Hukum, News  

Simfoni Keadilan 2026: Mengakhiri Era Pasal Karet melalui UU No. 1 Tahun 2026

Feri Novianto
KUHP Baru dan UU No. 1 Tahun 2026
KUHP Baru dan UU No. 1 Tahun 2026

KUHP Baru dan UU No. 1 Tahun 2026 – Kita baru saja memasuki tahun 2026 dan bertepatan tanggal 2 Januari 2026 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) baru saja efektif diberlakukan. Dengan berlakunya KUHP Baru secara penuh, muncul kebutuhan mendesak untuk menyinkronkan pasal-pasal pencemaran nama baik yang selama ini “tumpang tindih” antara dunia fisik dan dunia digital.

Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2026 (UU No. 1 Tahun 2026) tentang Penyesuaian Pidana hadir sebagai jembatan penyeimbang.

Baca juga: Sengketa Logo Tengkorak Berakhir BBMC Menang di MA, BB1% MC diperintahkan Bubar

1. Doktrin “Single Standard”: Penghapusan Dualisme Hukum

Sebelum adanya penyesuaian di tahun 2026, seseorang bisa dijerat dengan dua aturan berbeda untuk perbuatan yang sama: Pasal 310 KUHP lama atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

UU No. 1 Tahun 2026 membawa prinsip Unifikasi Standar. Sekarang, tidak ada lagi perbedaan mencolok antara mencaci orang di pasar (lisan) dengan mencaci orang di kolom komentar (digital). Keduanya tunduk pada parameter yang sama.

2. “Standard of Proof” (Standar Pembuktian) yang Lebih Tinggi

UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian memperkenalkan konsep “Kejahatan Tanpa Korban Nyata”. Dalam aturan terbaru ini:

Pertama, jika yang dihina adalah pejabat publik terkait kinerjanya, maka Pasal pencemaran nama baik otomatis lumpuh.

Kedua, UU No. 1 Tahun 2026 menegaskan bahwa pencemaran nama baik harus mengandung unsur “Ketidakbenaran yang Diketahui” (Calumny). Jika seseorang menyampaikan fakta yang pahit namun benar, ia tidak lagi bisa dipidana dengan alasan pencemaran nama baik.

3. Restorative Justice sebagai Kewajiban, Bukan Pilihan

Sebagaimana UU No. 1 Tahun 2026 mengubah wajah persidangan menjadi Mediasi Wajib. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana mediasi hanya bersifat imbauan Kapolri, dalam rezim hukum 2026, hakim wajib menghentikan perkara jika terjadi rekonsiliasi atau permohonan maaf yang diterima. Ini adalah pergeseran dari hukum yang bersifat menghukum (retributive) menjadi hukum yang memulihkan (restorative).

4. Batasan “Kepentingan Umum” yang Terukur

Jika dulu istilah “kepentingan umum” sangat abu-abu, UU Penyesuaian 2026 memberikan daftar limitatif. Seseorang bebas dari tuduhan pencemaran jika tujuannya adalah: Pencegahan tindak pidana, Pendidikan publik, dan Kritik terhadap kebijakan administratif.

Menjadi korban pencemaran nama baik di era KUHP Baru memerlukan ketenangan dan strategi yang presisi. Berdasarkan KUHP Baru (UU 1/2023) dan UU Penyesuaian Pidana (UU 1/2026), langkah-langkah yang harus Anda ambil kini lebih terukur untuk memastikan hak Anda terlindungi tanpa terjebak dalam proses hukum yang sia-sia.

Berikut adalah panduan taktis yang harus Anda lakukan:

1. Amankan “Digital Evidence” (Jika Terjadi di Media Sosial)

Langkah pertama bukan membalas, melainkan mengamankan bukti sebelum dihapus oleh pelaku.

Pertama, Screenshot & Screen Record. Amankan unggahan, komentar, atau pesan yang menghina. Pastikan terlihat nama akun, tanggal, dan jam kejadian.

Kedua, Capture URL. Simpan tautan (link) langsung menuju unggahan tersebut.

Ketiga, Legal Labelling. Jika memungkinkan, mintalah jasa “Digital Notary” atau simpan bukti tersebut di hadapan saksi yang melihat langsung unggahan itu untuk memperkuat validitas bukti di persidangan.

2. Uji dengan “Standard 2026”: Apakah Ini Pidana atau Kritik?

Sebelum melapor, lakukan penilaian mandiri agar laporan Anda tidak ditolak (SP3). Berdasarkan aturan terbaru, Anda punya peluang menang jika:

Pertama, Serangan Personal. Yang diserang adalah karakter pribadi, bukan kinerja atau opini Anda.

Kedua, Unsur Ketidakbenaran. Apa yang dituduhkan adalah bohong (Fitnah).

Ketiga, Diketahui Umum. Tuduhan tersebut disebarkan ke ruang publik (grup WhatsApp, media sosial, atau di depan orang banyak).

3. Somasi dan Mediasi Mandiri (Wajib Prosedural)

Sesuai semangat Restorative Justice dalam UU No. 1 Tahun 2026, hakim dan polisi akan sangat menghargai jika Anda mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu.

Kirimkan Somasi: Tegur pelaku secara resmi (bisa melalui pengacara atau pribadi) untuk menghapus unggahan dan meminta maaf secara terbuka dalam jangka waktu tertentu (misalnya 3×24 jam).

Dokumentasikan Penolakan: Jika pelaku menolak atau justru menantang, ini akan menjadi bukti kuat bahwa pelaku memiliki “Niat Jahat” (Mens Rea) yang menetap.

Menentukan Jalur: Pidana atau Perdata?

Anda punya dua jalur hukum yang bisa ditempuh:

Jalur Pidana (Lapor Polisi): Gunakan ini jika tujuan Anda adalah memberikan efek jera berupa sanksi pidana. Ingat, ini adalah Delik Aduan Absolut, jadi Anda sendiri yang harus datang melapor ke kantor polisi (tidak bisa diwakilkan orang lain tanpa surat kuasa khusus tidak bisa memakai pengacara).

Jalur Perdata (Gugatan Ganti Rugi): Gunakan Pasal 1365 KUHPerdata. Jalur ini diambil jika pencemaran tersebut menyebabkan Anda rugi secara finansial (misal: kontrak bisnis diputus, dikeluarkan dari perkerjaan). Di sini, Anda menarik pelaku sebagai Tergugat.

5. Melapor ke Kepolisian (Siber/Reskrim)

Saat melapor, pastikan Anda membawa:

1. Bukti cetak (screenshot).

2. Daftar saksi (orang yang melihat/membaca penghinaan tersebut).

3. Uraian mengenai dampak nyata dari penghinaan tersebut terhadap hidup Anda.

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan?

Jangan Membalas dengan Menghina Balik: Jika Anda membalas dengan hinaan yang sama, pelaku bisa melaporkan balik Anda, dan posisi hukum Anda menjadi lemah karena dianggap “saling menyerang” (provocateur).

Jangan Menghapus Bukti: Meskipun menyakitkan untuk dilihat, bukti tersebut adalah “senjata” utama Anda.

Referensi:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Mengatur tentang pencemaran nama baik (Pasal 433), Mengatur tentang Fitnah (Pasal 434), dan Mengatur tentang alasan pengecualian pidana (Pasal 439).

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE

Pasal 27A: Mengatur mengenai larangan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sarana sistem elektronik (dengan merujuk pada standar pembuktian dalam KUHP Baru).

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Hukum Pidana & Prosedur Peradilan

Pasal Penyesuaian (Harmonisasi): Digunakan untuk menyinkronkan ancaman pidana antara delik digital dan delik umum agar tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) dan memastikan penerapan Restorative Justice.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)

Pasal 1365: Mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagai dasar menuntut ganti rugi uang.

Pasal 1372: Spesifik mengenai hak korban penghinaan untuk menuntut pemulihan nama baik dan ganti rugi.

Referensi dan Doktrin

1. Pedoman Jaksa Agung & Kapolri Tahun 2025 (Implementasi KUHP Nasional):

Menegaskan bahwa laporan pencemaran nama baik harus ditolak jika tidak dilakukan oleh korban langsung.

Mewajibkan adanya upaya mediasi sebanyak 2 kali sebelum perkara naik ke tingkat penyidikan.

2. Doktrin Hukum “Dignitas” (Reputasi sebagai Hak Konstitusional):

Referensi ilmiah yang menyatakan bahwa nama baik adalah bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *