Oleh: Oleh: Muhammad Ari Noviyanto, S.A.P. || Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia
Sebagai mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, saya melihat kasus sengketa merek antara organisasi klub motor Bikers Brotherhood Motorcycle Club (BBMC) melawan Bikers Brotherhood 1% MC (BB1% MC) dari Analisis Yuridis Putusan MA No. 3513K/PDT/2020: Kepastian Hukum Hak Merek dan Eksistensi Badan Hukum Perkumpulan. Kedua organisasi klub motor ini merupakan sebuah perkumpulan atau klub motor besar yang didirikan di Bandung Indonesia. Keduanya dikenal dengan fokus persaudaraan, kegiatan sosial, dan kecintaan pada motor klasik/antik. Keduanya juga memiliki kesamaan yang lainnya yakni lambang atau logo tengkorak yang ikonik.
Konflik dualisme yang menyelimuti klub motor legendaris ini akhirnya mencapai titik terang. Mahkamah Agung (MA) telah mengukuhkan kemenangan Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia sebagai pemilik sah atas merek, nama, dan logo tengkorak yang ikonik. Putusan ini sekaligus memerintahkan kubu rival, Bikers Brotherhood 1% MC (BB1% MC), untuk membubarkan diri dan menghentikan penggunaan semua atribut yang bersengketa.

Dunia hukum keorganisasian di Indonesia mencatat preseden/putusan hukum penting melalui berakhirnya sengketa panjang antara Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia melawan Bikers Brotherhood 1% MC (BB1%MC). Sengketa ini bukan sekedar perselisihan komunitas hobi. Ia merupakan sebuah studi kasus yang kompleks mengenai irisan antara Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Hukum Perdata Umum, dan Legalitas Badan Hukum Perkumpulan.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3513K/PDT/2020 telah memberikan titik final yang menegaskan bahwa perlindungan hukum diberikan kepada pihak yang memiliki orisinalitas sejarah dan kepatuhan prosedur hukum.
Tinjauan Prinsip First to File dan Perlindungan Merek
Dalam hukum merek Indonesia yang menganut sistem constitutive (First to File). Siapa pun yang mendaftarkan merek terlebih dahulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) seharusnya mendapatkan perlindungan. Namun, dalam kasus BBMC, hakim melihat lebih jauh ke dalam aspek iktikad baik (good faith).
Berdasarkan Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan merek harus ditolak jika memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik pihak lain yang sudah terkenal atau memiliki nilai sejarah organisasi yang melekat. Putusan MA ini menegaskan bahwa pendaftaran merek oleh pihak yang memisahkan diri dari organisasi induk (BB1% MC) dianggap tidak memiliki dasar hak yang sah secara historis-yuridis.
Pembubaran Entitas dan Akibat Hukumnya
Salah satu poin paling krusial dalam putusan ini adalah perintah pembubaran BB1% MC. Dalam perspektif hukum perdata, hal ini berkaitan dengan:
1. Validitas Anggaran Dasar: Gugatan BBMC didasarkan pada akta pendirian dan kesepakatan awal organisasi. Ketika terjadi dualisme, pengadilan berwenang membatalkan legalitas entitas yang dianggap melanggar hak subjektif pendiri awal;
2. Eksekusi Riil: Penyitaan atribut yang dilakukan oleh PN Bandung merupakan bentuk eksekusi riil dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Ini membuktikan bahwa sertifikat badan hukum dari Kemenkumham dapat dibatalkan apabila dalam proses perolehannya terbukti terdapat cacat hukum atau pelanggaran hak pihak lain.
Analisis Pertimbangan Hakim
Mahkamah Agung dalam pertimbangannya mengedepankan asas kepatutan dan keadilan. Meskipun BB1% MC secara administratif sempat memiliki legalitas, penggunaan nama dan logo yang identik tanpa izin dari organisasi induk merupakan bentuk perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) secara substansi (materiil). Sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Kesimpulan
Kasus Bikers Brotherhood Motorcycle Club (BBMC) ini menjadi pengingat bagi para praktisi hukum dan organisasi di Indonesia bahwa:
- Legalitas administratif (SK Kemenkumham) tidak bersifat absolut jika terbukti melanggar hak historis dan merek pihak lain;
- Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi hingga tingkat kasasi memberikan kepastian hukum yang bersifat erga omnes (mengikat semua pihak).
Dengan demikian, penghentian penggunaan seluruh atribut oleh BB1% MC bukan hanya sekadar kepatuhan organisasi. Itu merupakan kewajiban yuridis untuk menghindari sanksi pidana maupun perdata lebih lanjut.
Referensi Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Salinan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3513K/PDT/2020