Hukum, News  

Revolusi Cuti Melahirkan: UU Baru Beri Ibu 6 Bulan Bersama Buah Hati!

Untung Sudrajad
Ilustrasi KIA (foto: By Copilot Bing AI)
Ilustrasi KIA (foto: By Copilot Bing AI)

Revolusi Cuti Melahirkan: UU Baru Beri Ibu 6 Bulan Bersama Buah Hati – Yuks, update berita seputar regulasi. Indonesia baru saja mengukir sejarah baru dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui disahkannya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada tanggal 4 Juni 2024 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Upaya Pemerintah Meningkatkan Kualitas SDM

Undang-undang ini merupakan tonggak penting dalam upaya pemerintah untuk memberikan perhatian khusus pada fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) seorang anak, yang dimulai dari masa kehamilan hingga anak berusia dua tahun.

Fase 1.000 HPK ini menjadi periode yang sangat kritis dan menentukan kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Baca juga: Menggali Pentingnya Surat Perjanjian Pranikah

Masalah Stunting di Indonesia

Sayangnya, angka stunting (kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis) di Indonesia masih cukup tinggi, mencapai sekitar 27,7 persen pada tahun 2022 berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan RI.

Situasi inilah yang mendasari kehadiran UU KIA sebagai payung hukum untuk mengatur dan mengoptimalkan upaya-upaya pemerintah dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak selama fase 1.000 HPK.

Tujuan dari UU KIA

Tujuan utama undang-undang ini adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dengan memberikan perhatian khusus pada aspek kesehatan, gizi, dan tumbuh kembang anak sejak dini.

Dalam UU KIA, terdapat beberapa poin penting yang diatur.

Pertama, definisi anak pada fase 1.000 HPK yang merujuk pada anak yang berada dalam rentang usia mulai dari terbentuknya janin dalam kandungan hingga usia dua tahun.

Kedua, pengaturan cuti melahirkan bagi ibu hamil yang bekerja.

Mereka berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat tiga bulan pertama dan dapat diperpanjang hingga tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, seperti masalah kesehatan pada ibu atau anak yang dilahirkan.

Ketiga, UU KIA juga mengatur pemberian upah selama masa cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja.

Ibu pekerja menerima upah penuh selama empat bulan cuti pertama, dan 75% upah untuk dua bulan berikutnya. Ketentuan ini menjamin kesejahteraan ibu saat cuti melahirkan, memungkinkan fokus pada pemulihan dan perawatan anak.

Keempat, tidak hanya itu, undang-undang ini juga mengatur hak cuti dan pendampingan bagi suami.

Peran Kepala Rumah Tangga

Suami wajib mendampingi istri selama persalinan dan mendapatkan cuti selama dua hari, dengan kemungkinan tambahan tiga hari cuti berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja.

Bahkan, bagi suami yang istrinya mengalami keguguran, juga diberikan hak cuti selama dua hari.

Ketentuan ini merupakan upaya untuk meningkatkan keterlibatan ayah dalam proses kehamilan dan kelahiran anak.

UU KIA juga menegaskan tanggung jawab orangtua, yaitu ibu, ayah, dan keluarga, untuk menjamin kesejahteraan anak selama fase 1.000 HPK.

Hal ini mencakup kewajiban untuk memberikan asupan gizi yang cukup, memberikan perawatan, dan menjaga kesehatan anak sejak dini.

Selain itu, undang-undang ini juga mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan perencanaan, pemantauan (monitoring), dan evaluasi program-program terkait kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 HPK.

Jaminan Pemerintah Terhadap Ibu hamil

Pemerintah juga diwajibkan untuk memberikan jaminan bagi ibu hamil yang memiliki kerentanan khusus, seperti ibu yang berhadapan dengan hukum, ibu di lembaga pemasyarakatan, ibu di penampungan, ibu yang berada dalam situasi konflik dan bencana, ibu tunggal korban kekerasan, ibu dengan HIV/AIDS, ibu di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, ibu dengan gangguan jiwa, serta ibu penyandang disabilitas.

Lebih lanjut, UU KIA juga mengatur bahwa jika seorang ibu yang bekerja diberhentikan atau tidak memperoleh haknya seperti gaji selama cuti melahirkan, maka pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagaimana Implementasi UU KIA

Dengan disahkannya UU KIA, langkah selanjutnya adalah implementasi yang efektif dan menyeluruh.

Keberhasilan implementasi ini sangat bergantung pada komitmen dan sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Pemerintah berperan utama dalam sosialisasi dan implementasi UU KIA, meliputi anggaran, regulasi turunan, pembentukan lembaga khusus, serta pemantauan program. Dunia usaha bertanggung jawab mematuhi UU KIA, terutama hak ibu pekerja. Masyarakat mendukung melalui partisipasi program dan peningkatan pola asuh. Sosialisasi masif diperlukan agar masyarakat memahami hak dan tanggung jawab dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak pada 1.000 HPK.

Pemerintah dapat bekerja sama dengan berbagai pihak seperti organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, dan media massa untuk menyebarluaskan informasi terkait UU KIA secara efektif.

Tentunya, dalam implementasi UU KIA terdapat beberapa tantangan yang perlu diantisipasi.

Ketersediaan Anggaran dan Infrastruktur Pendukung yang Memadai

Implementasi UU ini memerlukan dukungan anggaran pemerintah pusat dan daerah untuk program kesehatan ibu-anak, pelatihan tenaga kesehatan, fasilitas memadai, dan bantuan sosial. Tantangan lain meliputi penyediaan infrastruktur pendukung seperti fasilitas kesehatan terjangkau, transportasi, dan akses informasi, terutama di daerah terpencil dan tertinggal.

Ketersediaan SDM yang Kompeten dan Terlatih

Keberhasilan implementasi UU KIA bergantung pada ketersediaan tenaga kesehatan seperti dokter, bidan, dan perawat yang mendapatkan pelatihan khusus terkait penanganan ibu dan anak pada fase 1.000 HPK.

Pemerintah juga perlu mengalokasikan sumber daya manusia yang cukup untuk mengawasi dan mengevaluasi program-program terkait.

Koordinasi dan sinergi lintas sektor menjadi tantangan tersendiri

UU KIA melibatkan berbagai sektor seperti kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi, dan lain-lain.

Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan sinergi yang baik antar sektor terkait untuk memastikan implementasi yang efektif.

Pemerintah perlu menyusun mekanisme koordinasi yang jelas dan terstruktur, serta mempromosikan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, swasta, dan masyarakat.

Budaya Pola Asuh Anak, Gizi, dan Kesehatan

Tantangan ini menjadi lebih besar di daerah-daerah dengan tingkat pendidikan dan kesadaran masyarakat yang masih rendah.

Pemerintah perlu merancang program-program edukasi dan sosialisasi yang efektif untuk mengubah mindset dan perilaku masyarakat secara berkelanjutan.

Untuk memastikan implementasi UU KIA berjalan dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan, diperlukan mekanisme monitoring dan evaluasi yang ketat.

Pemerintah perlu menetapkan indikator kinerja dan target yang jelas, serta melakukan pemantauan berkala terhadap capaian program-program terkait.

Evaluasi juga perlu dilakukan secara berkala untuk mengidentifikasi kendala dan tantangan yang dihadapi, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.

Hasil evaluasi tersebut dapat digunakan untuk menyempurnakan kebijakan dan strategi implementasi UU KIA di masa mendatang.

Peran Masyarakat Dalam Proses Monitoring dan Evaluasi

Peran serta masyarakat dalam proses monitoring dan evaluasi juga sangat penting. Pemerintah dapat membuka ruang partisipasi bagi organisasi masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan dan mengawasi pelaksanaan UU KIA di lapangan.

Pada akhirnya, UU KIA merupakan langkah maju bagi Indonesia dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak dini.

UU KIA menjamin kesejahteraan ibu dan anak pada 1.000 HPK, periode kritis tumbuh kembang anak. Keberhasilan implementasinya bergantung pada komitmen dan sinergi pemerintah, swasta, dan masyarakat. Dengan pelaksanaan yang baik, UU ini diharapkan menjadi landasan generasi penerus yang sehat, cerdas, dan berkualitas, mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045.

Referensi

https://www.kompas.com/tren/read/2024/06/05/191500365/aturan-uu-kia–cuti-melahirkan-sampai-6-bulan-berlaku-kapan-untuk-siapa-dan?utm_source=Whatsapp&utm_medium=WAchannel&utm_campaign=Kompascom

https://www.kompas.com/tren/read/2024/06/05/093000365/uu-kia-disahkan-berikut-7-poin-penting-yang-harus-diketahui?page=2

https://nasional.kompas.com/read/2024/06/05/06353111/uu-kia-pemerintah-wajib-beri-bantuan-hukum-ibu-yang-tak-digaji-saat-cuti

https://nasional.kompas.com/read/2024/06/04/22274151/uu-kia-disahkan-ini-ketentuan-gaji-ibu-cuti-6-bulan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *