Efisiensi biaya

Dengan mengecualikan penyakit-penyakit tertentu, BPJS Kesehatan dapat mengalokasikan sumber dayanya secara lebih efisien untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih essensial bagi masyarakat.

2. Prioritas layanan

Pengecualian ini memungkinkan BPJS Kesehatan untuk berfokus pada penyakit-penyakit utama dan prioritas kesehatan masyarakat, seperti penyakit kronis, penyakit menular, dan kondisi medis darurat.

3. Pertanggungjawaban lain

Beberapa penyakit yang dikecualikan, seperti cedera akibat kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas, seharusnya menjadi tanggungan program jaminan lain atau pihak yang bertanggung jawab.

4. Pencegahan penyalahgunaan

Pengecualian terhadap penyakit akibat ketergantungan obat, alkohol, atau tindakan menyakiti diri sendiri bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan layanan BPJS Kesehatan dan mendorong perilaku hidup sehat.

Dampak dan Tantangan

Perubahan kebijakan ini tentunya akan memberikan dampak bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang menderita penyakit-penyakit yang dikecualikan.

Mereka mungkin harus menanggung biaya pengobatan secara mandiri atau mencari alternatif lain.

Namun, pemerintah berharap bahwa dengan pengecualian ini, BPJS Kesehatan dapat lebih berkelanjutan dan memberikan layanan yang lebih optimal bagi penyakit-penyakit prioritas.

Selain itu, tantangan lain yang mungkin dihadapi adalah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan kebijakan ini, serta perlunya peningkatan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan secara keseluruhan agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Kesimpulan

Perubahan kebijakan ini dengan pengecualian 21 penyakit merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga keberlanjutan dan optimalisasi layanan kesehatan nasional.

Meskipun terdapat pro dan kontra, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.

Dengan demikian, BPJS Kesehatan dapat terus berperan sebagai jaminan sosial yang melindungi kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Referensi:

https://tirto.id/21-penyakit-yang-tidak-ditanggung-bpjs-mulai-juni-2024-gZi2

https://katadata.co.id/lifestyle/gaya-hidup/665dc2c7d3029/21-penyakit-yang-tidak-lagi-ditanggung-bpjs-juni-2024#goog_rewarded

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *