Kali ini suara kreatif akan mengulas Jadwal dan Tahapan Pemilihan Presiden 2024.
Indonesia, merupakan negara kepulauan yang kaya akan keanekaragaman budaya dan keindahan alam, sedang bersiap menyambut pesta demokrasi terbesar di dunia pada tahun 2024.
Dengan lebih dari 200 juta pemilih di dalam negeri dan 1,75 juta diaspora Indonesia di seluruh dunia, pemilihan presiden akan menjadi penentu arah masa depan negara ini.
Sejauh ini, ada tiga pasangan yang akan bertarung pada Pilpres 2024 nanti, yaitu Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Dengan beragam latar belakang dan visi politik yang berbeda, masing-masing pasangan calon bertekad untuk memimpin Indonesia ke arah yang lebih baik sesuai dengan pandangan dan janji politik mereka. Dalam artikel ini, kami akan membahas jadwal dan tahapan penting dalam Pemilihan Presiden 2024 di Indonesia.
Tahapan Pemilihan Presiden 2024
Berikut adalah jadwal dan tahapan Pemilihan Presiden 2024, yang dikutip dari Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023:
Penetapan Pasangan Calon Presiden – Calon Wakil Presiden
Pada tanggal 13 November 2023, Komisi Pemilihan Umum akan menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan bertarung dalam pemilihan presiden nantinya. Tahapan ini akan menjadi langkah awal yang akan menentukan dinamika pertarungan politik di kemudian hari.
Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Setelah penetapan pasangan calon, pada tanggal 14 November 2023, akan dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden. Nomor urut ini memiliki potensi untuk mempengaruhi persepsi publik terhadap pasangan calon tertentu.
Tahapan Kampanye dan Debat Publik
Selanjutnya, dari tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024, para kandidat akan menggelar serangkaian kampanye, pertemuan terbatas, dan debat publik. Media sosial juga akan menjadi panggung utama bagi kampanye politik para calon, sementara alat peraga kampanye akan tersebar luas di tempat-tempat umum.
Masa Tenang dan Hari Pemilihan
Kemudian, mulai dari tanggal 11 s.d 13 Februari 2024, masa tenang akan diberlakukan menjelang hari pemungutan suara yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Pada tanggal tersebut, ratusan juta pemilih akan memilih presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif sesuai dengan pilihannya.
Kampanye Tambahan (Jika Pilpres Dua Putaran)
Namun, Apabila tidak ada satupun pasangan calon yang menerima mayoritas suara pada putaran pertama, maka pada tanggal 2 hingga 22 Juni 2024, para pasangan calon presiden dan calon wakil presiden akan kembali melakukan kampanye tambahan guna memperoleh dukungan lebih lanjut.
Masa Tenang Putaran Kedua
Berikutnya, pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2024, masa tenang akan diberlakukan kembali. Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif serta memberikan kesempatan bagi pemilih untuk merenungkan pilihan mereka tanpa adanya tekanan dari kampanye politik yang intens.
Pemilihan Presiden Putaran Kedua
Berlanjut tanggal 26 Juni 2024, jutaan pemilih Indonesia akan kembali masuk dalam bilik suara untuk menentukan pilihan mereka antara pasangan calon yang berhasil melaju ke putaran kedua. Pemilihan ini memiliki peran krusial dalam menentukan arah politik dan kepemimpinan negara ke depannya.
Pemilu 2024 menandai momen penting dalam perjalanan demokrasi negara. Dengan partisipasi yang tinggi dari pemilih pemula dan diaspora Indonesia, harapan akan terciptanya masa depan yang lebih baik bagi bangsa dan negara semakin menguat. Dengan proses yang jujur dan demokratis, diharapkan pemilihan presiden ini akan membawa Indonesia ke tingkat yang lebih baik melalui pemimpin yang berkualitas.
Semoga, pemilihan presiden berikutnya di Indonesia dapat menciptakan kepemimpinan yang adil, berintegritas, dan memiliki kapasitas untuk mendorong kemajuan negara sambil meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan kebijakan yang bijaksana dan berkelanjutan.
Sumber:
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-66531834
https://jdih.kpu.go.id/detailpkpu-4e65546b5241253344253344