HKI, Hukum  

Polemik Direct Licensing: Kala Pencipta Lagu “Menggugat” Sistem Royalti Nasional

​Oleh: Agus Panahatan Panjaitan (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia)

admin
Ilustrasi Hak Kekayaan Intelektual (Foto: https://www.freepik.com)
Ilustrasi Hak Kekayaan Intelektual (Foto: https://www.freepik.com)

Belakangan ini, panggung musik Indonesia bukan hanya riuh oleh tepuk tangan penonton, melainkan juga oleh “somasi” para pencipta lagu. Fenomena direct licensing yang dilakukan sejumlah musisi kawakan terhadap penyanyi ternama menunjukkan adanya luka dalam sistem hukum hak cipta kita. Sebagai mahasiswa hukum, saya melihat sengketa ini bukan sekadar konflik personal, melainkan kegagalan sistemik dalam menerjemahkan hak ekonomi menjadi kesejahteraan nyata bagi pencipta.

Baca juga: Kesesuaian Implementasi Kebijakan Royalti Musik di Indonesia

Benturan Norma: Hak Eksklusif yang Terbelenggu

Akar masalahnya bermuara pada Pasal 8 UU No. 28 Tahun 2014. Secara tekstual, undang-undang tersebut mendewakan “hak eksklusif”—sebuah privilese bagi pencipta untuk mengizinkan atau melarang penggunaan karyanya. Namun, eksklusivitas ini seolah “dikebiri” oleh Pasal 87 yang mewajibkan pengelolaan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

​Inilah titik krusialnya: terjadi dualisme otoritas. Pencipta merasa memiliki kuasanya kembali karena LMK dianggap gagal menyajikan transparansi. Akibatnya, langkah sepihak seperti pelarangan lagu menjadi jalan pintas bagi pencipta untuk merebut kembali kedaulatan atas kekayaan intelektual mereka.

Menimbang Kepastian Hukum dalam Direct Licensing

Banyak yang bertanya, apakah tindakan menagih royalti langsung itu sah? Secara yuridis normatif, ini adalah area abu-abu yang berbahaya. Di satu sisi, ada PP No. 56 Tahun 2021 yang ingin menyentralisasi royalti, namun di sisi lain, hak asasi ekonomi pencipta tidak boleh dihilangkan oleh aturan administratif.

​Saya berpendapat bahwa direct licensing adalah bentuk “protes hukum” atas mandulnya koordinasi antara penyelenggara acara, LMK, dan pemegang hak. Sengketa ini membuktikan bahwa mekanisme penyelesaian yang ada saat ini tidak cukup memberikan kepastian hukum bagi mereka yang menggantungkan hidup dari royalti pertunjukan komersial.

Rekonstruksi Hubungan Hukum: Sebuah Solusi

Kita tidak bisa terus membiarkan industri musik berjalan dalam ketidakpastian. Perlindungan hak ekonomi harus bergeser dari sekadar formalitas undang-undang menuju penguatan kontrak. Diperlukan perjanjian yang lebih atomistik, lebih detail, antara penyanyi dan pencipta sejak awal. Selain itu, LMK harus bertransformasi menjadi lembaga yang akuntabel secara digital, bukan sekadar “pengumpul uang” yang jalurnya sulit dilacak.

​Sudah saatnya hukum hadir bukan untuk membatasi kreativitas, melainkan untuk memastikan bahwa setiap nada yang menghasilkan nilai komersial, kembali kepada pemiliknya dalam bentuk keadilan ekonomi.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  2. Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement).
  3. Budi Agus Riswandi, Hukum Hak Cipta di Indonesia, UII Press, Yogyakarta.
  4. Eddy Damian, Hukum Hak Cipta, Alumni, Bandung.
  5. Tim Lindsey et al., Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar, Asian Law Group.
  6. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, berbagai publikasi tentang penegakan hak cipta digital.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *