Bayangkan seorang ibu di Tapanuli Tengah yang kehilangan seluruh harta bendanya dalam semalam. Rumah yang dibangun bertahun-tahun kini tinggal puing, tersapu banjir bandang yang datang tanpa ampun. Di Aceh, seorang ayah masih mencari anaknya yang hilang ditelan lumpur. Di Padang, ribuan keluarga tidur beralaskan tikar di pengungsian, tak tahu kapan bisa pulang. Inilah wajah tragedi kemanusiaan yang sedang melanda Pulau Sumatra.
Siklon Tropis Senyar yang menghantam pada akhir November 2025 membawa petaka luar biasa. Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terkoyak oleh banjir bandang dan longsor. Ratusan nyawa melayang, data terkini BNPB mencatat 442 orang meninggal dunia, 646 orang terluka dan 402 orang masih hilang. Puluhan ribu warga mengungsi, ribuan rumah hancur, jembatan putus, jalan terputus, dan infrastruktur vital lumpuh.
Namun di tengah kehancuran yang begitu nyata, muncul pertanyaan yang mengganjal di benak banyak orang: mengapa pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional? Bukankah korban sudah begitu banyak? Bukankah kerusakan sudah begitu parah? Apa sebenarnya yang mendasari keputusan ini?
Status Darurat Bencana vs Bencana Nasional
Banyak orang mengira status bencana nasional hanya soal pengakuan atau formalitas belaka. Padahal, perbedaannya jauh lebih substansial dan menyangkut mekanisme penanganan yang berbeda secara mendasar.
Saat ini, bencana di Sumatra berstatus darurat bencana daerah tingkat provinsi. Artinya, Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang menetapkan status tanggap darurat di wilayah masing-masing. Mereka punya kewenangan penuh menggunakan anggaran daerah, mengerahkan personel, dan mengkoordinasikan penanganan. Pemerintah pusat, melalui BNPB, TNI, Polri, Basarnas, dan kementerian terkait sudah turun membantu, tapi dalam kerangka dukungan terhadap pemerintah daerah, bukan mengambil alih.
Status bencana nasional adalah level yang berbeda sama sekali. Ini bukan soal jumlah korban atau skala kerusakan semata. Yang menjadi tolok ukur utama adalah kemampuan pemerintah daerah dalam menangani bencana.
Berdasarkan pedoman BNPB, status bencana nasional ditetapkan ketika pemerintah provinsi tidak mampu memobilisasi sumber daya manusia, tidak bisa mengaktifkan sistem komando darurat, atau tak sanggup melaksanakan penanganan awal seperti penyelamatan korban dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Dalam sejarah Indonesia, hanya tiga peristiwa yang pernah ditetapkan sebagai bencana nasional yaitu gempa dan tsunami Flores 1992, tsunami Aceh 2004, dan pandemi Covid-19. Bahkan gempa Palu 2018, gempa Lombok 2018, dan gempa Cianjur 2022 yang juga menewaskan ratusan orang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional karena pemerintah daerah masih mampu menangani.
Bila Status Bencana Nasional Ditetapkan
Kalau pemerintah pusat akhirnya menetapkan bencana Sumatra sebagai bencana nasional, apa yang akan terjadi?
Dampaknya jauh melampaui sekadar simbolik atau pengakuan negara. Ada konsekuensi struktural, fiskal, politik, dan administratif yang sangat besar.
Pertama, APBN akan tersedot besar-besaran.
Status bencana nasional artinya seluruh beban pembiayaan penanganan, rehabilitasi, dan rekonstruksi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Bukan lagi bantuan atau dukungan, melainkan kewajiban penuh. Dana yang dibutuhkan bisa mencapai triliunan rupiah, untuk evakuasi, logistik, rekonstruksi infrastruktur, relokasi warga, hingga pemulihan ekonomi jangka panjang. Di tengah ruang fiskal yang terbatas dan target-target pembangunan nasional lainnya, keputusan ini akan menyempitkan ruang gerak APBN secara drastis.
Kedua, kepala daerah akan diminta pertanggungjawaban.
Status bencana nasional adalah semacam deklarasi bahwa daerah tidak mampu. Ini akan menarik perhatian pusat untuk mengevaluasi apakah kepala daerah lalai dalam mitigasi bencana, penataan ruang, atau respon awal. Pertanyaan-pertanyaan kritis akan muncul, antara lain apakah tata ruang sudah sesuai aturan? Apakah ada kelalaian dalam pengawasan izin bangunan di daerah rawan bencana? Sistem peringatan dini apakah sudah berfungsi? Atau respon awal sudah optimal? Ini bukan soal mencari kambing hitam, tapi pertanggungjawaban publik yang melekat pada jabatan.
Ketiga, audit besar-besaran oleh BPK dan APIP akan dilakukan.
