Air Naik, Kepedulian Turun Potret Bobroknya Tata Kelola

Oleh: Irham Ade S.H (Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Al Azhar Indonesia)

admin

Ketika banjir dan longsor menghantam Aceh, Sumatera Utara, dan sejumlah wilayah Sumatra lainnya, kita seolah menyaksikan babak baru dari kisah yang sama. Air bah datang tiba-tiba, rumah-rumah tersapu, keluarga kehilangan anggota, dan ribuan warga mengungsi. Kita berduka, tentu saja. Tetapi di balik duka, ada pertanyaan yang jauh lebih penting sampai kapan kita membiarkan bencana datang tanpa pernah benar-benar belajar darinya?

Kita terbiasa menyebut banjir sebagai bencana alam. Namun, mari jujur pada diri sendiri apa yang terjadi bukan semata-mata kerja cuaca ekstrem. Ini adalah konsekuensi dari perubahan tata ruang, pembukaan lahan besar-besaran, dan hilangnya kawasan resapan air yang dulu menjadi Benteng alam. Fakta bahwa banjir datang bersama lumpur pekat dan kayu gelondongan adalah tanda jelas bahwa hutan kita kian rapuh. Hujan deras mungkin pemicu, tetapi sistem alam yang rusak adalah akar masalahnya. Selama akar ini tidak disentuh, bencana hanya menunggu waktunya.

Setiap tahun pemerintah menyampaikan rencana mitigasi bencana. Setiap tahun pula laporan “daerah rawan banjir” diumumkan. Namun ketika bencana datang, warga tetap tidak siap, sistem peringatan dini tidak berfungsi optimal, dan infrastruktur perlindungan tidak memadai.

Ini bukan persoalan teknis semata. Ini persoalan komitmen. Negara memiliki kewajiban konstitusional melindungi warganya. Ketika masyarakat berulang kali menjadi korban di lokasi yang sama, pertanyaannya berubah apakah negara benar-benar menjalankan kewajibannya, ataukah mitigasi hanya berhenti pada dokumen dan konferensi pers?

Salah satu titik paling kritis dalam tragedi ini adalah lemahnya penegakan hukum lingkungan. Pelanggaran tata ruang, pembukaan lahan ilegal, dan izin-izin yang terbit tanpa kajian mendalam adalah bom waktu yang kini meledak dalam bentuk banjir dan longsor. Kita tidak kekurangan regulasi. Indonesia memiliki UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Penanggulangan Bencana, dan beragam
aturan turunannya. Namun apa gunanya hukum jika tak dilaksanakan? Apa artinya sanksi pidana jika pelanggar tetap bebas membuka hutan? Hukum tanpa efek jera sama saja dengan membiarkan masyarakat terus hidup dalam ancaman.

Yang paling menyedihkan dari bencana adalah fakta bahwa warga menjadi korban dua kali. Pertama, mereka menjadi korban banjir itu sendiri. Kedua, mereka menjadi korban lambatnya penanganan. Pengungsian yang penuh sesak, bantuan yang tidak merata, dan minimnya akses kesehatan memperlihatkan bahwa sistem tanggap darurat kita masih jauh dari ideal.

Di banyak lokasi, warga harus menunggu lama untuk mendapatkan logistik, karena akses jalan rusak dan koordinasi tidak terpusat. Ini bukan semata masalah teknis. Ini masalah hak asasi hak atas keselamatan, kesehatan, dan perlindungan.

Tragedi banjir ini seharusnya menjadi peringatan terakhir. Setiap perusahaan, pejabat, atau individu yang merusak lingkungan harus ditindak tanpa pandang bulu. Tanpa ini, tidak ada perubahan yang berarti. Sumatra memberi kita peringatan keras ketika alam rusak, ketika hukum lemah, ketika tata kelola tidak konsisten, maka bencana hanya menunggu kesempatan. Kita bisa bersedih hari ini, tetapi kita juga wajib marah bukan kepada alam, tetapi kepada sistem yang membuat kita terus menjadi korban. Karena masyarakat tidak butuh janji tidak berguna mereka hanya butuh bukti bahwa negara berdiri semata mata untuk kesejahteraan rakyat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *