HKI, Hukum  

Peran DJKI dalam Sistem Pendaftaran Merek : Menghindari Kesamaan yang Merugikan Hak Orang Lain

Kesesuaian Implementasi Kebijakan Royalti Musik di Indonesia
Kesesuaian Implementasi Kebijakan Royalti Musik di Indonesia

Peran DJKI dalam Sistem Pendaftaran Merek : Menghindari Kesamaan yang Merugikan Hak Orang Lain

Perkembangan dunia usaha dan perdagangan yang semakin dinamis memaksa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) semakin proaktif dalam melakukan pemeriksaan pendaftaran merek di Indonesia.

Peran DJKI menjadi sangat penting agar proses pendaftaran merek tidak menciptakan kesamaan yang membingungkan atau merugikan hak pemilik merek yang sudah terdaftar, sekaligus menjaga agar persaingan usaha tetap sehat dan adil. DJKI memiliki peran penting dalam melakukan pemeriksaan substantif terhadap setiap permohonan merek dagang yang diajukan.

DJKI bertugas memastikan bahwa suatu merek memenuhi syarat hukum dan etika pendaftaran, terutama dari aspek unsur kesamaan yang dapat memicu kebingungan konsumen atau melanggar hak pihak lain. Dalam pemeriksaan ini, DJKI melakukan dua tahap utama yaitu pemeriksaan administratif dan substantif. Pada pemeriksaan substantif, DJKI menilai apakah merek yang diajukan :

  • Memiliki daya pembeda yang kuat, yakni mampu membedakan barang atau jasa pemohon dengan barang/jasa pihak lain.
  • Tidak memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang sudah terdaftar atau sedang dalam proses pendaftaran untuk barang/jasa sejenis.
  • Dilakukan dengan itikad baik, sehingga tidak didaftarkan semata-mata untuk mengeksploitasi reputasi merek lain (bad faith).

Hal ini mendukung kepastian hukum bagi pelaku usaha dengan mencegah terjadinya konflik hak atas merek di kemudian hari. Termasuk gugatan pembatalan atau sengketa yang bisa berujung ke pengadilan niaga.

Upaya Preventif DJKI untuk Menghindari adanya Permasaan Merek

DJKI tidak hanya memproses permohonan pendaftaran. Ia juga melakukan beberapa langkah proaktif untuk mencegah pendaftaran merek yang bermasalah, antara lain:

  • Publikasi Permohonan Merek

Setelah permohonan diajukan, DJKI menerbitkan secara resmi permohonan merek tersebut secara publik. Ketentuan ini memberi kesempatan bagi pihak lain untuk mengajukan keberatan (opposition) jika merasa merek baru itu identik atau mirip dengan merek mereka.

  • Database Penelusuran Merek Terdaftar

DJKI memiliki database merek terdaftar yang luas, yang menjadi dasar pemeriksaan apakah suatu merek yang diajukan memiliki kemiripan signifikan dengan merek lain. Selain itu, DJKI juga mendorong para pendaftar untuk melakukan penelusuran merek (trademark search) sebelum mendaftar agar terhindar dari konflik di kemudian hari.

  • Edukasi dan Penyuluhan

DJKI aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya pendaftaran merek dan bagaimana sistem pendaftaran bekerja. Salah satu caranya adalah melalui seminar dan kegiatan IP Talk.

Dasar Hukum Pemeriksaan dan Penolakan Pendaftaran Merek

Peran DJKI dalam pemeriksaan dan penolakan pendaftaran merek tercantum jelas dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Ketentuan utama yang menjadi dasar peran ini antara lain Pasal 20 UU Merek . Pasal ini mengatur bahwa DJKI dapat menolak pendaftaran merek yang tidak memenuhi kriteria substantif, seperti adanya unsur yang dapat menyesatkan publik. Pasal 21 UU Merek juga secara tegas menyatakan bahwa permohonan dapat ditolak jika merek yang diajukan :

  1. Memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terdaftar milik pihak lain untuk barang/jasa sejenis
  2. Terlalu mirip dengan merek terkenal pihak lain
  3. Diajukan dengan bad faith / itikad tidak baik.

 

Dengan demikian, terbentuk pemeriksaan substansif yang mengacu pada UU Merek, khususnya Pasal 20 dan Pasal 21. DJKI berupaya menolak pendaftaran yang bermasalah, termasuk merek yang identik atau membingungkan dengan merek lain yang sudah terdaftar. Hal ini bertujuan dalam menjaga integritas sistem trademark dan melindungi hak pemilik merek dari potensi konflik.

Sumber :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

https://rhp.co.id/faqtm/?

https://www.dgip.go.id/index.php/artikel/detail-artikel-berita/webinar-djki-bahas-peran-merek-untuk-optimalkan-produk-unggulan-wilayah?kategori=liputan-humas&utm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *