Cara Mudah Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis untuk PKL dan UMKM – Sertifikat halal akan menjadi syarat bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) untuk menjual produknya. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman mulai 17 Oktober 2024.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kewajiban ini, BPJPH Kemenag membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi PKL dan UMKM. Program ini bertujuan untuk membantu mereka mendapatkan sertifikat halal tanpa perlu mengeluarkan biaya
Dalam artikel ini kita akan membahas syarat dan cara untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM).
Persyaratan Sertifikasi Halal Gratis
Sebagai syarat mendapatkan sertifikasi halal secara gratis, pelaku usaha perlu memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:
1. Produk tidak berisiko dan kehalalannya terjamin
Persyaratan pertama adalah bahwa produk tidak boleh berisiko atau menggunakan bahan yang belum dipastikan kehalalannya. Ini menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa setiap bahan yang digunakan dalam produksi telah melalui verifikasi halal.
2. Proses produksi yang sederhana dan terjamin kehalalannya
Proses produksi harus sederhana dan dipastikan kehalalannya. Hal ini mencerminkan fokus pada produksi yang transparan dan mudah diverifikasi untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip halal.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti legalitas dan keberlanjutan usaha.
4. Omset maksimal Rp500 Juta per Tahun
Hanya usaha dengan hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dapat mengajukan sertifikasi halal gratis. Ini memberikan peluang bagi UMKM untuk memperoleh sertifikasi tanpa beban biaya yang signifikan.
5. Lokasi produksi yang terpisah
Lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) harus terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk yang tidak halal. Langkah ini menjaga kebersihan dan kehalalan produk.
6. Surat Izin Edar dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Pelaku usaha perlu memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) tergantung pada jenis produk yang dihasilkan. Ini memastikan bahwa produk yang dikeluarkan telah memenuhi standar keamanan dan kebersihan.
7. Penggunaan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan tidak berbahaya
Bahan yang digunakan dalam produksi harus sudah dipastikan kehalalannya dan tidak boleh mengandung bahan berbahaya. Hal ini menciptakan lingkungan produksi yang aman dan sehat.
8. Verifikasi kehalalan oleh pendamping proses produk halal
Produk harus telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal. Langkah ini memastikan bahwa proses produksi dan produknya sesuai dengan prinsip halal.
9. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal
Produk atau kelompok produk yang disertifikasi halal tidak boleh mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
10. Peralatan produksi dengan teknologi sederhana
Penggunaan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis menjadi syarat. Ini mengakomodasi usaha rumahan yang mungkin tidak memiliki peralatan canggih seperti pabrik besar.
11. Proses pengawetan sederhana
Proses pengawetan produk harus sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan. Hal ini mengedepankan metode pengawetan yang sesuai dengan prinsip halal.
12. Komitmen melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal secara online
Pelaku usaha perlu bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL. Ini menunjukkan keterlibatan dan kesiapan dalam proses sertifikasi.
Tahapan Pendaftaran Sertifikasi Halal
Proses pendaftaran sertifikasi halal gratis dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
1. Membuat akun
Pertama, pelaku usaha perlu membuat akun melalui platform resmi ptsp.halal.go.id sebagai langkah awal untuk mengikuti proses sertifikasi halal.
2. Mempersiapkan data permohonan dan memilih pendamping Proses Produk Halal (PPH)
Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha harus mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Pemilihan PPH menjadi langkah penting untuk memastikan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan dan spesifikasi produk.
3. Melengkapi data permohonan bersama pendamping PPH
Proses pendaftaran melibatkan kolaborasi antara pelaku usaha dan Pendamping PPH untuk melengkapi data permohonan. Kerjasama ini memastikan semua aspek produksi dan kehalalan produk diperhitungkan dengan baik.
4. Mengajukan permohonan Sertifikasi Halal melalui SIHALAL
Setelah persiapan data dan pemilihan PPH selesai, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan menyertakan pernyataan mandiri melalui SIHALAL. Proses ini memungkinkan pengajuan secara efisien dan transparan.
Implikasi Pemberlakuan Sertifikasi Halal Gratis
Pemberlakuan sertifikasi halal gratis ini membawa sejumlah implikasi positif bagi ekosistem bisnis di Indonesia. Pertama, memberikan akses lebih luas kepada PKL dan UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal tanpa beban biaya yang signifikan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar domestik dan internasional.
Kedua, dengan menetapkan standar kehalalan yang lebih tinggi, konsumen dapat lebih percaya dan yakin terhadap produk yang mereka beli. Ini menciptakan hubungan yang lebih kuat antara produsen dan konsumen, memberikan kepastian mengenai kualitas dan kehalalan produk.
Ketiga, pemberlakuan sertifikasi halal ini dapat meningkatkan citra Indonesia sebagai produsen produk halal terkemuka. Hal ini dapat mendatangkan kepercayaan dari pasar global, membuka peluang ekspor yang lebih besar, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan pemberlakuan sertifikasi halal bagi PKL hingga UMKM, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam membangun ekosistem bisnis yang berbasis pada prinsip kehalalan. Sertifikasi halal gratis menjadi langkah progresif untuk meningkatkan kualitas produk, memberikan akses lebih luas kepada pelaku usaha kecil, dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam industri produk halal.