News  

PNS Ditawari Pensiun Dini Massal: Tolak atau Terima? Persyaratan Apa yang Perlu Disiapkan?

admin
Ilustrasi orang tua yang menerima uang pensiun (Foto: https://www.pexels.com)
Ilustrasi orang tua yang menerima uang pensiun (Foto: https://www.pexels.com)

 

Hallo Sahabat Kreatif, udah pada tau belum. Baru-baru ini berita soal Rancangan Revisi Undang-Undang ASN yang berisi aturan soal Pegawai Negeri Sipil (PNS) pensiun dini massal cukup membuat heboh PNS di tanah air.

Ilustrasi orang tua yang menerima uang pensiun (Foto: https://www.pexels.com)
Ilustrasi orang tua yang menerima uang pensiun (Foto: https://www.pexels.com)

Banyak yang bertanya-tanya terkait mekanisme dan prosedur pensiun dini tersebut. Bahkan di kalangan PNS juga mulai mereka-reka jika kemungkinan aturan tersebut diterapkan bakal menguntungkan atau tidak.

Banyak pertanyaan terkait umur PNS dan masa kerja untuk dapat mengajukan dan mendaftarkan diri dalam pensiun dini massal tersebut.

Sebelumnya diketahui bahwa RUU ASN menyebut pensiun dini sebagai langkah untuk memberikan waktu istirahat 5 tahun yang lebih singkat kepada ASN yang sudah menjabat.

Pengertian pensiun yang disusun dari berbagai sumber didasarkan pada UU No. 11 Tahun 1969 tentang pensiun pegawai.

Menurut pengertiannya merupakan bentuk jaminan hari tua yang diperuntukkan kepada ASN atas jasanya telah mengabdi untuk Pemerintah.

Selanjutnya, pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengatur skema pengajuan Pensiun Dini lebih cepat lima tahun (45:20).

Sedangkan dalam kaitannya dengan peraturan negara digunakan sistem permohonan pensiun (50:20).

Apabila pegawai ASN ingin mengajukan pensiun dini, maka harus memenuhi persyaratan kelayakan untuk mengajukan pensiun.

Minimal berusia 45 tahun dengan masa kerja 20 tahun, tulis Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2017, dikutip radarkaur.co.id, Senin (26/12/22).

Aturan tersebut bisa masuk dalam RUU ASN yang diajukan DPR RI sebagai Program Legislatif Nasional 2023.

Sebagaimana dalam draft RUU ASN Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan bahwa Pensiun Dini Massal segera dilakukan terhadap pegawai ASN.

 

Bagaimanakah ketetapan tersebut berlaku?

 

Perlu diketahui bahwa PP No. 11 Tahun 2017 tentang Permohonan Pensiun Dini adalah upaya yang dilakukan oleh petugas ASN untuk mengajukan Pensiun sebelum usia Pensiun yang telah ditentukan.

Pegawai ASN baru bisa mengajukan Pensiun dengan skema (50:20). Batas usia harus 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun di lingkup Pemerintahan.

Sulit bagi pegawai ASN maupun Kementerian untuk merealisasikan pensiun dini.

Namun, RUU ASN yang masuk ke dalam Prolegnas 2023 oleh DPR RI mengatur Pensiun Dini Massal bagi pegawai ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi atau MenPAN RB, Azwar Anas menanggapi isu Pensiun Dini Massal 2023.

Menurutnya, pelaksanaan Pensiun Dini Massal tersebut adalah upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN dan meningkatkan kualitasnya mulai tahun 2023.  Saat ini sedang di atur soal pendataan ASN selama 5 hingga 10 tahun terakhir.

Pendataan terkait jumlah pensiun, meninggal dunia, ASN mutasi serta keluar dari ASN karena suatu alasan, ujar Anas ketika ditemui di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat oleh detikfinance, Selasa (20/12/22).

Anas berkata, upaya pengelolaan pendataan ASN selama 5-10 tahun dengan tujuan untuk meminimalisir jumlah ASN dengan cara memangkasnya melalui pendataan ASN yang sedang ditargetkan selesai di tahun 2022 ini.

Selanjutnya, setelah dihimpun dari berbagai sumber berikut Dasar Hukum Pensiun Dini harus dilakukan secara massal pada RUU ASN. Tercantum dalam pasal 87 tentang pemberhentian dini PNS secara massal.

Dalam hal Penyederhanaan organisasi yang menyebabkan Pensiun Dini diatur dalam ayat (1) huruf d harus dilakukan secara massal wajib berkonsultasi terlebih dahulu ke DPR.

Mengutip CNBC Indonesia, Abdullah Azwar Anas juga memberi pilihan kepada pegawai ASN untuk melanjutkan karir atau berhenti dari karirnya sebagai Pegawai ASN.

Setelah itu, baru ditetapkan anggaran untuk realisasi terhadap keputusan para ASN.

Mengutip dari laman Kementerian Keuangan dari blog amartha.com bagi pegawai ASN yang memilih Pensiun Dini harus mengajukan syarat pensiun dini, sebagai berikut:

 

  1. Membuat Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Pertama atau SP.4 A.
  2. Membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir (DP.3).
  3. Mengurus Daftar Riwayat Pekerjaan.
  4. Mengurus Salinan sah Surat Keputusan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
  5. Kemudian, mengurus Salinan sah surat Keputusan Kenaikan Pangkat.
  6. Membuat rekap Kenaikan Gaji Berkala terakhir.
  7. Menyiapkan Salinan sah Surat Nikah.
  8. Menyiapkan Surat Akte Kelahiran Anak.
  9. Melampirkan pas foto 4×6 sebanyak lima lembar.
  10. Membuat Surat Pernyataan Tidak Memiliki Barang Dinas dari atas langsung minimal Eselon II (disertakan pada waktu pengambilan uang pensiun).

 

Baca juga: PNS Ditawari Pensiun Dini Massal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *