Gen Z dan Krisis Keadilan: Menggugat Relevansi Hukum Melalui Lensa Filsafat Kritis

Oleh: Ilham Nuzul Rachman (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Al Azhar Indonesia)

Ilham Nuzulrachman
Apakah Hukum Masih Relevan bagi Gen Z? (Foto: Ilham Nuzul Rachman)
Apakah Hukum Masih Relevan bagi Gen Z? (Foto: Ilham Nuzul Rachman)

Di era yang serba cepat, cair, dan penuh disrupsi seperti sekarang, Gen Z tumbuh dalam dunia yang hampir seluruhnya bisa diklik, dibagikan, atau diprotes dalam satu unggahan. Namun dalam kehidupan hukum, kami generasi yang katanya paling melek teknologi dan paling vokal menyuarakan keadilan masih sering merasa seperti orang asing. Hukum seolah-olah berjalan lambat, kaku, dan tidak mampu merespons perubahan sosial yang kami alami sehari-hari. Pertanyaannya: apakah hukum masih relevan bagi Gen Z?

Sebagai mahasiswa magister hukum, saya percaya bahwa pertanyaan ini hanya bisa dijawab melalui lensa filsafat hukum, khususnya pendekatan filsafat hukum kritis yang melihat hukum tidak netral, tetapi sebagai produk sosial yang bisa dan harus dipertanyakan serta diubah.

Baca juga: E-Commerce dan Bayang-Bayang Monopoli: Kajian Hukum atas Perang Harga di Marketplace

Keterasingan Gen Z terhadap Hukum

Banyak dari kami menganggap hukum sebagai sesuatu yang jauh dari kehidupan nyata. Di media sosial, ketidakadilan hukum menjadi tontonan yang menyebar luas dari kasus kekerasan seksual yang tak kunjung tuntas, diskriminasi berbasis gender dan identitas, hingga persekusi digital yang tak direspons secara memadai oleh aparat penegak hukum.

Gen Z (Foto: Ilham Nuzul Rachman)
Gen Z (Foto: Ilham Nuzul Rachman)

Padahal, kami adalah generasi yang paling aktif menuntut ruang aman, keadilan sosial, dan transparansi institusi. Namun kenyataannya, hukum lebih sering tampil sebagai penjaga sistem lama yang tidak berpihak pada korban atau kelompok rentan, dan terlalu tunduk pada teks daripada konteks. Ketika realitas sosial sudah berubah, hukum justru tertinggal.

Filsafat Hukum Kritis sebagai Kacamata Baru

Untuk memahami kegelisahan ini, pendekatan filsafat hukum kritis seperti yang dipelopori oleh aliran Critical Legal Studies (CLS) menjadi sangat penting. Tokoh seperti Roberto Unger dan Duncan Kennedy menolak pandangan bahwa hukum itu netral, objektif, dan bebas nilai. Mereka percaya bahwa hukum selalu terikat pada relasi kuasa dan kepentingan politik tertentu.

Dalam konteks Indonesia, ketimpangan hukum juga bukan mitos. Kita melihat bagaimana hukum seringkali tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Maka, bagi Gen Z, hukum hanya akan relevan jika ia bersedia dikritik, dipertanyakan, dan direformasi secara mendasar. Bukan sekadar dibaca, tetapi dibongkar agar bisa dibangun ulang.

CLS dan tradisi filsafat hukum kritis lainnya memberikan ruang bagi pendekatan interseksional bahwa hukum harus dilihat melalui perspektif kelas, ras, gender, bahkan algoritma. Ini penting di era digital di mana ketidakadilan bisa terjadi bukan hanya karena regulasi yang buruk, tetapi karena desain sistem digital yang diskriminatif, seperti penyaringan otomatis konten atau bias data.

Landasan Hukum dan Konstitusionalitas Kritis

Di Indonesia, pendekatan kritis terhadap hukum juga memiliki pijakan konstitusional. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Namun kepastian hukum yang adil tidak bisa dicapai jika hukum hanya dimaknai sebagai aturan tertulis tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan historis masyarakat. Dalam praktiknya, undang-undang bisa saja adil secara formal, tapi timpang secara substansial. Inilah yang dikritik oleh aliran filsafat hukum kritis: bahwa hukum sering menjadi alat legitimasi ketidakadilan struktural.

Selain itu, prinsip restorative justice dan transformative justice yang mulai dikembangkan di berbagai negara termasuk Indonesia seperti dalam sistem peradilan anak (UU No. 11 Tahun 2012) adalah contoh nyata bahwa hukum bisa berevolusi menjadi lebih manusiawi dan relevan, asalkan mau keluar dari bingkai positivisme klasik.

Membangun Hukum yang Hidup dan Adaptif

Gen Z bukan tidak peduli hukum. Kami justru haus akan keadilan yang nyata. Kami membaca, mengkritik, dan mengunggah ulang pasal-pasal bermasalah di TikTok, Twitter, dan Instagram. Bagi kami, hukum bukan sekadar teks, melainkan alat perjuangan.

Apakah Hukum Masih Relevan bagi Gen Z? (Foto: Ilham Nuzul Rachman)
Apakah Hukum Masih Relevan bagi Gen Z? (Foto: Ilham Nuzul Rachman)

Namun untuk itu, hukum harus terbuka terhadap pendekatan yang lebih transformatif. Hukum harus mau mendengar suara kelompok minoritas, korban kekerasan berbasis gender, masyarakat adat, dan mereka yang selama ini terpinggirkan dari proses legislasi.

Di sinilah hukum bisa kembali menjadi ruang harapan, bukan hanya ancaman. Karena pada akhirnya, relevansi hukum bukan terletak pada usianya, tapi pada kemampuannya untuk berubah bersama masyarakat yang dilayaninya.

Kritik sebagai Bentuk Cinta

Sebagai mahasiswa hukum, saya tidak ingin hanya menjadi penjaga warisan hukum kolonial atau penghafal undang-undang. Saya ingin menjadi bagian dari generasi yang membawa hukum turun dari menara gading ke tanah yang diinjak rakyat. Filsafat hukum kritis telah mengajarkan kami bahwa kritik adalah bentuk cinta. Dan kami mencintai hukum, justru karena kami ingin ia lebih adil, lebih hidup, dan lebih manusiawi.

Catatan Penulis

Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan ditulis untuk membuka dialog intergenerasi tentang masa depan hukum Indonesia di tengah disrupsi teknologi, sosial, dan budaya.

Referensi:

Austin, J. (1832). The Province of Jurisprudence Determined. London: John Murray.

Hart, H. L. A. (1961). The Concept of Law. Oxford: Clarendon Press.

Holmes, O. W. Jr. (1897). The Path of the Law. Harvard Law Review, 10(8), 457–478.

Kennedy, D. (1976). Form and Substance in Private Law Adjudication. Harvard Law Review, 89(8), 1685–1778.

Unger, R. M. (1986). The Critical Legal Studies Movement. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *