Uni Eropa Larang Penghancuran Pakaian yang Tidak Terjual – Melansir dari detik.com Para perunding dari Parlemen Eropa dan negara-negara anggota Uni Eropa (UE) berhasil mencapai kesepakatan pada Selasa (05/12) untuk mencegah perusahaan ritel besar menghancurkan pakaian dan alas kaki yang tidak laku. Aturan baru ini ditetapkan untuk mengatasi dampak negatif “fast fashion” atau produksi pakaian yang cepat, sebagai langkah untuk mengurangi limbah dalam industri fashion.
Baca juga: Tips Padu Padan Warna Pakaian
Larangan untuk Perusahaan Ternama
Brussels berusaha mengurangi dampak perubahan iklim dengan mengatasi konsumsi tekstil di Eropa, yang saat ini berada pada peringkat keempat tertinggi setelah makanan, perumahan, dan transportasi. Meski larangan ini berlaku untuk perusahaan besar setelah dua tahun, pengecualian diberikan untuk perusahaan kecil, sementara perusahaan menengah diberikan periode transisi selama enam tahun.
Peraturan terkini ini merupakan bagian dari upaya lebih besar setelah Komisi Eropa mengusulkan perubahan pada aturan “ecodesign” di wilayah tersebut. Hal tersebut bertujuan membuat produk tahan lama, mudah untuk digunakan kembali, diperbaiki, dan didaur ulang, dengan dampak pengurangan konsumsi sumber daya seperti energi dan air.
Alessandra Moretti, yang memimpin pembuatan undang-undang di parlemen, mengatakan bahwa “sudah waktunya menghentikan siklus ambil, buat, buang yang merugikan planet, kesehatan, dan ekonomi kita.” Dia juga menekankan bahwa “produk baru akan dirancang untuk memberikan manfaat kepada semua, menghormati nilai planet kita, dan melindungi lingkungan.” Komisi Eropa juga berwenang untuk memperluas larangan tersebut ke produk lain yang tidak terjual, bukan hanya pakaian dan alas kaki.
Produk-produk yang Terdampak
Detail lengkap mengenai persyaratan produk belum tersedia. Kesepakatan tersebut harus disetujui secara resmi oleh Parlemen dan negara-negara anggota lainnya, namun diyakini hanya sebagai proses formalitas. Hal ini menjelaskan bahwa Komisi Eropa memiliki kewenangan untuk menerapkan persyaratan hukum guna memastikan produk-produk seperti furnitur, deterjen, cat, dan bahan kimia lebih ramah lingkungan.
Di samping itu produk tersebut harus dilengkapi dengan “paspor produk digital,” dapat berupa kode QR, untuk membantu konsumen membuat pilihan berdasarkan informasi tentang pembelian mereka. Namun, regulasi baru di masa depan akan mengatur beberapa bahan baku seperti besi, baja, dan aluminium. Pengecualian juga akan diberikan untuk barang seperti mobil dan produk militer.





