News  

Launching Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia

admin
Program Doktor Universitas Al Azhar Indonesia
Program Doktor Universitas Al Azhar Indonesia

Pada hari Rabu, 28 Agustus 2024 telah dilaksanakan peluncuran Program Doktor Ilmu Hukum FH Universitas Al Azhar Indonesia.

Pembentukan Program Doktor Hukum ini telah direncanakan sejak lama, yaitu sejak era Prof. Erman Rajagukguk, PhD (alm.) masih menjabat selaku dekan Fakultas Hukum.

Fakultas Hukum sendiri telah berdiri sejak tahun 2001, Program Magister Hukum berdiri pada tahun 2014. Setelah usia fakultas hukum mencapai usia 13 tahun berdirilah Program Magister Hukum. 10 tahun kemudian, pada tahun 2024 ini, izin pendirian Program Doktor Hukum telah resmi diterima oleh Universitas Al Azhar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Pendirian Program Doktor ini menjadi langkah awal bagi Fakultas Hukum juga Universitas Al Azhar Indonesia untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang tidak hanya memenuhi tuntutan perkembangan modernitas ilmu hukum, tetapi juga bernafaskan keislaman.

Rektor Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Dr. Asep Saefuddin, dalam sambutannya pada acara launching Program Doktor ini menjelaskan bahwa karakter sebuah research university adalah adanya Program Doktor di dalamnya. Program Doktor (S3) lebih berfokus pada tataran riset dibandingkan dengan Program S1 dan Program S2.

Ketua Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar, Dr. Fuad Bawazier, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pendirian Program Doktor Hukum ini layak untuk menjadi contoh bagi program studi lainnya untuk segera mendirikan Program Doktor lainnya di lingkungan Universitas Al Azhar Indonesia.

Baca juga: Experiential Legal Education Program Antara Universitas Al Azhar Indonesia dan Vrije University

Prof. Dr. St. Burhanuddin, selaku Jaksa Agung RI dan selaku Wakil Ketua Dewan Penyantun Universitas Al Azhar Indonesia dalam orasi ilmiahnya menyambut launching Program Doktor Hukum ini menjelaskan perubahan paradigma yang melihat adanya kesadaran hukum masyarakat, tuntutan atas keadilan menjadi sangat tinggi. Keadilan tidak pernah memandang suku bangsa dan agama, semua setara di mata hukum.

Keadilan sosial masyarakat mengacu pada distribusi yang adil dan merata atas hak, kesempatan dan perlakuan yang sama di semua bidang kehidupan. Berbicara tentang keadilan, keadilan tidak memiliki batas. Tugas unsur utama keadilan antara lain:
Hukum positif yang berlaku, aparatur penegak hukum yang menjalankan hukum, serta budaya hukum masyarakat Indonesia untuk memenuhi hukum positif.

Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundangan diperlukan sebuah naskah akademik yang komprehensif dan holistik yang membuka ruang publik sebagai wadah penampung aspirasi masyarakat. Dalam keadaan ini akademisi memiliki peran penting dalam penyusunan peraturan perundangan.

Peran akademisi merupakan profesi mulia dalam penyebarluasan iptek melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Penguatan peran akademisi dalam mewujudkan keadilan sosial peningkatan penelitian yang berfokus pada isu-isu keadilan, mengambangkan kurikulum berbasis isu-isu sosial, penguatan suara kritis akademisi tentang isu-isu keadilan sosial, serta pengembangan metode untuk mengukir dampak penelitian terhadap keadilan sosial.

Akademisi perlu ikut andil dalam menyusun produk hukum, yang selanjutnya akan dilaksanakan oleh para penegak hukum termasuk Kejaksaan. Akademisi tetap dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam membuat terang sebuah perkara hukum berdasarkan keahliannya. Dengan ini praktisi dan akademisi memiliki hubungan yang sangat erat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *