HKI  

Pengetahuan Tradisional: Warisan Leluhur yang Harus Dilindungi

Oleh: Zimamun Niam Aulawi – Magister Fakultas Hukum, Universitas Al Azhar Indonesia

admin
Pengetahuan Tradisional (Foto: Zimamun Niam Aulawi – Magister Fakultas Hukum, Universitas Al Azhar Indonesia)
Pengetahuan Tradisional (Foto: Zimamun Niam Aulawi – Magister Fakultas Hukum, Universitas Al Azhar Indonesia)

Pengetahuan Tradisional – Dalam denyut kehidupan masyarakat Indonesia yang kaya akan keragaman budaya, tersembunyi ribuan bahkan jutaan pengetahuan tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun. Pengetahuan ini bukan sekadar cerita warisan, tapi hasil olah pikir, pengalaman empiris, dan adaptasi panjang terhadap alam. Ironisnya, pengetahuan yang bernilai tinggi ini belum mendapat perlindungan hukum yang memadai, terutama dalam kerangka Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Di era globalisasi yang membuka batas negara, pengetahuan tradisional Indonesia semakin rentan terhadap eksploitasi oleh pihak asing. Praktik biopiracy, pencurian pengetahuan lokal dan sumber daya genetik oleh korporasi luar untuk dipatenkan, kian marak terjadi tanpa memberi manfaat bagi masyarakat asli pemiliknya.

Baca juga: Pentingnya Perlindungan Pengetahuan Tradisional Indonesia dalam HKI

Apa yang Dimaksud dengan Pengetahuan Tradisional?

Pengetahuan tradisional adalah kearifan lokal yang berkembang dalam suatu komunitas atau masyarakat adat. Meliputi pengobatan tradisional, praktik pertanian, arsitektur lokal, kerajinan tangan, sistem kepercayaan, hingga teknologi sederhana yang teruji waktu. Pengetahuan ini bersifat kolektif, diwariskan lisan maupun praktik langsung, dan erat terkait identitas budaya.

Contohnya, pengobatan menggunakan tanaman sambiloto, kunyit, daun sirih telah digunakan masyarakat Nusantara berabad-abad. Teknik bertani padi sawah berundak khas Bali, seperti sistem Subak yang diakui UNESCO sebagai warisan budaya dunia, juga merupakan kekayaan intelektual berpotensi ekonomi besar.

Tantangan Perlindungan dalam Kerangka Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Sistem Hak Kekayaan Intelektual saat ini berorientasi pada inovasi modern yang bersifat individual dan memiliki unsur kebaruan (novelty). Sementara pengetahuan tradisional sering tidak memenuhi kriteria ini karena telah dikenal luas, bersifat komunal, dan tidak didaftarkan formal.

Banyak perusahaan asing melakukan riset atas sumber daya alam dan pengetahuan lokal, kemudian mengajukan paten atas modifikasi kecil. Akibatnya, masyarakat adat sebagai pemilik asli tidak mendapat hak atau kompensasi.

Kasus Nasional: Eksploitasi Rempah oleh Shiseido

Pada 1997, perusahaan kosmetik Jepang Shiseido mengajukan paten atas ekstrak tanaman rempah asli Indonesia, seperti brotowali, sambiloto, kemukus, beluntas, dan tempuyung. Permohonan paten ini memicu protes dari LSM dan akademisi Indonesia karena dianggap bentuk biopiracy yang merugikan masyarakat adat. Beberapa paten sempat disetujui di Jepang dan Eropa, namun mendapat keberatan dan pembatalan setelah kampanye aktif. https://journal.appihi.or.id/index.php/Aliansi/article/view/226

Kasus Internasional: Kunyit dan Neem dari India

Pada 1995, sebuah paten AS diberikan atas penggunaan kunyit sebagai obat luka. Namun, karena penggunaan kunyit sudah dikenal luas dan tercatat dalam manuskrip kuno Ayurveda, paten ini dibatalkan pada 1997 setelah keberatan dari Council of Scientific and Industrial Research (CSIR) India. https://www.nature.com/articles/37838

Pada 1994, US Department of Agriculture (USDA) dan perusahaan W.R. Grace mematenkan penggunaan neem sebagai pestisida di Eropa. Setelah penolakan dari CSIR India dan kampanye global, paten ini dibatalkan pada tahun 2000 karena tidak memenuhi unsur kebaruan. https://www.usda.gov/sites/default/files/documents/FullAssessment.pdf

Kasus Tambahan Internasional: Hoodia dan Nutmeg

Tanaman Hoodia gordonii dari Afrika Selatan digunakan oleh suku San sebagai pereda lapar. Setelah CSIR Afrika Selatan mematenkan ekstrak Hoodia pada 1996, suku San menuntut hak atas manfaat (benefit-sharing) yang akhirnya disetujui mencapai 8% dari pendapatan lisensi (WIPO). https://www.wipo.int/en/web/wipo-magazine/articles/russias-new-ip-ourt-38738

Colgate-Palmolive pernah mematenkan formula pasta gigi berbasis pala tradisional India di Eropa. Dengan dukungan Traditional Knowledge Digital Library (TKDL) India, paten ini dibatalkan karena dianggap bukan inovasi baru (Quartz India). https://www.globalcosmeticsnews.com/colgate-palmolive-india-mouthwash-patent-thwarted-due-to-ancient-medicine-conflicts/

Strategi India: Traditional Knowledge Digital Library (TKDL)

India mempelopori TKDL sejak 2001, yang mendigitalisasi pengetahuan tradisional Ayurveda, Unani, dan lainnya dalam berbagai bahasa. TKDL membantu menolak paten asing ilegal di kantor paten internasional seperti EPO dan USPTO (WIPO TKDL). Indonesia dapat mencontoh model ini untuk melindungi warisan budaya dan mencegah biopiracy.

Indonesia sudah memasukkan perlindungan pengetahuan tradisional dalam UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten dan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Namun, belum ada undang-undang khusus yang mengatur pengetahuan tradisional sebagai entitas hukum sendiri.

Diperlukan regulasi yang menghormati karakter kolektif, akar budaya, dan prinsip keadilan bagi komunitas adat. Sistem ini harus menekankan Prior Informed Consent (PIC) dan Access and Benefit Sharing (ABS), yaitu persetujuan dan pembagian manfaat yang adil bagi pemilik pengetahuan.

Pemerintah juga perlu membangun database nasional seperti TKDL untuk mencegah pengajuan paten ilegal dan menjadi rujukan internasional.

Kedaulatan Budaya dan Potensi Ekonomi

Perlindungan pengetahuan tradisional bukan hanya menjaga budaya, tetapi juga mempertahankan kedaulatan bangsa dan membuka potensi ekonomi baru berbasis kearifan lokal. Pengembangan industri obat herbal, kosmetik organik, pangan lokal, dan ekowisata budaya bisa menjadi sumber pendapatan berkelanjutan.

Namun, komersialisasi harus menghormati nilai budaya, aspek spiritual, keberlanjutan lingkungan, dan hak komunitas adat.

Indonesia tidak boleh menjadi penonton saat kekayaan intelektualnya diambil tanpa izin oleh pihak luar. Pengetahuan tradisional adalah hak bangsa dan negara wajib melindunginya dengan regulasi kuat dan sistem pendataan modern.

Tugas ini tidak hanya milik pemerintah, tetapi juga akademisi, praktisi hukum, komunitas adat, dan masyarakat harus bersinergi meningkatkan kesadaran perlindungan pengetahuan tradisional. Ini kunci menjaga identitas bangsa, membangun ekonomi inklusif, dan menegakkan keadilan bagi penjaga warisan budaya kita.

Dengan perlindungan tepat terhadap Hak Kekayaan Intelektual, pengetahuan tradisional akan tetap hidup dan menjadi kekuatan besar meneguhkan posisi Indonesia di dunia.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *