Kemanakah Perserikatan Bangsa-Bangsa? Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations didirikan sejak berakhirnya Perang Dunia II. Ia didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 dengan tujuan: memelihara perdamaian dunia, mengembangkan persahabatan antar bangsa, mengembangkan kerjasama internasional, menyelesaikan perselisihan secara damai dengan mencegah timbulnya peperangan, memajukan dan menghargai hak azasi manusia, serta menjadi pusat kegiatan bangsa-bangsa. Lahirnya Perserikatan Bangsa-Bangsa ini didahului oleh sebuah Konferensi yang diadakan di San Francisco yang dihadiri 50 utusan negara-negara (Medina Sari, 2023).
Perserikatan Bangsa-Bangsa sebuah Awal
Perserikatan Bangsa-Bangsa sendiri dalam proses pendiriannya sangat dipengaruhi oleh negara-negara pemenang Perang Dunia II, yang saat ini merupakan negara pemegang Hak Veto yaitu: Amerika Serikat, Inggeris, Rusia, China, dan Perancis. Konferensi San Francisco sebagai momentum berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa sendiri dihadiri sekitar 850 delegasi, dengan jumlah peserta yang hadir sejumlah 3.500 peserta ditambah sekitar 2.500 wartawan pers (https://www.un.org/en/about-us/history-of-the-un/san-francisco-conference).
Perserikatan Bangsa-Bangsa secara ideal diharapkan mampu menjadi pencegah dari munculnya beragam sengketa internasional yang pernah terjadi selama ini. Terjadinya Perang Dunia II merupakan bentuk dari kegagalan Liga Bangsa-Bangsa (League of Nations) menjalankan fungsinya untuk menjaga perdamaian dunia. Liga Bangsa-Bangsa yang didirikan sejak berakhirnya Perang Dunia I yaitu tepatnya pada tanggal 10 Januari 1920 melalui Perjanjian Versailles. Liga Bangsa-Bangsa (League of Nations) ini pun bubar karena tidak mampu menjaga perdamaian dunia seiring dengan terjadinya Perang Dunia II (Kilikily, 2022).
Munculnya Perang Dunia menyentak kedamaian dunia, eksistensi Liga Bangsa-Bangsa tidak dapat menjawab kemarahan Jerman untuk membalas dendam terhadap Perancis dan Inggeris khususnya dalam Perang Dunia I. Usia Liga Bangsa-Bangsa cukup singkat, hanya 20 tahun dan harus bubar karena Jerman dengan ganasnya menghancurleburkan Eropa melalui serangannya pertama kali ke Polandia pada Tahun 1939. Serangan ini menghancurkan Polandia hingga nyaris rata dengan tanah.
Kritik atas Eksistensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Perserikatan Bangsa-Bangsa juga menghadapi kritik yang cukup keras dengan adanya Hak Veto yang dimiliki oleh negara-negara pemenang Perang Dunia II. Pemilik hak veto dalam Dewan Keamanan PBB sebenarnya bertentangan dengan prinsip yang terdapat dalam Pasal 1 ayat 2 Piagam PBB, yang menegaskan prinsip persamaan kedaulatan di antara semua negara. Hak veto, yang dimiliki oleh negara pemenang Perang Dunia, seringkali dimanfaatkan untuk kepentingan politik pemegang hak veto, bukan untuk mencapai perdamaian dunia. Hal ini yang sering menimbulkan keresahan pada sebagian besar anggota PBB umumnya (Sulbianti, t.t.).
Sejak Tahun 1945, Amerika Serikat setidaknya telah memveto sebanyak 34 kali atas rancangan resolusi terkait hubungan Palestina-Israel. Mayoritas resolusi Dewan Keamanan PBB ini berkaitan dengan kerangka perdamaian Israel versus Palestina, termasuk meminta Israel untuk mematuhi hukum internasional, penentuan nasib negara Palestina, Mengutuk Israel atas pengusiran Negara Palestina, dan Pembangunan pemukiman di wilayah pendudukan Israel di Palestina
(https://dunia.tempo.co/read/1789031/bagaimana-as-menggunakan-hak-veto-untuk-mendukung-israel-di-pbb).
Keresahan masyarakat internasional
Keresahan masyarakat internasional atas penggunaan hak veto khususnya oleh Amerika Serikat ini merupakan bentuk dari tidak efektifnya organ Dewan Keamanan PBB dalam menciptakan perdamaian dunia khususnya keterlibatannya dalam hal terjadinya penjajahan dan tragedi kemanusiaan di Palestina. Beberapa pengamat internasional bahkan menyatakan bahwa perlu adanya perubahan secara struktural terhadap organ Perserikatan Bangsa-Bangsa agar lebih menunjukkan karakternya yang demokratis. Perdamaian dunia sulit terjadi ketika hak veto secara eksklusif dimiliki oleh oleh lima negara saja (CNN Indonesia, 2017).
Kritik atas eksistensi Perserikatan Bangsa-Bangsa ini juga menjadi perhatian yang sangat serius dari Indonesia. Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi mengkritik lambannya penanganan PBB atas konflik Palestina dengan akar masalah utamanya pada pendudukan Palestina oleh Israel (metrotvnews.com, 2023). China juga sejalan dengan Indonesia dalam permasalahan Palestina ini yaitu mengutuk keras peristiwa tragedi kemanusiaan di Palestina. China melalui Wakil Menteri Luar Negeri, Wang Wenbin, menyatakan tegas bahwa ketidakdilan sudah terlalu lama tidak tercapai oleh rakyat Palestina (antaranews, 2023).
Sikap Indonesia
Sikap Indonesia ini bukan sebuah hal baru, tetapi sudah sejak masa lalu tegas menolak penjajahan Israel di tanah Palestina. Presiden Sukarno tegas menentang kolonialisme di manapun, termasuk praktik kolonialisme yang dilakukan oleh Israel di tanah Palestina yang didukung oleh negara-negara barat. Presiden Sukarno dalam pidatonya di Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan judul To Build The World a New menegaskan bahwa dunia masih diliputi oleh kolonialisme, sekaligus menawarkan Pancasila untik dimasukkan ke dalam Piagam PBB. Dalam pidato lainnya Sukarno menyatakan tegas, jika Palestina belum diserahkan kepada Bangsa Palestina, sepanjang itulah Bangsa Indonesia berdiri menentang penjajah Israel (https://adararelief.com/to-build-the-world-a-new-sebuah-memori-kolektif-dunia-dari-soekarno-untuk-semangat-kemerdekaan-palestina-dan-perdamaian-dunia/).
Dalam tindakan yang lebih konkrit Presiden Soekarno secara tegas menolak tim Israel yang akan bertanding di Asian Games IV Jakarta pada tahun 1962. Tindakan ini berdampak pada penangguhan keanggotaan Indonesia di Komite Olimpiade Internasional (Tempo, 2023). Sebagai tandingan dari Asian Games tersebut, Sukarno menggagas penyelenggaraan Ganefo (Games of The Emerging Forces), yang diikuti oleh 2.200 atlet dari 48 negara Asia, Afrika, Amerika Latin dan Eropa. Indonesia sendiri tidak mengundang Israel sebagai peserta karena dianggap sebagai negara penjajah (https://tirto.id/sejarah-dan-arti-ganefo-kapan-negara-peserta-alasan-bubar-glc3).
Serangan Israel terhadap Palestina yang telah membunuh anak-anak dan wanita juga memunculkan kecaman dari ormas di Indonesia. Organisasi Islam terbesar di Indonesia yaitu Nahdhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga mengecam terjadinya tragedi kemanusiaan di Palestina. PB NU melalui Ketua Umumnya, Yahya Cholil Tsaquf menyatakan bahwa perlu dibangun sebuah tata dunia berdasarkan hukum internasional dengan menghormati hak dan martabat manusia (nuonline, 2023). Muhammadiyah melalui Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa Muhammadiyah mendukung perjuangan Bangsa Palestina untuk mendirikan sebuah negara Palestina yang merdeka dan berdaulat (muhammadiyah.or.id, 2023).
Kemanakah PBB?
Bagaimana mungkin organisasi sebesar Perserikatan Bangsa-Bangsa hanya terdiam melihat kehancuran yang terjadi di Tanah Palestina? Bangunan ibadah seperti Masjid dan Gereja, bangunan-bangunan sekolah, bangunan-bangunan rumah sakit hancur porak poranda. Penduduk Palestina baik Umat Islam maupun Umat Kristen meregang nyawa akibat serangan pendudukan Israel di tanah Palestina. Perbuatan Israel dengan menghancurkan bagunan ibadah, sekolah, rumah sakit, juga fasilitas sipil lainnya merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap Hukum Humaniter. Tindakan pelanggaran berat ini menjadi problem kemanusiaan terbesar yang terjadi saat ini.
Beragam kecaman terhadap eksistensi Perserikatan Bangsa-Bangsa sejatinya membangkitkan kesadaran para negara adi-daya. Prinsip-prinsip hak asasi, kesetaraan, demokrasi, dan kesetaraan hak bukanlah sekadar kata-kata yang diucapkan untuk mendesak suatu negara oleh negara-negara adidaya yang memiliki agenda politik internasional. Kesetaraan manusia dan upaya mencapai keadilan dalam ranah hukum, termasuk dalam hukum internasional, adalah gagasan paling mulia yang pernah muncul dalam perjalanan peradaban manusia.
Dalam kasus tragedi kemanusiaan di Palestina, tampaknya sebuah organisasi lainnya yaitu Gerakan Non-Blok (The Non Align Movement) dimana Indonesia menjadi salah satu pemrakarsanya perlu bergerak jauh lebih aktif untuk menyuarakan kemerdekaan Palestina atas adanya penjajahan oleh Israel dibandingkan PBB yang terlalu didominasi oleh kepentingan nasional Amerika Serikat. Pembentukan Gerakan Non-Blok sendiri adalah anti kolonialisme, pendudukan, dan dominasi asing yang kini telah diikuti oleh lebih dari 100 negara. Pada tataran empiris gerakan ini telah mampu secara nyata memerdekakan banyak negara di dunia. Kini saatnya gerakan ini melakukan tindakan secara aktif dan massif dengan beragam upayanya memerdekakan Palestina sebagai sebuah bangsa yang belum merdeka.
Penutup
Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan segenap instrumen hukum internasional sejatinya bukan alat kepentingan politik internasional. Dia ada dan diadakan sebagai bentuk dari eksistensi manusia yang beradab yang menginginkan pemecahan problem kemanusiaan internasional secara penuh keadaban. Perserikatan Bangsa-Bangsa dan segenap instrumen Hukum Internasional dihadirkan bukan untuk menindas kehadiran sebuah bangsa, melainkan menghormati hak kedaulatan sebuah bangsa. Bagaimana mungkin sebuah organisasi internasional justru terdiam saat tercipta kolonialisme dan penindasan umat manusia? Organisasi internasional macam apa pula yang hendak dipelajari dan dikaji oleh pembelajar hukum ketika ia acapkali hanya menghadirkan retorika?
Baca juga:
Problem Kemanusiaan Palestina: Masih Adakah Hukum Internasional?