Dana kebencanaan, proyek infrastruktur, dan anggaran daerah yang terkait akan diaudit dengan sangat ketat. Tujuannya memastikan tidak ada korupsi, penyelewengan, atau kelalaian sistemik yang memperparah dampak bencana.
Audit ini bisa membuka banyak hal yang selama ini tertutup, baik yang berkaitan langsung dengan bencana maupun praktik-praktik di masa lalu yang berpotensi memperbesar kerentanan daerah terhadap bencana.
Keempat, mobilisasi militer dan aparat akan lebih luas dan masif.
Kalau saat ini TNI dan Polri sudah turun membantu dalam skema dukungan, status bencana nasional akan memicu pengerahan penuh dengan komando terpusat. Ratusan bahkan ribuan personel dari berbagai kesatuan akan dimobilisasi. Infrastruktur militer seperti pesawat Hercules, helikopter, kapal, hingga peralatan berat akan dimaksimalkan. Ini bukan hanya soal kuantitas, tapi juga kecepatan dan efektivitas respons.
Kelima, dampak politik dan stabilitas nasional.
Status bencana nasional bisa menjadi isu sensitif secara politis. Publik akan bertanya: kenapa baru ditetapkan sekarang? Apakah ada yang ditutup-tutupi? Mengapa daerah lain dengan korban serupa tidak mendapat perlakuan sama? Ini berpotensi memicu tekanan politik, tuntutan publik untuk reshuffle pejabat, atau evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penanggulangan bencana nasional.
Semua konsekuensi ini bukan alasan untuk tidak menetapkan status bencana nasional jika memang dibutuhkan. Tapi ini menjelaskan mengapa pemerintah tidak sembarangan mengambil keputusan tersebut. Ada kalkulasi yang kompleks, antara kebutuhan di lapangan, kapasitas daerah, implikasi fiskal, dan stabilitas sistem pemerintahan secara keseluruhan.
Harapan di Tengah Kehancuran: Kita Bisa Bangkit Bersama
Tragedi ini mengingatkan kita bahwa bencana tidak mengenal status. Rakyat yang menderita tidak peduli apakah itu bencana nasional atau daerah. Yang mereka butuhkan adalah bantuan nyata, cepat, dan efektif. Dan pada akhirnya, itulah yang harus menjadi fokus kita semua.
Kita bisa belajar dari Aceh pasca-tsunami 2004. Dari kehancuran total, Aceh bangkit menjadi provinsi yang tangguh dengan sistem mitigasi bencana yang lebih baik. Kita juga bisa belajar dari Palu yang bangkit dari likuifaksi 2018. Resiliensi bukan soal tidak pernah jatuh, tapi tentang seberapa kuat kita bangkit setelah jatuh.
Apa pesannnya bagi semua pihak?
Bagi kita yang tidak terdampak langsung, ini bukan waktu untuk berdebat soal status atau politik. Ini waktu untuk bergerak. Setiap bantuan, sekecil apapun, bisa menjadi harapan bagi mereka yang kehilangan segalanya. Donasi pakaian, makanan, obat-obatan, atau uang tunai ke lembaga terpercaya adalah bentuk solidaritas nyata. Bagi yang punya keahlian, tenaga medis, relawan, teknisi, kehadiran langsung di lapangan akan sangat berarti.
Bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah, ini adalah momentum untuk mengevaluasi seluruh sistem penanggulangan bencana kita. Mitigasi bencana bukan soal membangun fisik saja, tapi membangun kesadaran, sistem peringatan dini, dan budaya tanggap bencana di masyarakat. Tata ruang harus ditegakkan, kawasan rawan bencana harus dikelola dengan bijak, dan pembangunan tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan jangka panjang.
Bencana mengajarkan kita bahwa kehidupan ini rapuh, tapi juga mengajarkan kita tentang kekuatan kemanusiaan. Ketika banjir menerjang, yang bertahan adalah solidaritas. Ketika longsor merenggut, yang tersisa adalah empati. Dan ketika kehilangan melanda, yang menguatkan adalah harapan.
Sumatra akan bangkit. Seperti selalu. Karena di balik kehancuran, ada ribuan tangan terulur, jutaan hati yang peduli, dan keyakinan bahwa kita lebih kuat bersama. Status apapun yang ditetapkan pemerintah, yang terpenting adalah tindakan nyata untuk memulihkan kehidupan mereka yang terdampak. Karena pada akhirnya, yang menentukan masa depan bukan label yang kita berikan pada bencana, tapi bagaimana kita merespons kemanusiaan yang terluka di hadapan kita.
Referensi:
https://www.bbc.com/indonesia/articles/czrkn1155zro
https://nasional.kompas.com/read/2025/11/28/09110411/status-darurat-bencana-di-sumatera-pemerintah-kerahkan-seluruh-sumber-daya










