Perlindungan Hukum Terhadap Cyberbullying: Pengertian, Bentuk, dan Karakteristik

Cyberbullying adalah bentuk kekerasan di dunia maya dapat berupa kata-kata, gambar, video, atau suara yang bersifat ofensif, provokatif, atau mengganggu.

Untung Sudrajad
Bullying (foto: freepik.com)
Bullying (foto: freepik.com)

Perlindungan Hukum Terhadap Cyberbullying: Pengertian, Bentuk, dan Karakteristik -Internet telah menjadi bagian penting dari kehidupan kita. Kita dapat berkomunikasi, berbagi informasi, belajar, bermain, dan melakukan banyak hal lainnya dengan menggunakan internet. Namun, internet juga memiliki sisi gelap yang dapat membahayakan kita, yaitu cyberbullying.

Apa itu cyberbullying?

Cyberbullying adalah tindakan kekerasan yang dilakukan melalui media sosial, email, pesan singkat, atau platform online lainnya, dengan tujuan untuk menghina, menakut-nakuti, mengancam, atau merusak reputasi seseorang. Wujud Cyberbullying dapat berupa kata-kata, gambar, video, atau suara yang bersifat ofensif, provokatif, atau mengganggu.

Baca juga: Seminar Tanya Jawab “Tindak Kekerasan Pada Anak”

Bentuk – Bentuk Cyberbullying

Dapat terjadi dalam berbagai bentuk, antara lain:

1. Flaming

Mengirim pesan yang berisi kata-kata kasar, ejekan, atau hinaan kepada seseorang atau kelompok secara langsung atau tidak langsung.

2. Harassment

Mengirim pesan yang berulang-ulang, tidak diinginkan, atau mengganggu kepada seseorang atau kelompok, dengan maksud untuk mengintimidasi atau mengganggu.

3. Denigration

Menyebarluaskan informasi palsu, fitnah, atau gosip tentang seseorang atau kelompok, dengan maksud untuk merendahkan atau merusak reputasi.

4. Impersonation

Mengaku sebagai orang lain, baik dengan menggunakan akun palsu, mencuri akun, atau menyamar, dengan maksud untuk menipu, mengejek, atau menyakiti.

5. Outing

Mengungkapkan informasi pribadi, rahasia, atau sensitif tentang seseorang atau kelompok tanpa izin, dengan maksud untuk mempermalukan atau mengekspos.

6. Trickery

Membujuk seseorang untuk memberikan informasi pribadi, rahasia, atau sensitif, kemudian menyebarluaskannya tanpa izin, dengan maksud untuk mempermalukan atau mengekspos.

7. Exclusion

Menyingkirkan, mengucilkan, atau mengabaikan seseorang atau kelompok dari suatu komunitas online, dengan maksud untuk menimbulkan perasaan terisolasi atau tidak dihargai.

8. Cyberstalking

Mengikuti, mengawasi, atau mengganggu seseorang atau kelompok secara terus-menerus, dengan maksud untuk menakut-nakuti, mengancam, atau mengganggu.

Elemen Cyberbullying

Cyberbullying melibatkan tiga elemen utama, yaitu:

1. Pelaku

Orang atau kelompok yang melakukan tindakan cyberbullying, dengan motif yang bervariasi, seperti dendam, kebosanan, iri, ingin populer, atau ingin menunjukkan kekuasaan.

2. Korban

Orang atau kelompok yang menjadi sasaran tindakan ini dapat mengalami dampak negatif, seperti stres, depresi, kecemasan, rendah diri, kesulitan belajar, atau bahkan bunuh diri.

3. Saksi

Orang atau kelompok yang menyaksikan tindakan dapat berperan sebagai penonton, pendukung, pembela, atau penengah, tergantung pada sikap dan tindakan mereka.

Karakteristik Cyberbullying

Cyberbullying memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dari bentuk kekerasan lainnya, antara lain:

1. Anonimitas

Pelaku cyberbullying dapat menyembunyikan identitas mereka dengan mudah, sehingga sulit untuk dilacak atau dihukum.

2. Jangkauan

Cyberbullying dapat menjangkau korban di mana saja dan kapan saja, selama mereka terhubung dengan internet, sehingga sulit untuk menghindar atau melindungi diri.

3. Permanen

Cyberbullying dapat meninggalkan jejak digital yang sulit untuk dihapus atau diubah, sehingga dapat terus mengganggu korban atau menyebar ke orang lain.

4. Publik

Cyberbullying dapat dilihat oleh banyak orang, baik yang dikenal maupun tidak, sehingga dapat menimbulkan rasa malu, takut, atau marah.

5. Kurangnya empati

Pelaku cyberbullying dapat merasa tidak ada konsekuensi atau tanggung jawab atas tindakan mereka, karena mereka tidak melihat reaksi atau perasaan korban secara langsung.

Aturan dan Sanksi Tindak Pidana Cyberbullying

Cyberbullying merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 45 ayat (3) UU ITE:

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 28 ayat 2 UU ITE:

Dalam pasal ini, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), juga dapat dihukum.

Pasal 45A ayat (2) UU ITE:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1. 000.O00. 000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 29 UU ITE:

Menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi, juga dapat dikenai sanksi hukum.

Pasal 45B ayat (2) UU ITE:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Selain itu, korbannya juga dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar pelanggaran hak asasi manusia, seperti hak atas nama baik, hak atas privasi, atau hak atas kebebasan berpendapat.

Cyberbullying adalah fenomena kekerasan di dunia maya yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi pelaku, korban, dan saksi. Hal ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk dan memiliki karakteristik yang khusus. Cyberbullying juga merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata. Oleh karena itu, kita perlu mencegah dan menanggulangi cyberbullying dengan cara-cara yang bijak, seperti:

1. Mengedukasi diri sendiri dan orang lain tentang bahaya dan dampak cyberbullying, serta cara-cara menghadapinya.

2. Menghindari menjadi pelaku cyberbullying, dengan menahan diri untuk tidak mengirim atau menyebarluaskan hal-hal yang bersifat negatif, ofensif, atau provokatif.

3. Melaporkan tindakan cyberbullying yang kita saksikan atau alami, baik kepada pihak yang berwenang, seperti polisi, penyedia layanan internet, atau administrator media sosial, maupun kepada orang-orang yang dapat membantu, seperti keluarga, teman, atau konselor.

4. Mendukung korban cyberbullying, dengan memberikan dukungan moral, emosional, atau psikologis, serta membantu mereka untuk mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalahnya.

Mari kita bersama-sama menjaga dunia maya agar tetap aman, nyaman, dan positif untuk kita semua.

Referensi:

https://www.unicef.org/indonesia/id/child-protection/apa-itu-cyberbullying

https://www.kajianpustaka.com/2019/11/pengertian-bentuk-karakteristik-dan-tindak-pidana-cyberbullying.html

https://www.kompasiana.com/18-ersanovaliarahmadhani4122/6580094a12d50f42af2d7a82/bully-terhadap-mahasiswi-pelaku-klarifikasi

https://peraturan.bpk.go.id/Details/37589/uu-no-11-tahun-2008

https://peraturan.bpk.go.id/Details/37582/uu-no-19-tahun-2016


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *